Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Olahraga » Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

“Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya.

Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya.

Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.

Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.

“Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya.

Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.**Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker ke Malut, DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

    Kunker ke Malut, DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara. Kunker ini mengungkap kekhawatiran serius terhadap masa depan otonomi daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPD RI menyoroti prediksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta implikasi sejumlah undang-undang […]

  • KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

    KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari […]

  • BNPB Minta Warga Jawa Timur Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Banjir Susulan

    BNPB Minta Warga Jawa Timur Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Banjir Susulan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Msinews.co- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan. BNPB menyampaikan imbauan tersebut meski banjir di sejumlah wilayah terdampak mulai surut. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan ketinggian muka air di beberapa daerah terus menurun. Kabupaten Pasuruan yang […]

  • Prof. Djohermansyah Djohan:  Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

    Prof. Djohermansyah Djohan: Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-GURU BESAR IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menyoroti maraknya kembali fenomena flexing pejabat maupun keluarganya di ruang publik, terutama media sosial. Menurutnya, himbauan pemerintah yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian pada media masa beberapa waktu lalu agar pejabat hidup sederhana tak akan berarti apa-apa bila hanya sebatas retorika tanpa dasar […]

  • Tradisi Budaya Saweran: Meriahnya Kelahiran Cicit Alm. Hi. Muhtar di Desa Canggung

    Tradisi Budaya Saweran: Meriahnya Kelahiran Cicit Alm. Hi. Muhtar di Desa Canggung

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Lamsel, MSINews.com – Tradisi budaya merupakan warisan berharga yang terus dijaga oleh masyarakat untuk mempertahankan identitas dan kearifan lokal mereka. Salah satu tradisi yang masih kokoh dijaga di Desa Canggung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) adalah tradisi budaya saweran untuk merayakan kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam tradisi ini, kebersamaan dan kegembiraan masyarakat menjadi […]

  • Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

    Dukung Obligasi Daerah,Ketua DPD RI :  Harus Ketat dan Terukur

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, bahwa sebagai alternatif pembiayaan di daerah, makia kebijakan penerbitan obligasi daerah yang hampir rampung dirancang pemerintah sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah mendapat dukungan Ia mengingatkan, penerbitan surat utang daerah tersebut harus ketat dan terukur. Ia meminta Kementerian […]

expand_less