Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karawang

    Polres Karawang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Yang Ternyata Marbot Di Masjid

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Karawang, MSINews.com – Polres Karawang melalui Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku bejat tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen. “Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,” ujar Prasetyo, […]

  • Lomba Orasi Bintang Orator Jadi Ajang Sampaikan Aspirasi Masyarakat

    Lomba Orasi Bintang Orator Jadi Ajang Sampaikan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Kepala Biro Pemberitaan Parlemen  Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Dr. Indra Pahlevi mengucapkan selamat kepada para pemenang Lomba Orasi Bintang Orator (LOBO) yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen melalui Radio Parlemen di Senayan, Jakarta. “Selamat kepada saudara Miftahul Huda yang sudah menjadi juara lomba orasi bintang orator ke-14 di DPR RI yang telah memberikan masukan terhadap […]

  • Komisi V : Pelayanan dan Fasilitas Bandara Ngurah Rai Bali Harus Ditingkatkan

    Komisi V : Pelayanan dan Fasilitas Bandara Ngurah Rai Bali Harus Ditingkatkan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Badung,msinews.com-Komisi V DPR RI menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan dan fasilitas terutama di Abndara Ngura Rai,Denpasar-bali. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. Dirinya menyadari bahwa bandara tersebut semakin ramai wisatawan, sehingga memerlukan pengelolaan yang lebih baik untuk menjaga kenyamanan dan kepuasan penumpang. “Bandara Ngurah Rai Bali kini semakin padat […]

  • Tiba di Tanah Air,Presiden Prabowo Bawa Komitmen Investasi dan Kerjasama Strategis

    Tiba di Tanah Air,Presiden Prabowo Bawa Komitmen Investasi dan Kerjasama Strategis

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa pagi (15/4/2025) usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke lima negara mitra strategis, yakni Turkiye, Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Mesir. Kepulangan Presiden disambut langsung oleh beberapa pejabat negara, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, dan […]

  • Tiga Tokoh Partai Golkar Solid Tolak Munaslub, Firman: Ini Contoh Terbaik Bagi Partai

    Tiga Tokoh Partai Golkar Solid Tolak Munaslub, Firman: Ini Contoh Terbaik Bagi Partai

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, Infmsi–Tiga tokoh senior Partai Golkar menyatakan serta menolak adanya gerakan kelompok mengatasnamakan partai untuk diadakannya munaslub ingin menyingkirkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Pohon Beringin ini. Menanggapi pernyataan sikap ketiga tokoh tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo mengapresasi sikap para tokoh tersebut. Dan menurutnya, harusnya kader-kader partai dapat meniru cara teladan […]

  • PO Box 2045 Untuk Info Pengaduan ke BGN,Demi Transparansi & Pengawasan MBG

    PO Box 2045 Untuk Info Pengaduan ke BGN,Demi Transparansi & Pengawasan MBG

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM [Jakarta]– Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box yang ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda. Kepala Badan Gizi Nasional, Mas Dar, menjelaskan bahwa sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara […]

expand_less