Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Aniaya Pegawai Magang Kabid BKD Lampung Dicopot

    Gegara Aniaya Pegawai Magang Kabid BKD Lampung Dicopot

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Geger DRZ, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, dilaporkan dikarena ada dugaan menganiaya AF, pegawai magang BKD Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023) akhirnya Dicopot dari jabatannya. Menanggapi persoalan tersebut Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, saat diperiksa, DRZ mengaku telah menganiaya AF. Dia menyebut Geburnur Arinal telah menarik kembali situs jabatan dari […]

  • Baleg DPR RI : Meski Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

    Baleg DPR RI : Meski Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional ( prolegnas) Prioritas 2024. Namun Revis UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya. Karena sejak 2019 memang telah masuk […]

  • MenPANRB ; Pengembangan Kompetensi ASN Berdampak pada Pembangunan SDM Indonesia

    MenPANRB ; Pengembangan Kompetensi ASN Berdampak pada Pembangunan SDM Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi bagi ASN bukan hanya akan berdampak bagi ASN itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) diarahkan untuk memperkuat kinerja birokrasi agar ASN dapat lebih adaptif, melayani, dan berdaya saing tinggi. “Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi […]

  • Pertemuan Mendag dengan Menteri Majid, Bahas Ekspor Indonesia ke Arab Saudi

    Pertemuan Mendag dengan Menteri Majid, Bahas Ekspor Indonesia ke Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi terjalin sangat baik dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Kerja sama perdagangan Indonesia terus diintensifkan dengan para pengusaha besar Arab Saudi. Selain bertemu di Jakarta, beberapa bulan lalu juga dilakukan pertemuan top 10 pengusaha besar Arab Saudi dan Indonesia untuk […]

  • Wapres Ma’ruf Amin Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Ini Urjensinya:

    Wapres Ma’ruf Amin Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Ini Urjensinya:

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, dan rombongan, memulai kunjungan kerja ke Yunani, Slovakia, dan Malaysia, dimulai hari ini. Menggunakan Pesawat Garuda Indonesia (GIA-2), rombongan lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Athena, Yunani. “Ya malam ini rencana Wakil Presiden RI akan melakukan kunjungan ke tiga negara, […]

  • Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS

    Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah, Apa Saja :

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta – Kemendagri RI mendukung kesiapannya untuk menfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya yang berada di daerah. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22/9/2023. “Kalau membutuhkan instrumen untuk […]

expand_less