Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor PEMIKIR sosiologi politik Amerika Serikat Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson banyak dikutip dalam literatur politik. Buku mereka tentang politik paling best seller, berjudul “No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries”. Dalam buku tersebut penulis memaknai partisipasi politik sebagai aktivitas masyarakat sebagai pribadi-pribadi dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh […]

  • Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic 

    Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic 

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan peran Bawaslu RI. Hal ini diungkapkap pada laporan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni pada Sidang Paripurna ini melaporkan, […]

  • Kemlu Pastikan

    Kemlu Pastikan Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa di Taiwan

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Taipei, MSINews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan asuransi bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam bencana gempa bumi yang melanda Taiwan. Juru Bicara Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam sebuah pesan singkat menyatakan hasil koordinasi antara Kemlu dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menunjukkan bahwa tidak ada WNI […]

  • Raih Legislator Peduli Akses Kendaraan di KWP Award 2023, Muhammad Fauzi : Jadi Motivasi Untuk Kerja Lebih Baik

    Raih Legislator Peduli Akses Kendaraan di KWP Award 2023, Muhammad Fauzi : Jadi Motivasi Untuk Kerja Lebih Baik

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Penghargaan tahunan dari para jurnalis di Media Center DPR RI ini diberikan atas dedikasi Fauzi memperjuangkan akses jalan selama ini. Terutama untuk memperlancar akses kendaraan di jalan dengan berbagai infrastruktur dan pembangunan. Anggota DPR RI Dapil Sulsel III Muhammad Fauzi mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Penghargaan ini akan jadi penyemangat untuk terus […]

  • Momen Prabowo Bertemu Istri Gusdur, Sungkem Hingga Anter ke Mobil

    Momen Prabowo Bertemu Istri Gusdur, Sungkem Hingga Anter ke Mobil

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Calon presiden 2024 Prabowo Subianto sungkem dengan melakukan cium tangan istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, usai menghadiri sidang tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung DPR, Rabu 16/8)./2023. Memen pertemuan ketika Sinta Wahid dan putrinya Yenny Wahid tengah menunggu mobil. Prabowo bersama rombongan Gerindra yang tak jauh di belakang menghampiri […]

  • Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

    Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal. Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 […]

expand_less