Jakarta, MSINews.com – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait permintaan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah digelar hari ini. MAKI bersumpah akan membubarkan diri apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada MSINews.com pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan praperadilan MAKI, dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, telah didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
Penggugat terdiri dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).
Sedangkan tergugatnya meliputi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Meskipun sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu (13/3), namun sidang tersebut mengalami penundaan dua kali sebelumnya.
“Pihak lawan hadir atau tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini merupakan penundaan yang ketiga, dan mestinya pihak lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban terkait kelambanan penanganan kasus Firli Bahuri dan belum dilakukannya penahanan terhadapnya,” ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan bahwa janji pembubaran MAKI jika Firli ditahan merupakan hasil dari lambannya kepolisian dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri. Dia menilai pembubaran MAKI sebagai langkah untuk memperkuat kembali KPK.
“Pembubaran MAKI merupakan simbol dan hadiah karena tujuan memperkuat kembali KPK telah tercapai,” tandasnya.
Desakan untuk menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin menguat sejak November 2023, saat Firli ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga empat bulan berlalu, Firli masih belum ditahan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan tersebut dengan menyatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Ia menyebut penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.
“Yang jelas, saya katakan, pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana,” ujarnya.
Karyoto menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut, menyatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase terakhir.
Sidang gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik terkait kelambanan penanganan kasus oleh kepolisian.
Janji pembubaran MAKI sebagai respons terhadap lambannya penanganan kasus Firli Bahuri menunjukkan keinginan untuk memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia.
Semua pihak menantikan keputusan hakim terkait gugatan ini, sambil berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. (Ror)