Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman RW 05/01 Kebon Sirih Akan Diresmikan Wali Kota Jakarta Pusat

    Taman RW 05/01 Kebon Sirih Akan Diresmikan Wali Kota Jakarta Pusat

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Sebuah Taman Kecil dan indah,terletak di Kantor RW.05/RT.01,Kelurahan Kebon Sirih, Menteng,Jakarta Pusat akan diresmikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma,Rabu (15/5/2024) pagi. Adapun, Lokasi Taman ini terletak di Kompleks Lahan Milik PT MNC Grup Kebon Sirih Jakarta Pusat. Untuk menuju Taman ini melalui Gg.2 Jalan Jaksa Kebon Sirih. Memasuki pintu gerbang menuju taman […]

  • Ketua Umum PP PRIMA DMI Tanggapi Maraknya Judi Online

    Ketua Umum PP PRIMA DMI Tanggapi Maraknya Judi Online

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Belakangan ini begitu marak kasus judi online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi, kejahatan yang terjadi tidak sebatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah teknologi yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya. Perjudian online yang saat ini beredar di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi permasalahan serius, hal ini tidak dapat terus menerus […]

  • Ordo Fratrum Minorum Sukses Gelar Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Kemerdekaan RI ; Iman, Kebijakan Publik dan Keadilan Ekologis

    Ordo Fratrum Minorum Sukses Gelar Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Kemerdekaan RI ; Iman, Kebijakan Publik dan Keadilan Ekologis

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ordo Fratrum minorum (OFM) St. Michael Malaikat Agung Indonesia menggelar Seminar Nasional dengan tema “Iman, Kebijakan Publik dan Keadilan Ekologis: Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Kemerdekaan” di Ballroom Vinsensius Putra, JL. Kramat Raya No. 134, Jakarta Pusat, Sabtu (9/08/2025). Seminar mengahdirkan para pembicara di antaranya ; Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI, yang diwakili oleh Mikhail […]

  • Senator Sumut Dorong Penguatan Peran DPD dalam Demokrasi Indonesia

    Senator Sumut Dorong Penguatan Peran DPD dalam Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Senator Sumatera Utara,Dedi Iskandar Batubara menilai, peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) signifikan dalam mempertegas sistem ketatanegaraan. Salah satunya dengan mengusulkan perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, meski jalan politik tersebut dinilai masih cukup panjang dan terus diperjuangkan. Pernyataan disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, dalam diskusi bertajuk […]

  • Presiden Prabowo Setujui Pinjaman Dana dari Spanyol untuk BNPB 

    Presiden Prabowo Setujui Pinjaman Dana dari Spanyol untuk BNPB 

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Msinews.com –  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberi persetujuan kepada BNPB untuk memperoleh pinjaman dana dari pemerintah Spanyol guna memperkuat mitigasi bencana. Suharyanto menjelaskan, dana pinjaman tersebut akan difokuskan pada peningkatan kesiapan menghadapi bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. “Untuk 2026, kami […]

  • Presiden Prabowo Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri

    Presiden Prabowo Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut positif pelantikan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) III oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ia menilai kehadiran tiga Wamendagri akan memperkuat kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjangkau seluruh daerah. “Bagus menurut saya, maksudnya kita dengan diberi tugas, […]

expand_less