Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator Aceh Minta Kementan Perhatikan Kelangkaan Pupuk

    Senator Aceh Minta Kementan Perhatikan Kelangkaan Pupuk

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Permasalahan kelangkaan pupuk subsidi di Aceh menjadi perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang juga mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Untuk itu dia mendesak Kementerian Pertanian untuk menjadi lebih komunikatif dalam menangani isu ini. “Saya lihat saat ini ada tantangan serius terkait kelangkaan pupuk subsidi di Aceh, karena adanya kelangkaan dapat mempengaruhi sektor pertanian […]

  • Soal Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Ini Kata Megawati

    Soal Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Ini Kata Megawati

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. “Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum apa […]

  • Pesparawi TNI AL Wilayah Jakarta TA 2024: Kolinlamil Borong Juara

    Pesparawi TNI AL Wilayah Jakarta TA 2024: Kolinlamil Borong Juara

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menyelenggara kan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Wilayah Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan Kolinlamil berhasil meraih Juara I sekaligus penghargaan sebagai Dirigen Terbaik. Acara ini berlangsung di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, belum lama ini. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI AL (Kadisbintalal), Brigjen […]

  • Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

    Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badai korupsi tengah menerpa artis ternama Sandra Dewi dan keluarganya. Suaminya tercinta, Harvey Moeis, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk. Kejagung tidak hanya menangkap Harvey Moeis, tetapi juga telah menyita uang senilai Rp 76 miliar beserta logam mulia dari kediaman Sandra Dewi dan […]

  • Nukman Cek Persiapan Kunjungan Menteri Perdagangan di Lambar

    Nukman Cek Persiapan Kunjungan Menteri Perdagangan di Lambar

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Lampung, MSINews.com – Pj. Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman, jelang H-1 akan menyambut kedatangan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan atau Zulhas. Direncanakan Zulhas akan berkunjung ke Destinasi Wisata Lumbok Seminung Resort Kecamatan Lumbok Seminung. Tidak hanya disitu beberapa agenda pun akan sudah direncanakan untuk menyambut putra terbaik Lampung itu. Zulhas akan melakukan peletakan batu pertama […]

  • Sandiaga Uno Gelar Pengajian, Jelang Akad Nikah Putrinya 23 September 2023 di AS

    Sandiaga Uno Gelar Pengajian, Jelang Akad Nikah Putrinya 23 September 2023 di AS

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahudin Uno menggelar pengajian jelang akad nikah putri pertamanya Anneesha Atheera Uno,Sabtu (26/8/2023). Anneesha Atheera Uno akan melangsungkan akad nikah dengan Panji Bagas Dwiprakoso pada 23 September 2023 di Masjid Al Hikmah, Kota New York, Amerika Serikat. Adapun, Pengajian digelar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Masjid […]

expand_less