Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

    Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Msinews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat penuntasan tuberkulosis (TBC) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional. Penegasan tersebut disampaikannya saat konferensi pers Hari Tuberkulosis Sedunia 2026 di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa keberhasilan […]

  • Gubernur Akpol Ajak Pasis Bangun Integritas dengan Belajar dari Filsafat Kamera

    Gubernur Akpol Ajak Pasis Bangun Integritas dengan Belajar dari Filsafat Kamera

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Gubernur Akademi Kepolisian RI (Akpol) Irjen Pol Midi Siswoko SIK mengajak para Perwira Siswa (Pasis) Akpol untuk mengembali kan citra dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian yang belakangan terus menurun dengan membangun integritas. Gubernur Akpol mengajak para Pasis bisa belajar dari Filsafat Kamera. Sementara itu, dalam paparannya “Redefining dan Manajemen Media“, Konsultan Komunikasi Strategis AM Putut […]

  • Terminal 2F “Khusus Haji dan Umrah”, Ini Respon Sudjatmiko ke Erick Thohir 

    Terminal 2F “Khusus Haji dan Umrah”, Ini Respon Sudjatmiko ke Erick Thohir 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas langkah cepatnya menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai terminal khusus untuk keberangkatan dan kedatangan jemaah haji dan umrah. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah, sekaligus mendukung kelancaran ibadah umat […]

  • HUT Bhayangkara ke-78,  Polresta Bandara Soetta Raih Penghargaan, Tasyakuran, dan Tali Asih

    HUT Bhayangkara ke-78,  Polresta Bandara Soetta Raih Penghargaan, Tasyakuran, dan Tali Asih

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Senin (1/7/24). Kegiatan tersebut, terlihat diisi dengan pemberian penghargaan kepada para pimpinan Komunitas Bandara Soetta (Kombata) lantaran telah bersinergi bersama Polresta Bandara Soetta. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan tasyakuran kenaikan pangkat puluhan personel Polri dan Aparatur Sipil Negara […]

  • Bahas Demokrasi di Komunitas Tanya Hukum, LaNyalla: Mana yang Lebih Utuh Menjamin Kedaulatan Rakyat, Sistem Pancasila atau Barat?

    Bahas Demokrasi di Komunitas Tanya Hukum, LaNyalla: Mana yang Lebih Utuh Menjamin Kedaulatan Rakyat, Sistem Pancasila atau Barat?

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM – Menjadi pemateri dalam diskusi Komunitas Tanya-Tanya Hukum, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak generasi muda para pegiat Justicia untuk berpikir dengan nalar dan asumsi yang benar, agar tidak terjebak dalam kesalahan logika. Terutama dalam memahami hakikat, makna dan tujuan demokrasi. “Demokrasi itu kekuasaan di tangan rakyat. Bukan di tangan presiden. Apalagi […]

  • 56 Tahun Wafatnya Bung Karno : Dari Gedung Indonesia Menggugat, Seruan Perang Melawan Korupsi Pangan dan Penguatan Tata Kelola Program MBG

    56 Tahun Wafatnya Bung Karno : Dari Gedung Indonesia Menggugat, Seruan Perang Melawan Korupsi Pangan dan Penguatan Tata Kelola Program MBG

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    ”Politikus PDI Perjuangan,Dr. Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai salah satu tokoh peremmpuan yang secara konsisten menggaungkan dan merawat Pancasila. Ia kerap menyuarakan bahwa Pancasila bukanlah sekadar hafalan, melainkan “ilmu amaliah” yang harus menjadi fondasi hidup dan diimplementasikan dalam berbagai kebijakan publik dan keadilan sosial. Momen Peringatan 56 tahun wafatnya sang Proklamator, Ir.Sukarno 21 Juni 2026, […]

expand_less