Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Catat, Mulai 2025, Merek Mobil dan Motor Ini “Dilarang Sedot” Pertalite dan Solar

Catat, Mulai 2025, Merek Mobil dan Motor Ini “Dilarang Sedot” Pertalite dan Solar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Ada kebijakan baru dari pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi resmi akan diberlakukan Januari 2025. Aturan tersebut juga mencakup jenis Pertalite dan Solar di SPBU di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Adapun, revisi aturan tersebut mengacu pada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Diketahui, bahwa dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan kapasitas mesin kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.

“Sepeda motor, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dilarang menggunakan Pertalite. Begitu pula mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc juga tidak diizinkan menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers awal desember 2024.

“Formulasinya sudah hampir final, dan kita masih butuh 1-2 exercise lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran,” kata Bahlil, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (2/12/2024).

Ia menambahkan bahwa skema subsidi akan berbentuk kombinasi antara subsidi langsung dalam bentuk barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memvalidasi data.

Adapun, proses ini diharapkan selesai dalam waktu satu pekan agar penerima subsidi benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Menteri ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat melalui skema subsidi yang lebih terarah.

“Skema ini dirancang agar masyarakat tetap dapat membeli bahan bakar dengan harga yang terjangkau,” ujarnya dikutip telisik.

Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi Pertalite

Berikut adalah daftar sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang dilarang mengisi Pertalite:

Sepeda Motor:

  1. Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
  2. Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X
  3. Honda CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
  4. Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL
  5. Kawasaki Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Berikut adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang dilarang mengisi Pertalite:

Mobil:

  1. Toyota Agya, Calya, Raize, Avanza
  2. Daihatsu Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia
  3. Suzuki Ignis, S-Presso
  4. Honda Brio
  5. Kia Picanto, Seltos, Ri
  6. Wuling Formo S
  7. Nissan Kicks, Magnite
  8. Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLA 200, GLB
  9. DFSK Super Cab
  10. Peugeot 2008
  11. Volkswagen Tiguan, Polo, T-Cross
  12. Tata Ace EX
  13. Renault Kiger, Kwid, Tribe
  14. Audi Q3. (C). **

Editor : tim redaksi/dm. 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tetapkan Pajak

    Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINws.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, […]

  • Jokowi Ajak Masyarat

    Jokowi Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Daerah demi Keberagaman Budaya Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat Indonesia untuk fasih setidaknya satu bahasa daerah yang ada di Indonesia. Ajakan ini disampaikan saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Ancol, Jakarta, Sabtu 20/1/2024. Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya: “Bapak/ibu, saudara […]

  • SPPG Bangli Kawan Jadi Model Layanan Pangan Bergizi

    SPPG Bangli Kawan Jadi Model Layanan Pangan Bergizi

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bangli Kawan dinilai sebagai salah satu model layanan pangan bergizi paling komprehensif di Provinsi Bali. Dengan jangkauan penerima manfaat mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita, SPPG ini menunjukkan penguatan nyata terhadap ketahanan kesehatan keluarga melalui pelayanan pangan yang aman, higienis, dan berstandar nasional. Hasil pemeriksaan […]

  • Bawaslu Kota Bengkulu

    Bawaslu Kota Bengkulu Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bengkulu MSINews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengintensifkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini. Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) […]

  • Sri Mulyani Mulai Main Titip, Ada apa? Berikut Penjelasanya:

    Sri Mulyani Mulai Main Titip, Ada apa? Berikut Penjelasanya:

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta – Kemenkeu pada masa sekarang ini sudah mulai main titip. Usut punya usut Sri Mulyani menitipkan pesan ke 937 pejabatnya yang baru dilantik. Pesan pertama, Sri Mulyani bahwa pegawai akan dihadapkan pada berbagai tantangan pekerjaan. Ia menyebut keuangan negara memiliki fungsi strategis sehingga, seluruh pejabat harus bersinergi. “Di mana pun anda sekarang ini ditempatkan, […]

  • Satuplatform Dorong Integrasi ESG dan Akuntabilitas Keuangan untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Satuplatform Dorong Integrasi ESG dan Akuntabilitas Keuangan untuk Masa Depan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komitmen terhadap keberlanjutan dan transparansi kini jadi kunci daya saing bisnis. Satuplatform, perusahaan teknologi dan konsultasi. Sukses menyelenggarakan webinar Expert Insight Series #2 bertajuk “ESG dan Akuntabilitas Keuangan untuk Masa Depan Berkelanjutan,” Kamis, 19 Juni 2025. Webinar online ini menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan akuntabilitas keuangan untuk mencapai pembangunan […]

expand_less