Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 250
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MAKI Soroti Absennya Ketua KPK

    Ketua MAKI Soroti Absennya Firli Bahuri ‘Banyak Mengada-ngada’

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua MAKI Bonyamin menyoroti absenya ketua KPK dari Panggilan Polda Metro Jaya untuk mengikuti agenda Hakordia di Kota Aceh. Bonyamin menduga alasan Firli Bahuri dinas ke luar daerah,  justru yang mengada-ada. Lembaga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menilai kasus dugaan pemerasan ketua KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) […]

  • Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Parelem RI dan Parlemen Kerajaan Malaysia sepakat membetuk Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Negara Palestina. Hal ini mengingat di tengah berbagai kecaman dan tekanan dunia internasional atas tindakan keji genosida Zionis Israel yang dilakukan di Palestina. Karena banyak negara di dunia yang belum mengakui Palestina sebagai bangsa merdeka dan berhak atas wilayah Palestina […]

  • Keterangan Kejati Terkait OTT Kadisnakertrans Sumsel

    Keterangan Kejati Terkait OTT Kadisnakertrans Sumsel

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H, M.H mengemukakan perihal terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu atas perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan. Vany pada Minggu (10/01) […]

  • Jokowi Pemudik

    Jokowi Minta Menteri Awasi Arus Mudik Lebaran 2024, Berikan Pelayanan 193 Juta Pemudik

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan para menteri untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap arus mudik dan balik Lebaran 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan terbaik bagi sekitar 193 juta pemudik yang diperkirakan akan bergerak pada tahun ini. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sangat peduli terhadap […]

  • Jelang Puncak Haji, Komisi VIII Imbau Jemaah Haji Persiapkan Diri Secara Maksimal

    Jelang Puncak Haji, Komisi VIII Imbau Jemaah Haji Persiapkan Diri Secara Maksimal

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Mekkah,msinews.com – Jutaan jamaah haji dari seluruh dunia saat ini bersiap melakukan puncak haji di Arafah, Muzdalifa, dan Mina (Armuzna). Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachudin meminta jamaah untuk mempersiapkan diri secara maksimal. Jemaah haji Indonesia diperkirakan akan bergerak dari Mekkah ke Arafah mulai Rabu (4/6/2025) pukul 07.00 […]

  • BNPB Perkuat OMC dan Armada Pemadaman, Kendalikan Karhutla di Kalimantan

    BNPB Perkuat OMC dan Armada Pemadaman, Kendalikan Karhutla di Kalimantan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 388
    • 0Komentar

    MAUMERE,MSINEWS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan, menyusul peningkatan titik panas dan sebaran asap dalam sepekan terakhir. Penguatan dilakukan melalui pelaksanaan kembali Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), penambahan armada udara, serta penguatan personel dan sarana pemadaman di darat. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala […]

expand_less