Msinews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka menggelar perkara Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pub Eltras Kabupaten Sikka,Flores NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
Sidang perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, menyampaikan bahwa, Pepenetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia menegaskan, penetapan tersebut berdasarkan alat bukti , peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional,” kata Kapolres Sikka melalui rilisnya, Selasa (24/2/2026).
Bambang menambahkam, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka
Selain itu, Penyidik juga akan menyusun dan melengkapi berkas perkara serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan akan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
** Tim redaksi.

