Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

    Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MMSINEWS.COM-Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, menggelar rapat kerja bersama sebagai kelanjutan dari pertemuan pada 4 Maret 2025. Salah satu topik utama yang dibahas adalah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Dalam kesempatan itu, DPR mendorong Menteri Agama untuk melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi guna menambah kuota petugas haji. Penambahan […]

  • Kaesang Optimis Samsul Menang Lagi saat Debat Besok Malam

    Kaesang Optimis Samsul Menang Lagi saat Debat Besok Malam

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, meyakini calon wakil presiden nomor urut dua, yang akrab disapa “Samsul,” akan meraih kemenangan dalam debat keempat Pemilu 2024. Kaesang menyampaikan keyakinannya ini saat acara kopi darat wilayah PSI Kalimantan Utara di Tarakan, Sabtu (20/1/2024). Baca juga : DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran […]

  • Ketua MAKI Soroti Absennya Ketua KPK

    Ketua MAKI Soroti Absennya Firli Bahuri ‘Banyak Mengada-ngada’

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua MAKI Bonyamin menyoroti absenya ketua KPK dari Panggilan Polda Metro Jaya untuk mengikuti agenda Hakordia di Kota Aceh. Bonyamin menduga alasan Firli Bahuri dinas ke luar daerah,  justru yang mengada-ada. Lembaga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menilai kasus dugaan pemerasan ketua KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) […]

  • Komisi IV ; Kemenlutkan Dapat Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata

    Komisi IV ; Kemenlutkan Dapat Maksimalkan Potensi Kelautan untuk Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Indonesia mempunyai potensi kelautan yang sangat besar. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memaksimalkan potensi kelautan sebagai destinasi pariwisata. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Rina Sa’adah, saat rapat kerja (Raker) Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, di kompleks DPR RI, Kamis pekan […]

  • Perbandingan Prabowo

    Perbandingan Prabowo Tanya Warga Potianak, ‘Penting Makan Atau Internet?’

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Pontianak, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 02, memperbandingkan Prabowo Subianto, program makan siang gratis dengan program Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, terkait internet cepat gratis. Dalam acara konsolidasi di Pontianak pada Sabtu (20/1/2024). Prabowo menanyakan kepada para pendukungnya, “Apakah lebih penting makan atau internet?” Baca juga : Warga Gunung Sugih Lamteng Geram, Oknum […]

  • Perkuat Komitmen Swasembada Nasional, Kasad-PT Agrinas Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan

    Perkuat Komitmen Swasembada Nasional, Kasad-PT Agrinas Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Korps Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia tak henti berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Berbagai lini Korps TNI AD ini menjalin kerja sama, salah satunya dibidang ketahanan pangan. Terkini, Korps TNI AD melalui KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, melakukan kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara […]

expand_less