Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andina Siap Jadi Penyambung Lida Masyarakar dan Kaum Muda Kalteng di DPR RI

    Andina Siap Jadi Penyambung Lida Masyarakar dan Kaum Muda Kalteng di DPR RI

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Politisi muda dari Partai NasDem, Andina Thresia Naranag, B.Comm hari ini Selasa (1/10/2024) resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024 – 2029, Jakarta, Selasa (01/10). Pemilik paras cantik yang akrab disapa Kak Andina terpilih mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah yang meliputi 14 Kota/Kabupaten. Kak Andina menjadi satu-satunya anggota DPR RI termuda […]

  • Aduh! Dinilai Gagal Berantas Judi Online, AKPERSI Minta Prabowo Copot Menteri Komdigi 

    Aduh! Dinilai Gagal Berantas Judi Online, AKPERSI Minta Prabowo Copot Menteri Komdigi 

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Rino Triyono meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera melakukan perombakan kabinet dengan mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Desakan muncuat maraknya praktik judi online yang dinilai kian meresahkan masyarakat. Rino menilai klaim pemerintah terkait pemblokiran ribuan situs judi daring tidak sejalan dengan […]

  • Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

    Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyanyi dangdut terkenal, Inul Daratista, menjadi perbincangan di media sosial setelah menyampaikan protesnya terhadap kenaikan pajak hiburan yang baru diumumkan oleh pemerintah. Aturan baru tersebut, seiring Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan, mengharuskan kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%, mengundang kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap bisnis Inul. Baca juga : Pembangunan Pasar Tematik Wisata […]

  • Kementan Harus Susun Perencanaan yang Matang Anggaran Pertanian 2026 Agar Efektif dan Efisien

    Kementan Harus Susun Perencanaan yang Matang Anggaran Pertanian 2026 Agar Efektif dan Efisien

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) harus menyusun perencanaan yang matang dalam pembahasan anggaran sektor pertanian tahun 2026. Sebab, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi kunci agar program yang dijalankan benar-benar berdampak pada peningkatan produksi serta kesejahteraan petani. “Kita tidak bisa lagi menyusun anggaran tanpa arah yang jelas. Kementan […]

  • Dapunta Sailendra dalam Pahatan Prasasti (Bagian 1)

    Dapunta Sailendra dalam Pahatan Prasasti (Bagian 1)

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor Al-Sajidi Pekerja Budaya dan Ketua Departemen Data pada Pusat Data dan Kajian Sriwijaya (PDKS)* Hermeunitika Sailendrawansa (Wangsa Sailendra atau Dinasti Sailendra) selalu berkaitan dengan dan tidak dapat dilepaskan dari Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Medang (Mataram Kuno) . Istilah Wangsa Sailendra dijumpai dalam banyak prasasti (batu bersurat/bertulis) peninggalan Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan […]

  • Ahok : Banyak Omong dan Marah-Marah,Manfaatnya Apa? 

    Ahok : Banyak Omong dan Marah-Marah,Manfaatnya Apa? 

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    By : Inas N . Zubi AHOK gembar gembor membongkar borok Pertamina, tapi borok apa yang dibongkar oleh Ahok? Ternyata, hanya utang Pertamina yang ia soroti, dan tidak lebih dari itu. Ketika Pertamina berencana melakukan pinjaman, persetujuan dari Komisaris Utama (Komut) yang saat itu dijabat oleh Ahok sangatlah penting. Lalu, mengapa pinjaman tersebut tetap disetujui […]

expand_less