Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

oleh
banner 468x60
Jakarta,msinews.com– Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengaku fungsi dan perannya ”dilemahkan secara sistematis”. Karena itu, politisi Partai Persatuan Pemabngunan (PPP) ini merasa keberatan dan blak-blakan menyuarakan keresahannya kepada publik.
Menurutnya, dugaan pelemahan sistematis terhadap peran dan kewenangannya dalam struktur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,ia menegaskan,  bahwa ini atau pelemahan sistematis tersebut bukan sekedar soal teknis administrasi, melainkan menyangkut martabat pemerintahan, etika politik, dan amanat konstitusi.
“Ini bukan hanya soal surat jalan. Ini soal eksistensi jabatan Wakil Gubernur sebagai bagian dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” urai Hellyana, Kamis (10/7/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan satu kesatuan kepemimpinan daerah. Namun realitas yang dihadapi Hellyana justru bertolak belakang. Ia mengaku selama beberapa bulan terakhir, ruang geraknya dibatasi secara sistematis oleh birokrasi internal.
“Tak satu pun undangan resmi, disposisi, atau dokumen koordinasi internal yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi, bahkan yang mendampingi saya dimutasi atau diperiksa,” ungkapnya.
Selain itu, Hellyana juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perbedaan besar antara masa kampanye dan pasca-pelantikan. Menurutnya, janji kampanye bersama Gubernur saat ini telah dikhianati oleh praktik pemerintahan yang tak sesuai semangat kolektif kepemimpinan.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,Hellyana dalam sebuah kesempatan meeting

“Dulu kami kampanye bersama, tanda tangan visi-misi bersama. Tapi setelah dilantik, ruang gerak saya dibatasi, suara saya diabaikan, dan amanat konstitusi terhadap jabatan saya direndahkan,” kata Hellyana yang mmengawali karier politik dari menjadi Aanggota DPRD Kabupaten Belitung selama 2 periode dan DPRD Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,dan kini terpilih sebagai wakil gubernur periode 2025-2030.

Hellyana menegaskan bahwa ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang memilih pasangan kepala daerah, bukan satu individu.
”Kasian masyarakat yang telah mendukung dan memberikan suaranya pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 kepada kami (Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana ). Saya mohon dukungan dari masyarakat Babel khususnya dan Indonesia pada umumnya agar fungsi dan peran ini berjalan sesuai peraturan Gubernur-Wakil Gubernur sebagaimana mestinya sehingga kami dapat melayani masyarakat Babel dengan baik dan amanah,” ujar Hellyana,saat dihubungi msinews.com, Kamis 10 Juli 2025, malam.
Empat Poin Dugaan Pelemahan Peran Wakil Gubernur
Dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media , Hellyana menguraikan sedikitnya ada empat poin pelemahan peran Wakil Gubernur, dalam hal ini provinsi Kepualauan Bangka Belitung, di antaranya:
⦁ Tidak ada lagi surat atau nota dinas yang diteruskan ke Wakil Gubernur
⦁ Seluruh disposisi melewati jalur Sekda tanpa tembusan
⦁ Staf pendamping dan OPD yang aktif bersama Wakil Gubernur diperiksa, dimutasi, bahkan diberhentikan
⦁ Fasilitas resmi dibatasi tanpa dasar hukum jelas
Hellyana menyebut bahwa, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyerukan agar DPRD, Kementerian Dalam Negeri, serta para pemangku kebijakan lainnya turun tangan dalam menegakkan prinsip kolektif dalam sistem kepemimpinan daerah.
“Saya berharap DPRD, Kemendagri, dan para pemangku kepentingan turut mengoreksi praktik ini. Kalau tak ada perubahan, maka jalur hukum terbuka untuk memastikan etika pemerintahan tidak jadi mainan kekuasaan sepihak,”ujarnya berharap.
Hellyana menyerukan pentingnya sinergi, bukan subordinasi, dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia menolak jika jabatan yang diembannya hanya menjadi simbol belaka tanpa kewenangan nyata.
“Babel butuh harmoni, bukan dominasi. Kita butuh sinergi, bukan subordinasi. Saya Wakil Gubernur yang dipilih rakyat. Dan saya tidak akan membiarkan jabatan ini diperlakukan sebagai simbol tanpa fungsi,”pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki tugas, fungsi, dan peran yang diatur secara rinci. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Wakil Gubernur membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana bersama masyarakat/dok/ist
Tugas dan Fungsi Wakil Gubernur
Berikut adalah wewenang, fungsi, dan tugas Wakil Gubernur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
3.Pasal-Pasal Terkait dalam UUD dan PP 12/2017 (tata pemerintahan daerah)
Tugas dan Fungsi Wakil Gubernur
1. Membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014:
Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam:
•Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
•Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah.
•Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan…
”Selama ini saya cukup dilecehkan oleh kepala-kepala OPD dalam hal saya menjalankan tugas dan fungsi,” tutup Wagub Babel, Ibu Hellyana.
Penulis/Editor ; Tim Redaksi/Domi Lewuk.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *