Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi

Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sudah merupakan tindak pidana korupsi. Jika pun akhirnya dikembalikan, amplop itu seharusnya dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukannya malah ke Suhardiman.

“RJ (Raja Juli) ) itu sudah dapat dikualifikasi sebagai menerima suap atau minimal gratifikasi,” kata Abdul kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

“Baik pelaporan maupun pengembalian itu seharusnya dilakukan kepada KPK, gratifikasi sepenuhnya diatur UU (Undang-Undang) KPK,” imbuhnya.

Pengembalian amplop harus ke KPK, lanjut Abdul, lantaran hubungan antara Raja Juli dengan Bupati Kuansing bukanlah relasi personal, tapi hubungan publik.

“Di mana RJA (Raja Juli Antoni) yang merupakan Menteri Kehutanan dengan Suhardiman Bupati Kuansing. Jadi relasi yang terjadi di antara mereka itu relasi publik bukan relasi personal antar pribadi,” tuturnya.

“Jadi karena sifat relasinya itu harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku itu peraturan tentang gratifikasi dalam UU KPK. Karena itu pngemblian pun harus bersifat di publik sesuai dengan peraturan perundangan, dalam hal ini sebagai pengembalian gratifikasi,” imbuh Abdul.

Apabila pemberian amplop itu dilaporkan ke KPK, lembaga itu sesuai kewenangannya, bisa menilai apakah pemberian tersebut suap atau bukan. Pengembalian ke KPK juga merupakan upaya mencegah korupsi.

“KPK menilai apakah pemberian itu murni pemberian (biasanya tanpa pertimbangan bobot relasi) ataukah suap. Karena itulah gratifikasi, yakni pemberian/penerimaan yang diberikan/diterima oleh pejabat publik wajib dilaporkan kepada KPK. Karena pejabat publik itu sudah dibayar negara dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak, karena itu harus dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Lantaran sempat menerima amplop dan tak mengembalikannya ke KPK, kata Abdul, Raja Juli dinilai sudah dapat digolongkan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seharusnya sudah bisa diproses hukum.

“Dengan perbuatan seperti itu Menhut RJA sudah dapat dikualifikasi sudah melakukan percobaan korupsi dan sudah cukup alasan untuk diproses hukum sebagai tipikor,” tandasnya.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

    Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Akad kredit kendaraan roda dua (motor) begitu mudah, mulai dari DP murah dan diskon yang menarik dari perusahaan Finance. Namun timbul persoalan ketika seseorang terlabat hingga menunggak pembayaran angsuran, maka siap-siap kendaraan ditarik perusahaan leasing atau jasa pembiayaan. Penarikan motor dari tangan konsumen yang kesulitan bayar angsuran sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Meski begitu, […]

  • Evita Nursanty ; Regenerasi Pengrajin Ekraf Jadi Tantangan Serius Bagi Kaum Muda

    Evita Nursanty ; Regenerasi Pengrajin Ekraf Jadi Tantangan Serius Bagi Kaum Muda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti ancaman serius terhadap regenerasi pelaku ekonomi kreatif, khususnya pengrajin tradisional, yang mulai kehilangan minat generasi muda. Evita mengungkapkan bahwa sebagian besar pengrajin saat ini telah berusia lanjut. “Petenun-petenun kita sudah pada tua. Yang muda-muda tidak mau, mereka lebih suka kerja di pabrik karena lebih mudah,” katanya […]

  • Zulhas Lantik Dirjen PKTN

    Zulhas Lantik Dirjen PKTN, Pesan Jaga Amanah dan Integritas

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta– Mendag Zulkifli Hasan melantik Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang di Kantor di Aula Kemendag. Zulhas saat melantik Dirjen PKTN berharap dapat menjalankan tugas dan fungsi dalam menyusun kebijakan perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap barang yang beredar secara amanah dan berintegritas. “Saya ucapkan selamat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang baru […]

  • Sekolah Rakyat, Secercah Harapan Bagi Bumi Mandalika

    Sekolah Rakyat, Secercah Harapan Bagi Bumi Mandalika

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Lombok,msinews.com- Mencetak jiwa nasionalisme generasi penerus bangsa yang berkarakter serta memutus mata rantai kemiskinan menjadi tujuan utama Sekolah Rakyat. “Sekolah ini didirikan untuk mencetak anak-anak unggulan dengan jiwa nasionalisme yang tinggi, berkarakter kuat, memiliki ilmu dan keterampilan yang cakap, sehingga membentuk mereka menjadi manusia yang berkualitas dan berahlak. Anak-anak Berjiwa Merah Putih,” tutur Kepala Sentra […]

  • Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

    Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026. Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat […]

  • Presiden ke-6 Timor Leste, Francisco Guterres Tutup Usia

    Presiden ke-6 Timor Leste, Francisco Guterres Tutup Usia

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA-Presiden ke-6 Timor Leste, Francisco Guterres meninggal dunia dalam usia 71 tahun di Kuala Lumpur,Malaysia, Minggu 21 Juni 2026. Francisco Guterres merupakan Presiden ke-6 Timor Leste yang menjabat pada periode 2017 hingga 2022 Ia telah menorehkan sejarah sebagai Ketua Parlemen Nasional pertama negara tersebut sejak merdeka, yakni pada tahun 2002 hingga 2007. Dilansir dari Kompas.com, […]

expand_less