Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
  • visibility 249
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang,msinews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

”Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” ujar Gus Jazil dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Gus Jazil mengatakan, rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. “Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” tuturnya.

Langkah ini juga bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno. ”Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” katanya.

Dikatakan Eem, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa. ”Terlepas adanya kekuarangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” katanya.

Sementarta itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya. ”Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” tuturnya.

Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhir masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI. ”Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam susana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini,” katanya.

Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. ”Saya bisa menyadari bahsa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” urainya.

Menurutnya, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

    Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026. Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat […]

  • Kemensos Perkuat Validitas Data Melalui Asesmen Terintegrasi di Bengkulu

    Kemensos Perkuat Validitas Data Melalui Asesmen Terintegrasi di Bengkulu

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta_Validitas data merupakan kunci peningkatan layanan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada para kelompok rentan sebagai Penerima Manfaat (PM). Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada seluruh jajaran Kemensos untuk menjaga kualitas data secara sistematis dan berkelanjutan sebagai bentuk peningkatan layanan kesejahteraan sosial. Melalui Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu, Kemensos menggelar kegiatan sosialisasi […]

  • Majukan Prestasi Akademik dan Nonakademik

    Majukan Prestasi Akademik dan Nonakademik

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com -Mengenal sosok Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) 2 Palembang,  Dra. Nuraini Farida, M.Si. kelahiran Palembang pada 11 Maret 1967, putri ke-6 dari 10 bersaudara. Beliau adalah putri dari Bapak K.H. Matcik Akhir yang merupakan salah satu tokoh Ulama di Sumatra Selatan (101 Ulama Sumsel) sekaligus salah satu tokoh pendiri Nahdatul Ulama di […]

  • Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp10 T Disalurkan untuk 16,5 Juta Keluarga

    Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp10 T Disalurkan untuk 16,5 Juta Keluarga

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025) […]

  • LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik

    LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM -Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengungkap adanya manuver yang tidak lazim di dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan, karena semua lembaga sudah berpolitik praktis. […]

  • KLHK Bentuk 100 Pengawas Dampak Lingkungan di Wilayah Jabodetabek

    KLHK Bentuk 100 Pengawas Dampak Lingkungan di Wilayah Jabodetabek

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mulai membuat 100 pengawas untuk diterjunkan dalam mengawasi industri terkait PLTU di Jabodetabek. “Kami menerjunkan lebih kurang lebih 100 pengawas maupun pengendali dampak lingkungan. Sementara kita akan melakukan pengawasan di wilayah se Jabodetabek,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup […]

expand_less