Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Polsek dan Pol PP Lawa Raya, Muna Barat Sosialisasi Miras

Polsek dan Pol PP Lawa Raya, Muna Barat Sosialisasi Miras

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Muna Barat,msinews.com- Kepolisian Sektor wilayah Lawa Raya, Kabupaten Muna Barat,Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi miras . Hal itu mengingat sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kasus kekerasan yang terjadi akibat konsumsi minuman keras (miras).

Untuk itu, pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Setempat menghimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lawa, Ipda Hasan, menguraikan tugas pokok  Polri yang adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Disebutkan, peraturan tersebut sudah tercatat dan tertulis secara tegas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (5) UU tersebut, Polri berperan dalam menciptakan Kamtibmas.

“Berdasarkan data kriminalisasi Polsek Lawa tahun 2024, kasus yang terjadi didominasi oleh kasus kekerasan, sebanyak 21 kasus yang berawal akibat konsumsi minuman keras,” kata Ipda Hasan, Rabu (11/12/2024).

Kapolsek Ipda Hasan menegaskan bahwa, mengonsumsi miras antara lain dapat menyebabkan emosi yang tidak terkontrol, mudah tersinggung dan marah, yang pada akhirnya menimbulkan konflik sosial dan tindak kekerasan.

Lanjutnya, bahwa selain konsumsi miras cenderung memicu perilaku agresif, seperti perkelahian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Aktivitas ini juga bisa menimbulkan keributan yang mengganggu kenyamanan lingkungan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol terhadap kondisi fisik dan refleks.”imbuhnya.

Kapolsek Ipda Hasan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan meningkatkan kesadaran lingkungan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib, mematuhi peraturan lalu lintas, aktif dalam program pengamanan pos kamling, serta bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks.

Ia berharap, peran tokoh masyarakat dan pemerintah dalam menjaga Kamtibmas, dengan menjembatani komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, serta memberikan nasehat kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya menjaga ketertiban.

Selain itu, diharapkan terbentuknya kelompok keamanan pos kamling dan keterlibatan aktif dalam menyelesaikan masalah sekecil apapun, seperti pengancaman, pertengkaran, atau sengketa antar tetangga maupun KDRT, agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Tokoh masyarakat dan pemerintah juga harus menjadi teladan dalam hal perilaku yang baik dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya dikutip telisik.

Polri berharap agar masyarakat mau menginformasikan jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, “tidak bertindak main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal”.

Masyarakat diharapkan bersedia menjadi informan dalam pengungkapan pelaku kejahatan, serta bersedia menjadi saksi jika menyaksikan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan menjalani hidup tertib dan disiplin. Kepedulian masyarakat harus dimulai dari tingkat RT/RW, sehingga setiap gejolak yang mungkin timbul dapat diantisipasi dengan tepat.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Pol PP, Liber, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dengan tidak membuat kegaduhan.

“Harapannya, dengan sosialisasi Kamtibmas ini, masyarakat dapat menjaga kondusivitas daerah,” imbuhnya. ** Tim/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Bupati Tersingkat, 15 Menit Setelah Dilantik, Langsung Dicopot

    Jabatan Bupati Tersingkat, 15 Menit Setelah Dilantik, Langsung Dicopot

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mungkin Anda pernah mendengar berita tentang rekor jabatan Bupati tercepat di Indonesia bahkan dunia? Ya, dia adalah Bupati Kabupaten Cirebon, Letnan Satu Caj (Purn) Dr Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi. Beliau seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu Caj (Purn) Dr.Drs.H.Sunjaya Purwadi Sastra Bupati Cirebon periode 2014-2019. Purwadi dikaitkan dengan Kasus pembunuhan Vina Dewi […]

  • Sekjen Kemensos ; Kepala Daerah Jadi Kunci Mutu Sekolah Rakyat, Putus Rantai Kemiskinan

    Sekjen Kemensos ; Kepala Daerah Jadi Kunci Mutu Sekolah Rakyat, Putus Rantai Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pemerintah daerah (Pemda) didorong menjadi penjamin mutu utama Sekolah Rakyat demi memastikan program ini efektif mengakhiri kemiskinan antar generasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, (Kemensos) Robben Rico, menyampaikan pesan ini dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berdialog di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari, pada Jumat 27 Juni 2025. “Para wakil kepala […]

  • Komisi IV : Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran pada Petani

    Komisi IV : Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran pada Petani

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Komisi IV DPR RI menyambut baik penambahan kuota pupuk bersubsidi yang semula hanya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Penambahan tersebut mendapatkan apresiasi meskipun di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani masih diperlukan 12 juta ton. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Menurutnya, meskipun masih terdapat kekurangan […]

  • PKS Polsri sebagai Potret Nyata Kepedulian pada Petani Kopi di Semendo

    PKS Polsri sebagai Potret Nyata Kepedulian pada Petani Kopi di Semendo

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Semendo, msinews.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dan berita acara serah terima barang berupa alat ukur kadar air dan pH karya mahasiswa. PKS tersebut antara Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) dengan Tiga Kelompok Tani Kopi di Semendo berlangsung di Kecamatan Semendo, Sabtu (20/09/2024). Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur II Dr. Nelly Masnila, S.E., M.Si., […]

  • Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kendala yang diutarakan adalah keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan batasan usia pensiun maksimal 70 tahun. “Kami belum menyetujui, secara teknis prosedural belum ada […]

  • PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut […]

expand_less