Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALEMBANG,MSINEWS.COM-Anggota Komisi X DPR RI,Dr. Lestari Moerdijat mendorong penguatan partisipasi masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual yang masih terus berulang di berbagai daerah.

Politisi NasDem ini mengatakan, keterlibatan aktif pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat harus terus diperkuat secara konsisten agar mampu menekan angka kekerasan seksual yang dinilai masih menunjukkan tren memprihatinkan.

“Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat,” kata Lestari lewat pernaytaan tertulis diterima awak media di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada pertengahan Juni 2026 setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun. Korban mengalami luka fisik berat yang diduga akibat kekerasan berkepanjangan.

Legislator Partai NasDem itu menilai kasus tersebut menunjukkan masih rendahnya kepedulian lingkungan sekitar dalam mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan sejak dini.

Menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan landasan hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pasal 85 mengamanatkan partisipasi masyarakat, keluarga, dan komunitas, sedangkan Pasal 86 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, serta melindungi masyarakat yang berpartisipasi.

“Melalui penguatan partisipasi masyarakat, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat dapat menjadi pihak yang pertama mengetahui ketika terjadi kekerasan seksual terhadap korban, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

Lestari, yang akrab disapa Rerie, juga menyoroti temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai masih adanya penundaan berlarut dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Berdasarkan pengaduan yang diterima sepanjang 2018–2023, terdapat 24 kasus yang mengalami proses hukum berkepanjangan tanpa kepastian penyelesaian.

Sementara itu, data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2019–2023 menunjukkan bahwa penundaan berlarut menjadi bentuk maladministrasi yang paling sering ditemukan di lembaga penegak hukum, terutama di lingkungan kepolisian.

Selain persoalan penanganan hukum, Rerie juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan telah mengidentifikasi sedikitnya 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga praktik-praktik diskriminatif bernuansa seksual.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, sosialisasi mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual harus dilakukan secara masif agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam mengenali, mencegah, dan menangani setiap kasus.

Di akhir pernyataannya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Keseriusan dan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” tutup Lestari

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

    Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pasalnya, Oknum pengurus Yayasan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya. Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan. “Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” […]

  • Wamendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

    Wamendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal percepatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan. Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat guna memastikan program […]

  • Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

    Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. “Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata […]

  • Demi Harga Diri Malut, Pengusaha Muda Muliansyah Rencanakan “Malut United Versi Moloku Kie Raha

    Demi Harga Diri Malut, Pengusaha Muda Muliansyah Rencanakan “Malut United Versi Moloku Kie Raha

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 390
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (TERNATE)– Semangat untuk mengembalikan kebanggaan sepakbola Maluku Utara kembali digaungkan. Muliansyah, pengusaha muda dan Pemilik tambang Nikel di Batu Group asal Malut sekaligus Ketua Umum BPP KAPMI, menyatakan niatnya untuk menghadirkan “Malut United Versi Baru” yang benar-benar berkarakter Moloku Kie Raha. Menurutnya, sudah waktunya klub kebanggaan Malut tidak hanya memakai nama, tetapi juga memiliki […]

  • Menaker: Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Outsourcing Jadi Dasar Penyusunan Permenaker

    Menaker: Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Outsourcing Jadi Dasar Penyusunan Permenaker

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing. “Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan […]

  • Dugaan Teroris Bekasi, Densus 88 Temukan Tujuan Berjihad Melalui Facebook

    Dugaan Teroris Bekasi, Densus 88 Temukan Tujuan Berjihad Melalui Facebook

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan senjata api di rumah terduga teroris berinisial DE, di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin (14/8/2023). Dilangsir dari halam Kompas.com Personel Densus 88 bersenjata lengkap berjaga di depan pagar dan sebagian lainnya melakukan penggeledahan. Sesekali, polisi membuka pagar. Terlihat sejumlah senjata api rakitan dan […]

expand_less