Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erick Thohir Rencana Rombak Pengurus PT. Waskita dan PT. PP

    Erick Thohir Rencana Rombak Pengurus PT. Waskita dan PT. PP

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, berencana mengubah susunan pengurus direksi dan/atau komisaris dua BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), pada bulan depan. PT. PP akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Desember 2023, di Plaza PP, Jakarta. […]

  • Media Asing Soroti Khofifah Diklaim Penentu Kemenangan Pilpres 2024

    Media Asing Soroti Khofifah Diklaim Penentu Kemenangan Pilpres 2024

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jawa Timur, MSINews.com – Sebuah laporan eksklusif, kantor berita terkemuka atau media asing asal Amerika Serikat, Bloomberg, menyoroti peran krusial Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam menentukan hasil Pilpres 2024. Artikel berjudul ‘One Woman Holds Sway In Indonesia’s All-Men Presidential Race’ menyebut Khofifah sebagai kunci bagi kemenangan calon presiden dan wakil presiden yang didukungnya. […]

  • Pimpinan Komisi VIII DPR RI Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial

    Pimpinan Komisi VIII DPR RI Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA,SINEWS.CO-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan dukungan penuh terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Menurut Singgih, praktek mengampanyekan prilaku homoseksual atau LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika […]

  • Ketua DPD PDIP Provinsi Pegunungan Speiyan Bidana.

    Ketua DPD PDIP Papua Pegunungan: Kedaulatan Pangan Terus Dikejar

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua DPD PDIP Provinsi Papua Pegunungan, Spei Yan Bidana, menyampaikan Kedaulatan Pangan untuk kesejahteraan rakyatnya parlut dikejar. Disampaikan Speiyan Bidana dalam rangkaian agenda Rencana Kerja Nasional (Rakernas) VI  PDIP, tema ‘Kedaulatan Pangan untuk kesejahteraan rakyat dimulai, Jum’at 29/9/2023. Bersamaan hari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Speiyan Bidana menggarisbawahi pentingnya menjaga kedaulatan rakyat untuk […]

  • Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan RRT di Forum LEMM BRICS

    Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan RRT di Forum LEMM BRICS

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BRAZIL,MSINEWS.COM–Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan serangkaian pertemuan bilateral penting di sela-sela pertemuan BRICS Labour Employment Ministers’ Meeting (LEMM) yang berlangsung pada 25 April 2025 di Brasil. Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli bertemu dengan Menteri Sumber Daya, Emiratisasi, sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdurahman Al Awar. Dalam pertemuan itu, […]

  • Dirut PDAM Tirta Musi Andi Wijaya: Kepuasan Pelanggan Nomor Satu!

    Dirut PDAM Tirta Musi Andi Wijaya: Kepuasan Pelanggan Nomor Satu!

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Peningkatan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 681 miliar dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi ke Pemkot Palembang, diharapkan dapat digunakan bagi kepentingan pembangunan fisik di Kota Palembang. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Andi Wijaya sangat senang telah menyumbang dengan nilai PAD sebesar itu. Sebab, tukas Andi, senilai […]

expand_less