Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DPR Angkat Jempol untuk Satgas Rokok Ilegal, Garda Terdepan Penyelamat Uang Negara dan Industri Jakarta,msinews.com- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, tak segan-segan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pasalnya, DJBC baru saja membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, yang secara khusus […]

  • Gus Ipul Tekankan Pentingnya Teknologi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

    Gus Ipul Tekankan Pentingnya Teknologi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Batu,msinews.com – Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin tak hanya menyediakan pendidikan gratis tapi juga berkualitas. Sekolah gratis berkonsep asrama ini akan mengajarkan keterampilan digital dan dikelola secara modern. Untuk memastikan hal ini terwujud, Kementerian Sosial selaku penanggung jawab sekolah rakyat menggandeng sejumlah pihak, salah satunya sekolah Al Hikmah, yang sudah berpengalaman di bidang […]

  • Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

    Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut. Rina menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya […]

  • SEPUTAR PARLEMEN RI KAMIS 6 JUNI 2024

    SEPUTAR PARLEMEN RI KAMIS 6 JUNI 2024

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta.msinews.com- Seputar Parlemen menyajikan info terkini mengenai Agenda dan ktivitas para Anggota DPR.RI. Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR.RI) pada periode 2019-2024 memiliki 11 Komisi dari 9 Fraksi Partai Politik yang lolos parlementary treshold. AGENDA KOMISI KAMIS 6/6/2024 KOMISI I PukulL 10.00 Raker Komisi I DPR RI dengan Menhan, Menkeu dan Panglima TNI Dengn materi sebagai […]

  • Pememerintah Diingatkan Soal Bonus bagi Timnas U-19 Setelah Juara Piala AFF

    Pememerintah Diingatkan Soal Bonus bagi Timnas U-19 Setelah Juara Piala AFF

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diingatkan agar menyediakan bonus kepada pemain dan pelatih Timnas U-19 yang sudah bekerja keras demi menorehkan prestasi terbaik untuk Indonesia pada Piala ASEAN Football Federation (AFF). Para pemain dan pelatih telah menorehkan prestasi terbaik dan mengharumkan Indonesia di dunia persepakbolaan dunia,maka wajib harus diapresiasi dengan memberikan bonus yang layak. “Selamat kepada Garuda Muda yang […]

  • Presiden Jokowi : Nasib Indonesia Ditentukan Kepemimpinan Indonesia di Masa Depan

    Presiden Jokowi : Nasib Indonesia Ditentukan Kepemimpinan Indonesia di Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomasi.org– Presiden Joko Widodo menegaskan, kepemimpinan Indonesia di masa depan sangat menentukan nasib bangsa Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidato kenegaraan sidang TahunanPR RI di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Jakarta,Rabu (16/8/2023). Hal itu bukan tentang siapa yang akan memegang tampuk presiden berikutnya. Namun, lebih kepada sanggup atau tidaknya untuk bekerja dengan apa yang sudah dimulai saat […]

expand_less