Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I: Tak Boleh Abaikan Tugas Utama

TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I: Tak Boleh Abaikan Tugas Utama

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI merespon keputusan TNI yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia. Dia menilai langkah tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, tentara hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama.

Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan. Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan.

“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” terang legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu, Kamis (15/5/2025).

Namun, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif. Sebab, personil yang dibutuhkan sangat banyak. Yaitu, 514 Kajari dikali 20 prajurit, dan 37 Kajati dikali 40 prajurit adalah jumlah fantastis. Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional. Jangan sampai kemampuan ‘tempur’ melemah karena tugas luar.

Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 tahun 2025 tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor kejaksaan atau kantor pemerintahan. Sebaliknya, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” beber politisi yang juga akademisi itu.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.

“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Deng Ical.

Berbeda jika TNI ikut melakukan intervensi penanganan kasus, hal itu jelas tidak diberbolehkan. TNI hanya terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pidana militer yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Walaupun demikian, Deng Ical meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara professional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.

“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” terang Deng Ical.

Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan.

Deng Ical menegaskan, TNI perlu meninjau telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.

“Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu.
Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamann TNI,” tegasnya. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cak Imin Kecewa dengan Teman-teman, Akibat Terbeli Partai Lain

    Cak Imin Kecewa dengan Teman-teman, Akibat Terbeli Partai Lain

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin mengungkapkan rasa kecewa karena merasa dilupakan oleh sejumlah temannya menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang tinggal 17 hari lagi. Hal tersebut diungkapkan Cak Imin Pada acara deklarasi Relawan Kawula Muda Nusantara (Rekan) AMIN di Jakarta, Minggu (28/1/2024). Dia menyatakan bahwa beberapa […]

  • MITOS DAN BAHASA

    MITOS DAN BAHASA

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KUBU HDCU menyodorkan kepada publik suatu Permainan Mitos. Tujuannya untuk menghadirkan Permainan Bahasa seolah-olah HDCU menang sebagai jurus MENANAM JARUM KE DALAM JERAMI. Tetapi kubu HDCU lupa bahwa MITOS bukanlah FAKTA dan BAHASA sepanjang sejarah selalu bergantung pada MITOS. Faktanya E-RA BARU berdasarkan real count terbukti unggul. Keunggulan itu mesti dipakai sebagai Mitos E-RA BARU […]

  • Pernyataan Sikap PADMA Indonesia,Cs Terkit Aksi Demo 

    Pernyataan Sikap PADMA Indonesia,Cs Terkit Aksi Demo 

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Demonstrasi adalah Hak Rakyat untuk menyampaikan Pendapat secara tertib dan taat pada UU Unjuk Rasa.Demikian kata Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia,yang didampingi oleh Chr Roy Watu , dan Freni Lutrun dari Suara Timur Indonesia. Demonstrasi berujung anarkis patut diduga kuat dilakukan oleh Pelaku dan Aktor Intelektual diluar yang mengajukan resmi Aks Damai […]

  • Boyamin Tanggapi Keputusan Dewas KPK Terkait Firli Bahuri

    Boyamin Tanggapi Keputusan Dewas KPK Terkait Firli Bahuri

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan tajam terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membawa laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ke Persidangan Pelanggaran Etik. Menurut Boyamin, fokusnya terletak pada aspek kedua yang terkait dengan rumah sewa di Jalan Kartanegara nomor […]

  • Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

    Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, Bukan Memecat

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa meskipun Firli Bahuri, Ketua KPK, terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memecatnya. Tumpak menjelaskan keputusan untuk memberhentikan Ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo. Baca juga : Meninggal diHari Natal 2023, Ini Profil […]

  • Konsitusi Menegaskan Indonesia Bersama dengan Perjuangan Bangsa Palestina

    Konsitusi Menegaskan Indonesia Bersama dengan Perjuangan Bangsa Palestina

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– MPR sebagai rumah rakyat dan rumah konstitusi memastikan bahwa konstitusi Indonesia tetap bersama perjuangan bangsa Palestina dan menghadirkan perdamaian dunia. Demikian kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. “Kami di MPR akan terus memastikan bahwa konstitusi kita tetap menegaskan bahwa Indonesia bersama perjuangan bangsa Palestina dan Indonesia aktif menghadirkan perdamaian dunia,” kata HNW,demikian […]

expand_less