Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  •  Wamendagri Bima Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

     Wamendagri Bima Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kehadiran regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum. “Pemerintah […]

  • Hidup Itu Indah Tertawalah, Buku Humor Yang Mengisahkan Keberagaman Indonesia

    Hidup Itu Indah Tertawalah, Buku Humor Yang Mengisahkan Keberagaman Indonesia

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BERBAGAI komunitas dan masyarakat menyambut gembira peluncuran “Hidup itu Indah Tertawalah” karya Romo Hans Jeharut Pr di Gramedia Matraman, 7 September 2025. Buku karya seorang pastor dari penggalan-penggalan tugasnya di berbagai daerah ini, dinilai segar, membumi, dan mudah dicerna oleh masyarakat. Terlebih, buku karya Romo Hans ini hadir di tengah-tengah situasi politik dan ekonomi negeri […]

  • Mendagri Harap Pemda, TP PKK, dan Posyandu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

    Mendagri Harap Pemda, TP PKK, dan Posyandu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap pemerintah daerah (Pemda), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), serta Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Provinsi Papua dapat berkolaborasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Harapan tersebut disampaikan Mendagri pada acara Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu […]

  • IKWI Kota Bogor Gelar Senam Sehat & Bazaar Berkah

    IKWI Kota Bogor Gelar Senam Sehat & Bazaar Berkah

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com-Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bogor  menggelar dua acara sekaligus. Adapun,acara tersebut yakni Senam Sehat dan Bazar Berkah (Belanja Murah Sambil Sedekah) di Kantor PWI Kota Bogor, yang berlokasi di RT.04/RW.01, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pada Jum’at, (6/12/2024). Acara ini dimulai setelah kegiatan Senam Sehat yang diikuti oleh anggota PWI Kota […]

  • Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari : Kemendikbudristek Harus Perbanyak Pembangunan SLB di Indonesia

    Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari : Kemendikbudristek Harus Perbanyak Pembangunan SLB di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Indonesia membutuhkan sarana pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dinilai penting karena ternyata berdasarkan penemuannya, masih banyak di beberapa kota besar yang belum tersedia SLB. Hal itu ditegaskan oleh Ratih Megasari Singkarru,Anggota Komisi X yang bermitra kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Oleh karena itu, Ratih Megasari Singkarru […]

  • Kampanye Akbar AMIN Gelar di Jakarta International Stadium

    Kampanye Akbar AMIN Gelar di Jakarta International Stadium

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menggelar kumpul akbar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (10/2/2024). Ribuan pendukung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia (AMIN) memadati stadion tersebut. Acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Anies […]

expand_less