Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

    Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Msinews.com – Angka Indeks Perkembangan Harga (IPH) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut), menunjukkan penurunan signifikan pada minggu ketiga Januari 2026. Sebelumnya, ketiga provinsi tersebut sempat mengalami kenaikan IPH dan termasuk daerah dengan angka inflasi tertinggi pada Desember 2025 akibat terganggunya distribusi barang dan komoditas pangan. Menteri […]

  • Guspaedi Ingatkan Pembenahan Data Pemilih Ganda Menjelang Pemilu 2024.

    Guspaedi Ingatkan Pembenahan Data Pemilih Ganda Menjelang Pemilu 2024.

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, Ingatkan potensi data pemilih ganda yang perlu segera diatasi oleh penyelenggara pemilu.  Ia menyampaikan harapannya agar KPU dan pemangku kebijakan lainnya segera mengatasi masalah pemilih ganda yang telah diekspos oleh media massa. Baca juga : Joni Tambunan Bela Gibran Rakabuming Raka dari Tudingan Etika “Tindakan ini […]

  • Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Komisi IX DPR : Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

    Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Komisi IX DPR : Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti kasus pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-ASN  dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Politisi dari Fraksi Partai PKS itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal belum lama […]

  • Wamen PKP : Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Wamen PKP : Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, bahwa pembangunan rumah rakyat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menjadi hal sangat penting pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut menjadi program prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Demikian katanya usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi V […]

  • Debat Cawapres, Adu Gagasan, Berikut Poin-poin Pentingnya:

    Debat Cawapres, Adu Gagasan, Berikut Poin-poin Pentingnya:

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat cawapres perdana Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). Ketiga cawapres, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD, siap beradu gagasan dalam panggung debat. Baca juga : Kapolda Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Agenda Debat: Tema Debat: Debat […]

  • Mengenal Cornelis Chastelein, Belanda Depok, Orang Baik Berbagi Tanah Gratis

    Mengenal Cornelis Chastelein, Belanda Depok, Orang Baik Berbagi Tanah Gratis

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Adalah Cornelis Chastelein,warga kelahiran  Amsterdam 10 Agustus 1657 dan wafat 28 Juni 1714 di Batavia (Jakarta). Ayah Cornelis bernama Anthony Chastelein, dan Ibunya bernama Maria Cruydenier, adalah putri walikota Dordrecht yang bekerja untuk Perusahaan Hindia Barat Belandа. Sosok Cornelis seperti dikisahkan, adalah seorang Bangsawan dan orang terkaya, juga orang baik di Batavia pada zaman […]

expand_less