Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda asli Maluku Fren

    Pemuda asli Maluku Fren Memperhatikan Ekonomi Warga MBD

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,  MSINews.com – Pemuda asli Maluku Fren atau Freni Lutruntuhluy inisiatif untuk memperhatikan atas perkembangan ekonomi masyarakat Maluku Barat Daya (MBD). Fren menyampaikan tentang beragam isu ekonomi, termasuk pertanian, perkebunan, dan sektor kelautan yang mendominasi wilayahnya saat ini. Fren mengungkapkan, pertanian adalah salah satu sektor yang dominan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Tanaman seperti pala, […]

  • 125 Jenderal

    125 Jenderal Dukung Anies-Muhaimin, Menyongsong Debat Ketiga

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapten Timnas AMIN Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapat dukungan kuat dari 125 jenderal purnawirawan dari berbagai matra, termasuk darat, laut, udara, dan polisi. Dukungan ini menjadi poin penting menjelang debat ketiga Pemilu 2024 yang akan fokus pada isu pertahanan, […]

  • Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta

    Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta.

  • Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jawa Barat,msinews.com – Pernahkah kamu merasa penat dengan rutinitas, Ingin sejenak melarikan diri ke tempat yang damai, sekaligus memukau. Jika ya, Taman Batu Purwakarta adalah jawabannya. Bayangkan, kamu berjalan di antara raksasa-raksasa batu yang berdiri kokoh, saksi bisu jutaan tahun perjalanan bumi. Di Taman Batu Purwakarta setiap sudut adalah sebuah cerita, dan setiap hela napas […]

  • DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap […]

  • Ketika Prabowo Menjawab Pertanyaan Jurnalis Asing Soal Anggaran Makan Gratis di Qatar Economic Forum

    Ketika Prabowo Menjawab Pertanyaan Jurnalis Asing Soal Anggaran Makan Gratis di Qatar Economic Forum

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pendistribusian “makan siang gratis” salah satu program unggulan presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto disorot pihak asing karena diyakini akan menambah defisit anggaran. Pertanyaan pun muncul dalam Qatar Economic Forum, “In Conversation With President-Elect Prabowo Subianto”, Rabu (15/5/2024). Adalah Bloomberg Haslinda Amin, jurnalis media yang melancarkan pertanyaan terkait pendistribusian program makan siang gratis presiden terpilih Prabowo […]

expand_less