Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang,msinews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

”Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” ujar Gus Jazil dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Gus Jazil mengatakan, rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. “Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” tuturnya.

Langkah ini juga bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno. ”Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” katanya.

Dikatakan Eem, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa. ”Terlepas adanya kekuarangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” katanya.

Sementarta itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya. ”Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” tuturnya.

Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhir masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI. ”Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam susana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini,” katanya.

Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. ”Saya bisa menyadari bahsa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” urainya.

Menurutnya, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Pendidikan, Dua Kementerian Ini Berkolaborasi Bangun Sekolah Rakyat di Daerah 3T

    Peduli Pendidikan, Dua Kementerian Ini Berkolaborasi Bangun Sekolah Rakyat di Daerah 3T

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    0Jaakarta,msinews.com – Dua Kementerian yakni Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Transmigrasi (Kementrans)  menjalin kolaborasi strategis membangun  Sekolah Rakyat di wilayah transmigrasi, khususnya di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Kolaborasi Kementerian ini fokus pada pendirian Sekolah Rakyat sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Kepada awak media, Mensos Saifullah Yusuf menegaskan, bahwa hal ini […]

  • Efek Jera, DPR Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan

    Efek Jera, DPR Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

      Msinews.com – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) DR. Maruli Siahaan SH, MH turut menyikapi pemindahan narapida kasus korupsi yang kedapatan memliliki dan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan Kelas 1 Medan. Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli Siahaan mengatakan bahwa menggunakan alaf komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan adalah hal […]

  • Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I meyakini bahwa beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik. “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dijelaskan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik […]

  • Ambassadors Dialogue Dorong Perluasan Penempatan Pekerja Terampil Indonesia di Sektor Kapal Pesiar Global

    Ambassadors Dialogue Dorong Perluasan Penempatan Pekerja Terampil Indonesia di Sektor Kapal Pesiar Global

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno,menghadiri acara Ambassadors’ Dialogue: Unlocking Indonesia’s Potential in the Global Cruise Industry Workforce pada 9 Juni 2026. Adapun, kegiatan ini mempertemukan perwakilan Kedutaan Besar negara-negara mitra, khususnya dari kawasan Uni Eropa, pelaku industri kapal pesiar, lembaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, serta kementerian dan lembaga terkait. Dalam kesepatan itu, para peserta […]

  • PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) oleh  peretas adalah peristiwa yang tragis, miris, dan ironis. Hal tersebut mengingat PDN memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu melindungi kedaulatan data nasional dan melindungi data pribadi. Demikian kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. “Tapi semuanya di-hack dan kemudian semuanya tergopoh-gopoh (berbenah). What’s wrong with this?,” kata Nurul […]

  • Kasus Penistaan Agama, Akhirnya Panji Gumilang Masuk Juga di Jeruji Besi

    Kasus Penistaan Agama, Akhirnya Panji Gumilang Masuk Juga di Jeruji Besi

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik pada saat itu langsung membuat surat dengan memberikan perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang itu. “Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai […]

expand_less