Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terminal 2F “Khusus Haji dan Umrah”, Ini Respon Sudjatmiko ke Erick Thohir 

    Terminal 2F “Khusus Haji dan Umrah”, Ini Respon Sudjatmiko ke Erick Thohir 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas langkah cepatnya menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai terminal khusus untuk keberangkatan dan kedatangan jemaah haji dan umrah. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah, sekaligus mendukung kelancaran ibadah umat […]

  • Film Qodrat 2 Terus Menunjukkan Kesuksesannya di Bioskop Tanah Air

    Film Qodrat 2 Terus Menunjukkan Kesuksesannya di Bioskop Tanah Air

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com,Jakarta— Film Qodrat 2 terus menunjukkan kesuksesannya di bioskop tanah air. Hanya dalam waktu satu minggu sejak penayangan perdananya pada 31 Maret 2025, film ini resmimenembus angka 1 juta penonton, membuktikan antusiasme luar biasa dari publik terhadap kelanjutan kisah sang ustadz ruqyah legendaris. Pencapaian ini sekaligus menegaskan posisi Qodrat 2 sebagai salah satu film horor […]

  • Wacanakan Bentuk Presidential Club, Firman: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia yang Damai

    Wacanakan Bentuk Presidential Club, Firman: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia yang Damai

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Presiden terpilih Prabowo Subianto mengusulkan pendirian Presidential Club (PC). Dalam klub tersebut, nantinya para mantan Presiden Indonesia akan saling berdikusi dan bertukar pikiran. Dimana, tujuannya adalah untuk menjaga silahturahmi dan menjadi teladan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo menilai, gagasan Prabowo membentuj PC ini sangat bagus, walaupun tantangannya tidak ringan. Terlebih, kalau memang […]

  • Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan

    Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Pesta Wirausaha Nasional 2025 (PWN) yang digagas oleh Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA), di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025). Acara yang mengusung tema “Elevate Your Journey” menjadi ajang kolaborasi antara pengusaha, investor, startup, dan profesional bisnis dari dalam maupun luar negeri. Menaker Yassierli memberikan apresiasi kepada Komunitas […]

  • Pastikan Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

    Pastikan Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik  pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Pembentukan Dir PPA-PPO merupakan langkah maju pihak Kepolisian yang diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan […]

  • Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

    Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Oleh Dr. Bambang Soesatyo PERUBAHAN zaman dan perkembangan teknologi yang mengubah pola hidup dan perilaku individu mendorong terbentuknya norma dan sistem nilai baru yang tidak pernah diantisipasi. Peradaban sudah melakoni era pasca kebenaran atau post-Truth dan integrasi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) pada berbagai aspek kehidupan manusia. Sudah terbukti pula bahwa fenomena post-truth dan […]

expand_less