Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman Khaeron Klarifikasi  Soal Terima Amplop Usai Rapat dengan Pertamina

    Herman Khaeron Klarifikasi  Soal Terima Amplop Usai Rapat dengan Pertamina

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com- Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi berita viralnya sebuah video menerima amplop di rapat Komisi VI DPR bersama Pertamina. Herman mengultimatum pengunggah untuk menghapus potongan video yang bernarasi menerima amplop. “Saya itu membacanya geli, karena saya kemarin memang agak mengkritisi terhadap proxy-proxy. Saya katakan bahwa kalau ada oknum yang mereka melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan […]

  • Pentingnya Konektivitas Indonesia dengan Negara-negara Pasifik

    Pentingnya Konektivitas Indonesia dengan Negara-negara Pasifik

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Konektivitas adalah hal yang penting dalam menjalin kerja sama antara Indonesia dan negara-negara Pasifik. Apalagi secara regional, kawasan Indonesia juga beririsan dengan Samudera Pasifik. Demikian kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana kepada wartawan. “Saya sempat berkunjung ke Papua Nugini (PNG) dua kali, mereka menyampaikan kendala dari hubungan Indonesia dengan […]

  • Beda Buku Kapal Selam, Ketua MPR Dukung Peningkatan Alutsista TNI AL

    Beda Buku Kapal Selam, Ketua MPR Dukung Peningkatan Alutsista TNI AL

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua MPR RI sekaligus Warga Kehormatan Korps Marinir dan Warga Kehormatan Satuan Kapal Selam dari TNI-Angkatan Laut Bambang Soesatyo kembali menegaskan, mendukung peningkatan Alutsista dan kesejahteraan prajurit TNI AL. Termasuk melalui diplomasi maritim dan peran polisional, khususnya melalui pemanfaatan kapal selam. “Mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis. Misalnya, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di […]

  • Kolaborasi Empat Lembaga Ini Perkuat Penanganan Korban TPPO

    Kolaborasi Empat Lembaga Ini Perkuat Penanganan Korban TPPO

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Empat Lembaga di antaranya Kemensos, Kemenkes,Kementedian P2MI, dan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JARNAS Anti TPPO) berkolaborasi perkuat penanganan Korban TPPO. Adapun pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Empat perwakilan Lembaga yakni Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri P2MI, dan Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang […]

  • Menko Polkam Temui Pengungsi dan Prajurit yang Huntara Korban Bencana

    Menko Polkam Temui Pengungsi dan Prajurit yang Huntara Korban Bencana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (8/1/2026). Di sana,Menko Djamari meninjau proses pembangunan hunian sementara untuk korban bencana yang mengungsi di Posko Utama SDN 05 Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan. “Jangan lupa kita selalu berdoa dalam keadaan […]

  • Satu Data Indonesia untuk Haji Berkelas Dunia,Rieke : Pelajaran Emas dari Sistem Digital Saudi

    Satu Data Indonesia untuk Haji Berkelas Dunia,Rieke : Pelajaran Emas dari Sistem Digital Saudi

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MEKAH,MSINEWS.COM-Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Timwas Haji DPR RI mengaku bahwa dirinya merasa bers bersyujur,karena mendapat kesempa tan bersama tim dari Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyara katan (Ahmad Fanani, S.IP., M.Han Stafsus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta KJRI Jeddah, melakukan pemantauan langsung ke dua syarikah pengelola data jemaah Indonesia tahun 2026, yaitu Raqeen Mashariq […]

expand_less