Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Pemilik Lahan Unjuk Rasa ke PTBA dan PT.lBSP

    Ratusan Warga Pemilik Lahan Unjuk Rasa ke PTBA dan PT.lBSP

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Tanjung Enim, msinewa.com – Ratusan warga desa pemilik lahan di Bintan dan empat kawasan di Desa Keban Agung menolak penggusuran dan penambangan di lahan milik mereka. Pasalnya lahan tersebut sudah lama mereka garap. Mereka menuntut PT Bukit Asam (PTBA) dan PTBSP menggganti untung sesuai dengan harga layak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ratusan warga pemilik lahan […]

  • Presiden Prabowo Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri

    Presiden Prabowo Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut positif pelantikan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) III oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ia menilai kehadiran tiga Wamendagri akan memperkuat kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjangkau seluruh daerah. “Bagus menurut saya, maksudnya kita dengan diberi tugas, […]

  • Dewan Pers Nyatakan, HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI adalah Zulmansyah Sekedang 

    Dewan Pers Nyatakan, HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI adalah Zulmansyah Sekedang 

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jakarta – Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat […]

  • Lurah Pluit,Ahmad Faizal, Janji Akan Panggil Para Balon dan Panitia Pemilihan RT 03/RW 010 di Aparetemen Green Bay Pluit

    Lurah Pluit,Ahmad Faizal, Janji Akan Panggil Para Balon dan Panitia Pemilihan RT 03/RW 010 di Aparetemen Green Bay Pluit

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Faizal, mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait proses penjaringan bakal calon atau Balon Ketua Rukun Tetangga/ RT 03.RW 010 di Lingkungan di Kompleks Aparetemen Green Bay Pluit Tower C/Cendana, Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan, Jkarta Utaram Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan media massa terkait Pengaduan Wraga atas dugaan […]

  • Target Menhub

    Target Menhub, Bandara IKN Dibangun dan Beroperasi Juli 2024

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Target Menhub terkait, Bandara Internasional Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini sudah dimulai pembanguna dan sudah secara resmi. Proses groundbreaking ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin pagi, Rabu (1/11/2023). Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengumumkan bahwa pembangunan Bandara IKN akan berlangsung sepanjang tahun 2023-2024 […]

  • Garuda Indonesia Bangun Kolaborasi Perluas Pelayanan The Prestige Service di Bandara Ngurah Rai

    Garuda Indonesia Bangun Kolaborasi Perluas Pelayanan The Prestige Service di Bandara Ngurah Rai

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar,Infomsi.org-Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Perusahaan Maskapai nasional Garuda Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan berbagai nilai tambah bagi pengguna jasa. Salah satunya dengan mengembangkan layanan premium “The Prestige Service”. Untuk itu, Garuda Indonesia menggandeng perusahaan otomotip PT.BMW Indonesia berinisiasi untuk memperluas jangkauan layanan tersebut di beberapa kota besar Indonesia. Program ini guna […]

expand_less