Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Positif, Partai Demokrat MBD Tidak Usung Kader Yang Tidak Jaga Komitmen

    Positif, Partai Demokrat MBD Tidak Usung Kader Yang Tidak Jaga Komitmen

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasca Agustinus Lekwardai Kilikily (Ari Kilikily) berpindah ke Parati PDIP untuk maju di pilkada berpasangan sebagai calon wakil dengan Petahana Benyamin Thomas Noach, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat telah memberi signal positif kalau tahapan pilkada di Maluku Barat Daya tidak lagi mengusung bakal calon kepala daerah yang tidak berkomitmen membesarkan Partai tersebut. “Signal […]

  • Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Ruteng,Flores,msinews.com-Minimnya pelatih profesional berlisensi dan rendahnya animo sepak bola merupakan salah satu penghambat kemajuan bidang sepak bola di provinsi kepulauan Nusa Tenggara Timur menuju ke level Nasional. Setidaknya itulah yang disoroti PSSI terkait perkembangan dunia olahraga sepak bola di NTT. Demikian disampaikan oleh Educator Departemen Pelatihan PSSI, Coach Heriyansyah, di sela kegiatan kursus pelatih atau Coaching […]

  • PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dorman yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk […]

  • Bupati Indramayu Jalani Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri

    Bupati Indramayu Jalani Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (6/5/2025). Lucky tiba di Kantor Kemendagri sejak pukul 07.30 WIB dan diterima langsung oleh Mendagri pada pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Mendagri memberikan sejumlah arahan sebelum Lucky memulai masa magang selama tiga bulan ke depan di […]

  • Miris, Jenazah ASN Nakes di Donggala Diangkut dengan  Motor, Akses Jalan Rusak

    Miris, Jenazah ASN Nakes di Donggala Diangkut dengan  Motor, Akses Jalan Rusak

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

     Donggala,msinews.com—Kisah sedih datang dari Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah. Jenazah seorang ASN Kesehatan terpaksa diangkut menggunakan Sepeda Motor, lantaran Kendaraan roda empat tidak dapat masuk karena akses jalan rusak. Sebuah video viral menunjukkan jenazah seorang tenaga kesehatan dibawa menggunakan sepeda motor. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Peristiwa memilukan itu terjadi karena […]

  • UNSRI Perkuat Keberlanjutan Air Bersih dan Energi Surya di Pulau Kemaro

    UNSRI Perkuat Keberlanjutan Air Bersih dan Energi Surya di Pulau Kemaro

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PALEMBANG,MSINEWS.COM– Forum Group Discussion (FGD) didukung LPDP melalui Program WCU–EQUITY UNSRI, menegaskan pentingnya tata kelola, SOP, dan kolaborasi multipihak untuk menjaga manfaat layanan dasar tetap berjalan. Tiga fasilitas berbasis energi surya sudah berdiri di Pulau Kemaro sejak akhir 2025. Air bersih mengalir, masjid punya listrik mandiri, dan warga tidak lagi kesulitan untuk berwudhu. Tapi bagi […]

expand_less