Polres Metro Jakpus Tangkap Delapan Tahanan Kabur dalam Tiga Hari Pencarian

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah berhasil menangkap delapan dari 16 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Tanah Abang, Jakpus pada Senin (19/2).

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan dalam jumpa pers di Jakarta Pusat pada Kamis bahwa tim gabungan telah berhasil melakukan penangkapan tersebut dalam waktu tiga hari setelah kejadian.

banner 336x280

Sebelumnya, pada hari kejadian, polisi juga berhasil menangkap dua tahanan yang berusaha kabur, sehingga total telah ditangkap 10 dari 16 tahanan yang melarikan diri. Nama-nama tahanan yang berhasil ditangkap antara lain:

Baca juga : Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

  1. Pinto Ramadhan A., tahanan kasus narkoba, ditangkap di Karang Tengah Ciledug pada Senin, 19 Februari.

 

  1. Rudiyanto, tahanan kasus narkoba, ditangkap di Bendungan Hilir, Tanah Abang pada Selasa, 20 Februari.

 

  1. Muhamad Saripudin alias Komeng, tahanan kasus narkoba, ditangkap di Desa Sumur Jombang, Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu, 21 Februari.

 

  1. Marco Syahin Adabi, tahanan titipan jaksa kasus narkoba, ditangkap di Perumahan Puri Deta Ciledug, Tangerang pada Rabu, 21 Februari.

 

  1. Muhamad Hafist F., tahanan narkoba, ditangkap di Palmerah, Slipi pada Rabu, 21 Februari.

 

  1. Sandi Saputra, titipan jaksa kasus narkoba, ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat pada Rabu, 21 Februari.

 

  1. Yatno, tahanan kasus kriminal umum, ditangkap di Tambun, Bekasi pada Rabu, 21 Februari.

 

  1. Aprizal Sabtu Aji, titipan jaksa kasus narkoba, ditangkap di Bintaro, Tangerang pada Kamis, 22 Februari.

Meskipun demikian, dua nama tahanan yang langsung ditangkap pada Senin tidak dijelaskan secara rinci oleh Susatyo.

Sementara itu, enam tahanan lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah:

  1. Renal

 

  1. Harizqullah Arrahman

 

  1. Muhammad Aqdas

 

  1. Hendro Mulyanto

 

  1. Ferdinan

 

  1. Welen Saputra Thio

Untuk diinformasikan masyarakat diminta untuk menghubungi kepolisian terdekat atau pusat panggilan Satreskrim Jakpus jika mengetahui keberadaan keenam DPO tersebut di nomor 081280706629. Susatyo juga mengingatkan bahwa pihak keluarga atau kerabat dari keenam tersangka DPO yang membantu pelarian akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *