Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Zudan: Korpri Berkomitmen Selesaikan Masalah Birokrasi Melalui Rakernas 2023

    Prof Zudan: Korpri Berkomitmen Selesaikan Masalah Birokrasi Melalui Rakernas 2023

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

      JAKARTA,MSINEWS.COM – Komitmen untuk menjawab tantangan dan mengatasi hambatan dalam birokrasi menjadi fokus utama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Korpri ingin turut berperan dalam memajukan Indonesia melalui […]

  • ISKA DIY Desak Presiden,DPR,dan KPU Stop Bikin Kegaduhan !

    ISKA DIY Desak Presiden,DPR,dan KPU Stop Bikin Kegaduhan !

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Dewan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Katolik Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Presiden, Politik adalah keterlibatan seseorang untuk menentukan arah kebersamaan hidup berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan bersama (bonum commune). Namun yang terjadi sekarang politik berkecenderungan untuk berebutan kekuasaan karena orang tidak lagi melandaskan dirinya nilai-nilai moral dan etika, seperti kebenaran, kejujuran, keadilan dan transparansi. Dengan […]

  • Pendapatan Negara

    Pendapatan Negara Rp3,4 Miliar dari Hasil Ekspor PLBN Badau

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, Capaian pendapatan negara dari ekspor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, perbatasan Indonesia-Malaysia, telah mencapai angka yang mengesankan. Bea Cukai Nanga Badau, di Kecamatan Badau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dengan mencapai pendapatan negara sebesarRp3,47 miliar dengan volume 56,1 ton berupa hasil pertanian dan perikanan sejak Januari hingga […]

  • Paska Penangkapan PG, Mak’ruf Amin Minta Pendidikan Al_Zaytun Tetap Dilanjutkan

    Paska Penangkapan PG, Mak’ruf Amin Minta Pendidikan Al_Zaytun Tetap Dilanjutkan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penodaan agama dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim. Wakil Presiden (Wapres) yang saat ini Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma’ruf Amin, meminta proses belajar-mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid mengatakan ada pesan dari Wakil Presiden agar pendidikan […]

  • DPR dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

    DPR dan Kementerian ATR Sepakat Bentuk RUU Pertanahan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi II DPR menggelar rapat perdana dengan Menteri Agraria dan tata Ruang ATR BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Dalam rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, satu diantaranya ialah Komisi II memberikan apresiasi target PTSL Kementerian ATR/BPN sebesar 101,87%. Namun, Komisi […]

  • Meningkatnya Kecelakaan Transportasi Studi Tour, Karena Tanpa Pengawasan

    Meningkatnya Kecelakaan Transportasi Studi Tour, Karena Tanpa Pengawasan

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Meningkatkan Keselamatan Transportasi Study Tour”. Kegiatan rutin KWP ini dilaksanakan pada Kamis (6/6/2024) bertempat di Ruang PPID, Gedung Nusantara I,Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat,menghadirkan pembicara antara lain, Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidi Maazat, Pengamat Transfortasi, Deddy […]

expand_less