Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tanggapan Komisi II Soal MK Perbolehkan Pendidikan Politik di Kampus

Tanggapan Komisi II Soal MK Perbolehkan Pendidikan Politik di Kampus

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Infomsi.org-Anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Adhi Mahendra Putra mengapresiasi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.

Oleh beberapa kalangan keputusan tersebut dinilai tepat lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu nantinya.

Menurutnya, putusan ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik. Menurutnya kampanye sebagai pendidikan politik di kampus merupakan langkah mengantisipasi apatisme di kalangan kaum terpelajar.

“Sebagai caleg DPR-RI saya mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik. Dan Apatisme yang tinggi juga akan menjadi tidak baik bagi kelanjutan demokrasi dan pembangunan bangsa kita kedepannya,” kata Gus Adhi kepada wartawan parlemen Minggu (27/8/2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Hal ini direspon positif oleh KPU dan akan dijalankan sesuai dengan amar Putusan MK dengan nomor 65/PU-XXI/2023. KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi putusan MK.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun berpendapat, kedepan harus diatur dengan baik tata cara kampanye sehingga peserta pemilu tidak keluar dari fungsi lembaga pendidikan tersebut dan lebih pada bagaimana menyempurnakan ide dan gagasan yang akan dikerjakan saat terpilih nantinya.

Dan juga dari sisi pendidikan untuk semakin menumbuh kembangkan embrio-embrio pembangunan masa depan.

“Semua hal yang kita lakukan setiap hari adalah tidak lepas dari kebijakan yang dihasilkan oleh proses politik. Dan saya berharap dalam kampanye tersebut kita dapat memperdalam literasi yang kita miliki sehingga dapat melahirkan pemimpin dan embrio pembangunan yang visioner,” jelas Gus Adhi.

Dijelaskan, bahwa fungsi parpol sebagai pilar demokrasi salah satunya sebagai sarana pendidikan politik. Hanya saja perlu diatur teknis yang baik sehingga berdampak positif bagi parpol dan juga baik bagi lembaga pendidikan tersebut.

“Melalui kampanye tersebut kita lahirkan literasi politik. Politiknya cerdas berkualitas berintegritas,” ujarnya.
MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” tutupnya. ** (Dommy).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat,Ini Persyaratan Zona Integritas 2026 dari Kementerian PANRB

    Catat,Ini Persyaratan Zona Integritas 2026 dari Kementerian PANRB

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA,SINEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga 30 Juni 2026. Teknis dan kriteria pengusulan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 5/2026 tentang Syarat dan Teknik Pengusulan Unit […]

  • Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

    Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)- Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pres di tanah air. “Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat […]

  • Ketua DPD PDIP Provinsi Pegunungan Speiyan Bidana.

    Ketua DPD PDIP Papua Pegunungan: Kedaulatan Pangan Terus Dikejar

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua DPD PDIP Provinsi Papua Pegunungan, Spei Yan Bidana, menyampaikan Kedaulatan Pangan untuk kesejahteraan rakyatnya parlut dikejar. Disampaikan Speiyan Bidana dalam rangkaian agenda Rencana Kerja Nasional (Rakernas) VI  PDIP, tema ‘Kedaulatan Pangan untuk kesejahteraan rakyat dimulai, Jum’at 29/9/2023. Bersamaan hari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Speiyan Bidana menggarisbawahi pentingnya menjaga kedaulatan rakyat untuk […]

  • Polda Metro Jaya Bantah SYL Sebagai Pelapor Kasus Firli Bahuri

    Polda Metro Jaya Bantah SYL Sebagai Pelapor Kasus Firli Bahuri

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya dengan tegas membantah bahwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), adalah pelapor kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengukapkan SYL bukan pendumas (pelapor) dalam kasus yang saat ini dilakukan penyidikan. Baca juga : […]

  • Bulan K3 2026 Dimulai, Menaker: Pekerja Harus Pulang dengan Selamat

    Bulan K3 2026 Dimulai, Menaker: Pekerja Harus Pulang dengan Selamat

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Msinews.com – Di tengah masih tingginya angka kecelakaan kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja. Penegasan itu disampaikan saat Menaker memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Yassierli […]

  • Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih

    Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

      Msinews.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjar. […]

expand_less