Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » DPR ; Pengalihan Pulau Aceh ke Sumut Harus Lewat UU, Bukan Sekedar Keputusan Menteri

DPR ; Pengalihan Pulau Aceh ke Sumut Harus Lewat UU, Bukan Sekedar Keputusan Menteri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pengalihan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan menteri.

Menurutnya, perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan batas wilayah provinsi wajib diatur melalui undang-undang.

Firman pun mengkritik langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan perubahan wilayah administratif tersebut hanya melalui surat keputusan menteri.

Ia menilai pendekatan itu tidak cukup secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keputusan Menteri tidak cukup untuk melakukan pengalihan wilayah provinsi. Karena perubahan batas wilayah provinsi memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada aspek pemerintahan, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini juga menekankan pentingnya proses legislasi yang inklusif dan akuntabel.

Keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif bersama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap batas wilayah merupakan bagian dari jaminan akurasi, transparansi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Politisi senior Partai Golkar ini lantas mengingatkan bahwa perubahan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hukum yang berdampak pada hak-hak masyarakat, distribusi kewenangan, serta tata kelola layanan publik.

Dalam konteks ini, Firman menilai ada sejumlah aspek fundamental yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan pengalihan wilayah.

Firman yang juga anggota Komisi IV DPR ini menyebut pentingnya menjamin keadilan dan kepentingan masyarakat yang terdampak secara langsung, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan kerangka hukum yang sah, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.

Tak kalah penting, partisipasi aktif dari masyarakat, faktor kesejarahan dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak dalam membentuk kebijakan yang menyangkut perubahan batas wilayah.

Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR ini menegaskan bahwa seluruh proses harus ditempuh secara konstitusional agar tidak menimbulkan polemik yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah.

“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Firman yang juga legislator dapil Jateng III ini. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengevaluasi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim. Pasalnya, respon dari pihak Pemkot Jakarta Utara atas aspirasi masyarakat sangat lambat. Oleh karena itu, masyarakat Jakarta Utara mendesak Pj.Heru Budi Hartono segera megevaluasi kinerja Wali Kota Jakarta Utara terkait […]

  • Ketua Kadin Arsjad Rasjid Dorong Konten Kreator Sumsel Ciptakan Peluang

    Ketua Kadin Arsjad Rasjid Dorong Konten Kreator Sumsel Ciptakan Peluang

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PALEMBANG,MSINEWS.COM – Kebahagiaan dirasakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2021-2026, Arsjad Rasjid. Tokoh muda berdarah Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, berkesempatan pulang kampung dan berkelakar dengan para konten kreator serta hip-hopers di Sumsel. Dalam kopi darat dengan sejumlah komunitas konten kreator dan komunitas hip-hopers tersebut terdapat momen unik dan lucu. Saat Arsjad tiba […]

  • Warga Gandapura, Bireuen, Aceh menghembuskan napas terakhir diduga saat disiksa oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Foto kiri: almarhum Imam Masykur. Foto Kanan terduga pelaku Praka RM.

    Pomdam Jaya Tahan Anggota Paspampres, 1 Warga Tewas

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta menahan inisial Praka RM, anggota Paspampres, diduga menganiaya salah satu warga Bireun, Aceh hingga meregang nyawa. Melalui Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membenarkan penahanan Praka RM. “Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar melalui keterangan tertulisnya, Minggu 27/8/2023. Herman mengatakan jika terbukti […]

  • Mantan Ketua MK: KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR

    Mantan Ketua MK: KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, angkat bicara terkait rencana hak angket DPR yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam pernyataannya pada Sabtu (24/2/2024), Jimly menyoroti perlunya independensi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tekanan politik. Baca juga : […]

  • Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

    Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Akad kredit kendaraan roda dua (motor) begitu mudah, mulai dari DP murah dan diskon yang menarik dari perusahaan Finance. Namun timbul persoalan ketika seseorang terlabat hingga menunggak pembayaran angsuran, maka siap-siap kendaraan ditarik perusahaan leasing atau jasa pembiayaan. Penarikan motor dari tangan konsumen yang kesulitan bayar angsuran sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Meski begitu, […]

  • Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

    Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Adapun Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Isi Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. “Berdasarkan Pasal 7 […]

expand_less