Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

    Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi News–Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria yang dibentuk Menkopolhukam menyambangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna melihat perkembangan kasus perampasan hak tanah Ahli Waris Niko Mamesa dkk dan pihak Summarecon Bogor. Eros Jarot mewakil Tim mememinta pihak terkait bisa penyelesaian secara provisional. Ia meminta pihak PT. Semmarecon beserta anak perusahaan duduk bersama […]

  • Wow, Pembangunan Gedung IKN Menggunakan Semen Warna Ini

    Wow, Pembangunan Gedung IKN Menggunakan Semen Warna Ini

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN,Eko Hendro Patrio menyebut, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki konsep kota berkelanjutan, dalam pembangunannya akan didukung oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG. Perusahaan pelat merah itu akan memasok bahan bangunan berupa green cement atau semen hijau yang diklaim ramah lingkungan. Ia meminta SIG untuk memperhatikan langkah […]

  • Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak […]

  • masa protes masalah rohingya

    Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jumat (8/9) pagi ini, sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Kepolisian Sektor Metro Menteng telah bersiaga dibantu aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ada 3 aliansi masyarakat yang telah melayangkan surat pemberitahuan menggelar aksi di depan Kedubes Myanmar dengan perkiraan massa mencapai […]

  • Program Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Bokar di UPPB Muara Enim

    Program Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Bokar di UPPB Muara Enim

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Muara Enim, msinews.com -Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim menggelar acara Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Bokar di Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka kemiskinan serta pengendalian inflasi di Kabupaten Muara Enim. Kegiatan berlangsung dari 13 hingga 15 Desember 2024 di Hotel Griya Sentesa dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, […]

  • Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jawa Barat,msinews.com – Pernahkah kamu merasa penat dengan rutinitas, Ingin sejenak melarikan diri ke tempat yang damai, sekaligus memukau. Jika ya, Taman Batu Purwakarta adalah jawabannya. Bayangkan, kamu berjalan di antara raksasa-raksasa batu yang berdiri kokoh, saksi bisu jutaan tahun perjalanan bumi. Di Taman Batu Purwakarta setiap sudut adalah sebuah cerita, dan setiap hela napas […]

expand_less