Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengaku fungsi dan perannya ”dilemahkan secara sistematis”. Karena itu, politisi Partai Persatuan Pemabngunan (PPP) ini merasa keberatan dan blak-blakan menyuarakan keresahannya kepada publik.
Menurutnya, dugaan pelemahan sistematis terhadap peran dan kewenangannya dalam struktur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,ia menegaskan,  bahwa ini atau pelemahan sistematis tersebut bukan sekedar soal teknis administrasi, melainkan menyangkut martabat pemerintahan, etika politik, dan amanat konstitusi.
“Ini bukan hanya soal surat jalan. Ini soal eksistensi jabatan Wakil Gubernur sebagai bagian dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” urai Hellyana, Kamis (10/7/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan satu kesatuan kepemimpinan daerah. Namun realitas yang dihadapi Hellyana justru bertolak belakang. Ia mengaku selama beberapa bulan terakhir, ruang geraknya dibatasi secara sistematis oleh birokrasi internal.
“Tak satu pun undangan resmi, disposisi, atau dokumen koordinasi internal yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi, bahkan yang mendampingi saya dimutasi atau diperiksa,” ungkapnya.
Selain itu, Hellyana juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perbedaan besar antara masa kampanye dan pasca-pelantikan. Menurutnya, janji kampanye bersama Gubernur saat ini telah dikhianati oleh praktik pemerintahan yang tak sesuai semangat kolektif kepemimpinan.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,Hellyana dalam sebuah kesempatan meeting

“Dulu kami kampanye bersama, tanda tangan visi-misi bersama. Tapi setelah dilantik, ruang gerak saya dibatasi, suara saya diabaikan, dan amanat konstitusi terhadap jabatan saya direndahkan,” kata Hellyana yang mmengawali karier politik dari menjadi Aanggota DPRD Kabupaten Belitung selama 2 periode dan DPRD Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,dan kini terpilih sebagai wakil gubernur periode 2025-2030.

Hellyana menegaskan bahwa ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang memilih pasangan kepala daerah, bukan satu individu.
”Kasian masyarakat yang telah mendukung dan memberikan suaranya pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 kepada kami (Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana ). Saya mohon dukungan dari masyarakat Babel khususnya dan Indonesia pada umumnya agar fungsi dan peran ini berjalan sesuai peraturan Gubernur-Wakil Gubernur sebagaimana mestinya sehingga kami dapat melayani masyarakat Babel dengan baik dan amanah,” ujar Hellyana,saat dihubungi msinews.com, Kamis 10 Juli 2025, malam.
Empat Poin Dugaan Pelemahan Peran Wakil Gubernur
Dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media , Hellyana menguraikan sedikitnya ada empat poin pelemahan peran Wakil Gubernur, dalam hal ini provinsi Kepualauan Bangka Belitung, di antaranya:
⦁ Tidak ada lagi surat atau nota dinas yang diteruskan ke Wakil Gubernur
⦁ Seluruh disposisi melewati jalur Sekda tanpa tembusan
⦁ Staf pendamping dan OPD yang aktif bersama Wakil Gubernur diperiksa, dimutasi, bahkan diberhentikan
⦁ Fasilitas resmi dibatasi tanpa dasar hukum jelas
Hellyana menyebut bahwa, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyerukan agar DPRD, Kementerian Dalam Negeri, serta para pemangku kebijakan lainnya turun tangan dalam menegakkan prinsip kolektif dalam sistem kepemimpinan daerah.
“Saya berharap DPRD, Kemendagri, dan para pemangku kepentingan turut mengoreksi praktik ini. Kalau tak ada perubahan, maka jalur hukum terbuka untuk memastikan etika pemerintahan tidak jadi mainan kekuasaan sepihak,”ujarnya berharap.
Hellyana menyerukan pentingnya sinergi, bukan subordinasi, dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia menolak jika jabatan yang diembannya hanya menjadi simbol belaka tanpa kewenangan nyata.
“Babel butuh harmoni, bukan dominasi. Kita butuh sinergi, bukan subordinasi. Saya Wakil Gubernur yang dipilih rakyat. Dan saya tidak akan membiarkan jabatan ini diperlakukan sebagai simbol tanpa fungsi,”pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki tugas, fungsi, dan peran yang diatur secara rinci. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Wakil Gubernur membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana bersama masyarakat/dok/ist

Tugas dan Fungsi Wakil Gubernur
Berikut adalah wewenang, fungsi, dan tugas Wakil Gubernur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
3.Pasal-Pasal Terkait dalam UUD dan PP 12/2017 (tata pemerintahan daerah)
Tugas dan Fungsi Wakil Gubernur
1. Membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014:
Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam:
•Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
•Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah.
•Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan…
”Selama ini saya cukup dilecehkan oleh kepala-kepala OPD dalam hal saya menjalankan tugas dan fungsi,” tutup Wagub Babel, Ibu Hellyana.
Penulis/Editor ; Tim Redaksi/Domi Lewuk.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan tersebut, dengan Nomor 178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Baca […]

  • DPP Partai Demokrat Diharapkan Buka Pendaftaran Ulang Calon Kepala Daerah

    DPP Partai Demokrat Diharapkan Buka Pendaftaran Ulang Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA, msinews.com – Pasca hengkangnya Agustinus Lekwardai Kilikili dari keanggotaannya di Partai Demokrat (PD) Maluku Barat Daya, pimpinan partai di daerah itu berharap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bisa membuka ulang pendaftaran calon kepala daerah, mengingat langkah Ari telah menciderai seluruh proses dan tahapan yang sudah berjalan di partai tersebut. Sekretaris DPC Partai Demokrat, Galvani Alerbitu […]

  • Wamendagri Bima Arya: Partisipasi Perempuan pada Pilkada 2024 Alami Kenaikan

    Wamendagri Bima Arya: Partisipasi Perempuan pada Pilkada 2024 Alami Kenaikan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, partisipasi perempuan pada Pilkada Serentak 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan itu diketahui ketika membandingkan partisipasi perempuan sejak Pilkada 2015. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 309 perempuan atau sekitar 19,92 persen dari total peserta menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah (Cakada/Cawakada). Persentase itu lebih tinggi dibanding pada […]

  • Kasum TNI Letjen Richard Beri Apresiasi Kepada Sertu Adam Yazid Raih Emas Taekwondo di PON XXI

    Kasum TNI Letjen Richard Beri Apresiasi Kepada Sertu Adam Yazid Raih Emas Taekwondo di PON XXI

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Deli Serdang,msinews.com-Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) sekaligus Ke tua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, S.H., M.M.  memberikan apresiasi kepada Sertu Adam Yazid Ferdiansyah atas prestasi gemilangnya di ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Adapun, laga yang berlangsung di Martial Arts Arena, Kompleks Sumut Sport Center, […]

  • Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar Angkat Bicara Soal 28.480 Kontainer Tekstil Ilegal Banjiri RI

    Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar Angkat Bicara Soal 28.480 Kontainer Tekstil Ilegal Banjiri RI

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Ketua Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Rivano Osmar angkat bicara terkait 28.480 tekstil ilegal yang yang membanjiri Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus lebih ketat dalam urusan masuknya barang-barang ilegal yang belakangan meresahkan pengusaha tekstil di Indonesia. Karena pasca COVID-19 semua orang tahu bahwa banyak perusahaan termasuk tekstil tutup karena bangkrut. Di tengah kesulitan roda perdagangan […]

  • Catat,Ini Besaran Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2025

    Catat,Ini Besaran Pagu Anggaran Kementerian ESDM 2025

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada masa sidang tahun 2023/2024. Raker membahas soal penyesuaian alokasi Pagu Anggaran tahun 2025 untuk setiap sub sektor Kementerian ESDM. Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dony Maryadi Oekon […]

expand_less