Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Jepang, 1.315 WNI Tinggal Dikawasan Apa Yang Dilakukan RI?

    Gempa Jepang, 1.315 WNI Tinggal Dikawasan Apa Yang Dilakukan RI?

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pada 1 Januari 2024, gempa bumi dahsyat dengan kekuatan magnitudo 7,5 melanda prefektur Ishikawa, Jepang, pukul 16.10 JST atau 14.10 WIB. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sebanyak 1.315 Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di kawasan pusat gempa. Muhammad Lalu Iqbal, Juru Bicara Kemlu, menjelaskan bahwa KBRI Tokyo dan KJRI Osaka tengah […]

  • Anggota Komisi III DPR RI Minta, Kapolri Beri Atensi Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

    Anggota Komisi III DPR RI Minta, Kapolri Beri Atensi Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA,SINEWS.COM– Kasus dugaan pembakaran santri junior oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menuturkan banyak kejanggalan sehingga meminta pihak penegak hukum supaya mengungkap secara tuntas, terang benderang,objektif dan transparan. Abdullah mengatakan kejanggalan paling mencolok adalah adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi peristiwa. […]

  • Usai Lepas dari Djamari dengan Penuh Penghormatan, Menko Polkam Langsung Tugas

    Usai Lepas dari Djamari dengan Penuh Penghormatan, Menko Polkam Langsung Tugas

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan akan langsung fokus menjalankan tugas setelah melaksanakan serah terima jabatan dari Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional, serta […]

  • Ade Armando : Reshuffle Kabinet Merah Putih Bukan untuk Lengserkan ‘Geng Solo’

    Ade Armando : Reshuffle Kabinet Merah Putih Bukan untuk Lengserkan ‘Geng Solo’

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Politisi PSI, Ade Armando menampik kabar yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto sengaja melengserkan para pejabat negara dari kalangan pendukung Jokowi di pemerintahannya melalui reshuffle kabinet. Menurutnya, reshuffle sejumlah menteri tersebut wajar dilakukan dan akan mendapat persetujuan dari berbagai kalangan. “Di-reshuffle karena memang layak. Saya rasa semua orang akan setuju dengan keputusan memberhentikan sejumlah menteri […]

  • Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

    Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus izin impor gula. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya, termasuk dalam kasus suap terhadap anggota KPU. Keputusan tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia […]

  • Dua Kakek Korban Kriminalisasi Didampingi Pastor dan Pendeta Mengadu ke DPR RI, Dewan Bentuk TPF

    Dua Kakek Korban Kriminalisasi Didampingi Pastor dan Pendeta Mengadu ke DPR RI, Dewan Bentuk TPF

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Guratan-guratan keriput penuaan tampak jelas di tubuhnya. Kerutan kulit seolah berlipat-lipat digulung terlihat di wajah yang tirus. Kumis memutih. Dua tangan kurus di lipat bersilang di depan dada, ditaruh di meja, di depan corong mikrofon meja, sambil dia berbicara. Kulitnya agak lemam. Seorang lainnya, juga pria tua, namun keriputnya tidak sedalam temannya. Mereka adalah kakek […]

expand_less