Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Perampasan Tanah 115 H

    Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dugaan Perampasan lahan 115 H, di Desa Masiepi, Distrik Manokwai Selatan, Kabupaten Manokwai, Provinsi Papua Barat kian memanas. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai keprihatinan terhadap dugaan kasus perampasan lahan tersubut merupakan pelangaran Hukum. Menanggapi dugaan perampasan lahan 115 H, melibatkan oknum warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Guspardi mengatakan […]

  • TMII Sambut Spouse Program KTT ke-43 ASEAN

    TMII Sambut Spouse Program KTT ke-43 ASEAN

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) siap menjadi lokasi Spouse Program pada Rabu, 6 September 2023. Acara khusus bagi para pendamping kepala negara anggota ASEAN tersebut termasuk dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta. TMII telah selesai direnovasi. Berkat revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dengan PT Injourney, kini perwajahannya tertata rapi, […]

  • Demi Memajukan Desa, Kapten Purnawirawan Muhammad Dante Wakafkan Tanah untuk Jalan Setapak

    Demi Memajukan Desa, Kapten Purnawirawan Muhammad Dante Wakafkan Tanah untuk Jalan Setapak

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PALI, msinews.com – Pembangunan jalan setapak Rabat Beton, berlokasi di Desa Tanah Abang Utara, PALI, merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan infrastruktur guna kesejahteraan warga. Kepala Desa Tanah Abang Utara Rio Adi Candra, S.Kep mengemukakan, pembangunan jalan setapak Rabat Beton tidak lepas dari kesediaan warga mewakapkan tanah hak miliknya. Kades Rio Adi sangat […]

  • Menteri Pertanian dan Alumni IPB, Perkuat Ketahanan Pangan

    Menteri Pertanian dan Alumni IPB, Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), menggandeng kekuatan SDM dan benih unggul IPB untuk melakukan percepatan tanam dan peningkatan produktivitas. Proyek ambisius ini akan mencakup lahan seluas 500 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Menurut Mentan Amran Sulaiman, kolaborasi ini bertujuan mencapai produktivitas di atas 10 […]

  • Pernyataan LBH Bali Soal Handphone Panitia PWP Diretas 

    Pernyataan LBH Bali Soal Handphone Panitia PWP Diretas 

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com– Belum berhenti upaya negara untuk memberangus kebebasan berekspresi rakyatnya. Setelah ada upaya membatalkan agenda lewat pembatalan beberapa venue, dan intimidasi/teror kepada beberapa panitia oleh aparat negara. Selain itu, Negara juga turut membiarkan tindakan melawan hukum oleh Ormas yang merampas properti agenda, dan melakukan kekerasan dalam pelaksnaan PWF 2024, sore tadi (senin 20/5/2024). Terbaru, sekitar […]

  • Aburizal Bakrie Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Ketua DPP PDIP

    Aburizal Bakrie Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Ketua DPP PDIP

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta_Eks Ketum Golkar Aburizal Bakrie merespons positif kedekatan Airlangga Hartarto dan ketua DPP PDI-Perjuangan, Puan Maharani yang terlihat dari pertemuan keduanya, Kamis (27/7) kemarin. Airlangga memberikan Puan sebuket mawar kuning dan merah yang menjadi simbol kedua partai. Ical (sapaan akrab Aburizal) pun mendorong agar kedekatan ini dilanjutkan dalam kesepakatan membangun koalisi bersama untuk Pilpres 2024. […]

expand_less