Jakarta, MSINews.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa partainya tetap akan mendorong revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.
Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya terbatas pada jadwal pelaksanaan yang sempat diusulkan untuk dipercepat menjadi September.
Baca juga: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Pemimpin Negara Sahabat
“Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR,” kata Doli dikutip Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Doli menilai bahwa putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pada intinya menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang. Namun, menurutnya, revisi UU Pilkada yang diajukan oleh DPR tidak hanya mengubah jadwal pemungutan suara.
“Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?” tanya Doli.
Lebih lanjut, soal keserentakan pelantikan anggota DPRD juga dinilai menjadi urgensi DPR dalam menggelar revisi UU Pilkada. Sebab, selama ini tidak ada aturan tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD.
“Jadi ada pelantikannya Agustus, September, Oktober, November gitu loh. Nah, jadi itu yang kemudian harus, juga perlu diatur di undang-undang atau revisi undang-undang itu,” imbuh Ketua Komisi II DPR RI ini.
Meskipun mendorong revisi UU Pilkada, Partai Golkar tetap melihat dinamika politik pasca Pemilu 2024. Pasalnya, konfigurasi dukungan pada partai politik di parlemen bisa saja berubah setelah Pemilu 2024.
“Kan pasca-Pileg ini, pasca-Pilpres dan Pileg ini konfigurasi konsolidasi partai politiknya kan udah enggak bisa disamakan dalam sebelum Pilpres kan. Mungkin dulu ada teman-teman yang dukung berubah menjadi September, sekarang udah enggak lagi gitu. Nah, jadi tergantung itu semua nanti,” pungkas dia.
Sebelumnya, MK telah melarang perubahan jadwal Pilkada serentak, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Pilkada 2024 dijadwalkan untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menjelaskan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
“Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten,” kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). (Ata)