Penyidik Jaksa Agung Muda Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga : Hari Ini, Tepat 45 Tahun Peristiwa Bom Mobil Menteri Irlandia Utara,Airey Neave

banner 336x280

“Dalam perkara ini, RBS sedang kami periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta pada hari Senin, 1 April 2024

Periksaan tersebut berlangsung setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mensomasi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, bukan atas desakan pihak manapun.

“Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa institusi tersebut akan memberikan keterangan resmi mengenai pemeriksaan RBS dan perkembangan penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga senilai Rp271 triliun.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa pejabat dari perusahaan terkait seperti PT Timah Tbk.

Di antara tersangka tersebut terdapat juga nama-nama yang menarik perhatian publik, seperti Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah mengungkapkan sebelumnya bahwa pihaknya menuntut agar RBS alias RBT segera ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Prabowo Subianto Ungkap Peran Golkar di Pilpres 2024

“RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi,” ungkap Boyamin.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan ini pada rilis yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik. (Ata).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *