Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenag Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP, Bidang Apa Saja?

Kemenag Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP, Bidang Apa Saja?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen LSP dalam memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang keagamaan sesuai dengan standar nasional dan internasional. Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani mengapresiasi tim kerja LSP yang telah mengawal pendirian LSP di Balitbang Diklat yang kini berubah nama menjadi BMBPSDM.

“Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan. Diterimanya SK Lisensi dari BNSP tepat di Januari 2025 ini tentu merupakan kado terindah bagi Kemenag saat merayakan Hari Amal Bhakti ke-79,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025)

LSP bidang keagamaan yang diberi lisensi BNSP ini relate dengan tugas dan fungsi Kemenag yang melayani masyarakat dan umat beragama. Ada lima skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu: 1) pembimbing haji dan umrah; 2) manajer bidang operasional zakat; 3) supervisor pengumpulan zakat; 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal.

“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan pak Menteri Agama, Prof KH. Nasaruddin Umar yang menginginkan layanan keagamaan mendekatkan dengan kebutuhan pemeluknya,” sebut Ali Ramdhani.

“Insya Allah dengan perbaikan mekanisme layanan ditunjang tenaga bidang keagamaan yang mumpuni, harapan Pak Menteri itu dapat diwujudkan lebih cepat,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengakui sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP. Saat itu Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.

“Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji al-Quran, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” ungkapnya.

Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.

“Kami sempat berdiskusi lama dengan BNSP agar Kemenag diberi lisensi dan kewenangan menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten sesuai tugas Kemenag. Dan alhamdulillah, setelah proses yang panjang akhirnya BNSP memberi kepercayaan Kemenag. Saat ini baru 5 skema. Berikutnya akan kami siapkan skema lain, tentu bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.

“Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan,” ujarnya.

“LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” pungkasnya.

Witness akan diselenggarakan pertengahan Pebruari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

    KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sah, Komisi Pemilihan Umum hari ini,Rabu 24 April 2024 bertempat di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat secara resmi mengumkan penetapan calon presiden-calon wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024-2029. Pengumuman dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., dihadiri oleh semua komisioner KPU […]

  • DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap […]

  • PWI Jawa Tengah Dorong PercepatanPenyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

    PWI Jawa Tengah Dorong PercepatanPenyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Semarang,msinews.com — PWI Provinsi Jawa Tengah mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini. Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan […]

  • Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel: Tiga Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

    Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel: Tiga Jabatan Kapolsek di Polrestabes Palembang Berganti

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, SIK pada masa akhir jabatanya melakukan rotasi 187 anak buahnya dalam rangka penyegaran internal. Dari ke 187 personel Polda Sumsel yang dirotasi terdiri dari 178 perwira, 4 bintara, dan 5 aparatur sipil negara. Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Polda sumsel dengan nomor ST/712/IX/KEP/2024. Dalam […]

  • Permudah Layanan Disabilitas, Kemensos Tambahkan Fitur Baru di Situs Resmi

    Permudah Layanan Disabilitas, Kemensos Tambahkan Fitur Baru di Situs Resmi

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Kementerian Sosial atau Kemensos telah memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi. Langkah nyata terbaru yang ditempuh adalah mempermudah akses penyandang disabilitas dalam mengakses informasi melalui situs resmi Kemensos, www.kemensos.go.id. Kemensos menambahkan fitur tambahan (widget) yang berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung agar bisa mengakses website tersebut dan menemukan informasi yang mereka cari […]

  • Komisi VII DPR Ungkap, Pentingnya Evaluasi Tata Kelola Pertambangan

    Komisi VII DPR Ungkap, Pentingnya Evaluasi Tata Kelola Pertambangan

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Halteng,msinews.com– Ada sejumlah temuan yang mencolok terkait praktik pertambangan di lokasi yang perlu dilakukan evaluasi. Banyak poin mengenai tata kelola yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal tersebut tentu memberikan celah bagi perusahaan untuk bertindak di luar ketentuan yang ada. Demikian disampaika oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah usai  melakukan kunjungan kerja […]

expand_less