Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini mengangkat tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyatakan, “Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada Tahun 2023 sebanyak 289.11, dimana 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari.”

Data pengaduan kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal / domestik sebanyak 284.741 kasus (98.5%), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4%), dan ranah negara 188 kasus (0.1%). Hal ini menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.

Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kemajuan penting, termasuk disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat, Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif,” tegas Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang

Dari berbagai kemajuan yang ada, kita masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, di antaranya stigma sosial dan budaya patriarki yang membuat banyak korban enggan melapor, keterbatasan akses layanan bagi korban, khususnya di daerah terpencil, masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan UPTD PPA yang belum merata di setiap daerah.

“Kami juga menemukan kurangnya integrasi sistem pendataan nasional yang menyulitkan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Karenanya Komnas Perempuan berkerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam sinergi database,” ujar Tiasri Wiandani.

Kampanye 16 HAKTP menjadi salah satu momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan generasi muda, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, juga mendorong kolaborasi multi-sektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kampanye ini diharapkan dapat mendorong tersedianya layanan dukungan untuk pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, seperti rumah aman, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis.

Dalam tahun ini Komnas Perempuan mencatat lebih dari 100 kegiatan yang merupakan partisipasi masyarakat dalam Kampanye 16 HAKTP di seluruh Indonesia.

“Dengan mendukung korban, melaporkan kasus kekerasan, dan menyuarakan solidaritas di berbagai platform, kita dapat bersama-sama menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” tambah Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Adapun agenda Kampanye 16 HAKTP yang telah disepakati oleh Komnas Perempuan berkolaborasi dengan berbagai pihak antara lain:

  1. Webinar dan Konferensi Pers “Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan”
  2. Peluncuran Hasil “Pemetaan Situasi Perempuan Dan Perhatian Khusus Pada Kelompok Rentan Dalam Konteks Krisis Iklim”
  3. Diskusi Publik “Safe Space for All: Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus dan Akses Layanan bagi Korban
  4. Diskusi publik “Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN”.
  5. Talkshow dengan mengangkat tema “Kekerasan Seksual di Tempat Kerja”.
  6. Kunjungan Komnas Perempuan ke beberapa kota di Indonesia dalam rangka Kampanye 16 HAKTP. Kunjungan daerah tersebut diisi dengan audiensi dengan Kepala Daerah, DPRD, Konsolidasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, dan Diskusi dengan Media.** sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestari Moerdijat : Sistem Perlindungan terhadap setiap Warga Negara Harus Konsisten Ditingkatkan

    Lestari Moerdijat : Sistem Perlindungan terhadap setiap Warga Negara Harus Konsisten Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Periode 2024-2029, Dr. Lestari Moerdijat,S.S.,M.M, mengatakan bahwa upaya untuk menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten dilakukan dengan terus memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara. “Penguatan sistem perlindungan bagi setiap warga harus terus direalisasikan dengan berbagai upaya untuk memastikan negara hadir dalam menjamin keamanan setiap warganya,” kata Wakil […]

  • Kodim 0824/Jember Siagakan Personel On Call Antisipasi Berbagai Kondisi Wilayah

    Kodim 0824/Jember Siagakan Personel On Call Antisipasi Berbagai Kondisi Wilayah

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, JEMBER – Personel siaga On Call Kodim 0824/Jember yang digelar sepanjang waktu, memiliki fungsi sebagai personel yang siap digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi perkembangan situasi wilayah yang membutuhkan perkuatan personel. Hal ini disampaikan Kapten Arm Ardi Kusuma Perwira Siaga Kodim 0824/Jember pada Sabtu (5/4/2025.) Kekuatan siaga On Call sebanyak 1 peleton atau 30 orang yang […]

  • DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar 2,1 T

    DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar 2,1 T

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI. Salah satu indikator kinerja yang […]

  • Sidang Lanjutan Perselisihan

    Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas saat ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, Anthony Budiaman, menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu. Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming […]

  • Pimpinan MPR Dorong Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak Usia Dini

    Pimpinan MPR Dorong Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak Usia Dini

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya pemenuhan terhadap kebutuhan esensial anak usia dini dengan asupan gizi, pendidikan, dan pola asuh yang tepat. Hal tersebut demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan. “Masa perkembangan anak usia dini merupakan fase krusial dalam tumbuh kembang untuk menanamkan karakter kuat yang […]

  • KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Sumsel

    KPK Didesak Segera Tindaklanjuti Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Sumsel

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti tiga laporan dugaan korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini disampaikan Aktivis antikorupsi dari Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel melaporkan adanya tiga laporan sudah disampaikan kepada KPK pada Selasa, 25 Februari 2025. Menurut para pegiat antikorupsi, kasus yang dilaporkan jauh lebih besar dan kompleks dibandingkan dengan […]

expand_less