Rab. Nov 5th, 2025

Transaksi Judol Turun Tajam, PPATK Sebut Upaya Pemblokiran Rekening Dormant Efektif

 

Msinews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan menyampaikan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online atau Judol di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan menjelang akhir 2025.

Tren penurunan Judol ini dinilai sebagai hasil nyata dari kerja sama lintas lembaga dalam menekan praktik judi digital dan pencucian uang.

Per Oktober 2025, total transaksi dari judi online tercatat sebesar Rp155 triliun, atau turun sekitar 56,82 persen dibandingkan total transaksi tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

“Tinggal dua bulan lagi sampai Desember itu kita bisa tekan di bawah Rp359 triliun, di bawah tahun lalu,” ujar Ivan di Jakarta pada Rabu 5 November 2025.

Penurunan juga terjadi pada nilai deposito pemain judol , dari Rp51 triliun sepanjang 2024 menjadi Rp24 triliun selama sepuluh bulan pertama tahun ini.

“Depositonya 2024 itu Rp51 triliun, sekarang baru Rp24 triliun, artinya sudah berkurang 50 persen dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Ivan menjelaskan, tren penurunan ini tak lepas dari kebijakan extra effort yang dilakukan berbagai otoritas, termasuk PPATK dan aparat penegak hukum, dalam memerangi aktivitas judi online.

Salah satu langkah yang dianggap paling efektif adalah pemblokiran rekening dormant rekening tidak aktif yang kerap diperjualbelikan untuk transaksi judi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak Mei hingga Agustus 2025.

Menurut Ivan, tanpa langkah pemblokiran dan pemetaan rekening tersebut, potensi perputaran uang judi online tahun ini bisa mencapai Rp1.100 triliun.

> “Kalau kita kerja secara silo, sendiri-sendiri, ego sentris segala macam, PPATK memprediksi akan ada tekanan dari Rp359 triliun pada 2024 menjadi Rp1.100 triliun pada 2025. Akan melonjak ke sana,” tegasnya.

Ivan menekankan, penanganan judol tak cukup hanya dilihat dari sisi angka transaksi dan nilai depositonya. PPATK juga memperhatikan dampak sosial yang muncul akibat fenomena tersebut.

“Kalau kami di PPATK tidak menjalani takdir ini tidak hanya dalam melihat angkanya saja, ini dampak sosialnya, berapa bunuh diri yang terjadi di belakang sana, berapa anak yang dijual sama bapak-ibunya, berapa keluarga yang hancur, berapa perceraian yang terjadi, berapa usaha yang kemudian dijual, berapa kebangkrutan segala macam di balik ini ada hal itu semua,” tutur Ivan.

PPATK berencana merilis kajian menyeluruh mengenai dampak sosial judi online dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan tindak pidana keuangan dan memperkuat perlindungan masyarakat.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *