Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Di Bali Jadi Sorotan DPR

Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Di Bali Jadi Sorotan DPR

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,msinews.com – Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko menyoroti tentang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Ia mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah terkait agar dapat mengawasi tata ruang di Bali.

“Saya ingin mendengar apakah ada masalah pertanahan di Bali yang dikuasai orang asing, seperti apa situasinya? Dan bagaimana caranya mereka bisa memperoleh hak atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Heru saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (6/5/2024).

Mantan Wagub Jateng 2013-2018 ini mengingatkan agar BPN, pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama menjaga dan mengawasi tata ruang kearifan lokal di Bali dengan baik. Mengingat Bali sebagai sebuah destinasi wisata yang dikenal luas oleh masyarakat internasional sehingga dipastikan banyak orang asing yang berminat memiliki (investasi) tanah di Bali.

“Bali ini adalah daerah budaya, saya menyampaikan agar tidak ada sengketa dengan tanah-tanah bekas letak kerajaan yang merupakan simbol budaya, jangan sampai ada sengketa dengan pemerintah setempat baik provinsi, kabupaten maupun pemerintah kota. Semoga apa yang menjadi potensi-potensi kearifan lokal di Bali bisa terjaga dengan baik demi kelangsungan pembangunan Provinsi Bali yang lebih baik,” ujarnya berharap.

“… Saya menyampaikan agar tidak ada sengketa dengan tanah-tanah bekas letak kerajaan yang merupakan simbol budaya,”

Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko saat mengikuti pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (6/5/2024)-Parlementaria

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menegaskan bahwa menurut Undang-undang Agraria Dasar No.5 Tahun 1960 bahwa WNI adalah syarat wajib untuk memiliki lahan. WNA pada umumnya dilarang memiliki tanah secara langsung di Indonesia. Namun, mereka dapat memperoleh tanah melalui perjanjian sewa guna usaha atau dengan membentuk badan hukum dengan mitra Indonesia.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing harga minimal hunian tapak yang bisa dibeli oleh WNA di Provinsi Bali senilai Rp 5 miliar. Harga minimal rumah susun (rusun) Rp 2 miliar,” terangnya,dikutip parlementaria.

Ia menegaskan, bahwa kepemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 meter persegi. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas.

“Status kepemilikan rumah yang dimiliki oleh para WNA adalah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan,” tegasnya. ** Timred/Domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkar Kasus BGN, Pakar Minta Kejagung Libatkan PPATK Terkait Aliran dana MBG

    Bongkar Kasus BGN, Pakar Minta Kejagung Libatkan PPATK Terkait Aliran dana MBG

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, Kejagung melibatkan PPATK untuk mengungkap kasus dilingkungan BGN merupakan hal penting untuk menulusuri transaksi pergerakan aliran dana program MBG yang selama ini dikelola BGN […]

  • Firli Bawa Dokumen ke Sidang Praperadilan, ICW Anggap Tidak Relevan

    Firli Bawa Dokumen ke Sidang Praperadilan, ICW Anggap Tidak Relevan

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menuai kontroversi setelah membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan  bukti yang dibawanya tidak relevan dengan sidang tersebut. “Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa dokumen penanganan perkara […]

  • Klarifikasi BNPP

    Klarifikasi BNPP Soal Patok Perbatasan Indonesia-Timor Leste

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Klarifikasi BNPP Soal Patok Perbatasan Indonesia-Timor Leste terkait kasus yang berkaitan dengan patok perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Pasalnya wilayah perbatasan kedua negara telah menarik perhatian publik akhir-akhir ini. Informasi terbaru dari Kompas.com mengungkap dugaan penggeseran patok perbatasan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Timor Leste yang telah menimbulkan kehebohan. Menurut laporan yang […]

  • Menu MBG Tak Sesuai Komposisi Gizi, BGN Sidak ke SPPG Mampang 1 Depok

    Menu MBG Tak Sesuai Komposisi Gizi, BGN Sidak ke SPPG Mampang 1 Depok

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Msinews.com – Tim Investigasi Independen Badan Gizi Nasional (BGN) menginspeksi mendadak (sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mampang 1 Depok, pada Selasa (7/10). Langkah cepat ini diambil sebagai tindak lanjut atas beredarnya unggahan di media sosial tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai komposisi standar gizi. Menu yang dipersoalkan berupa pangsit goreng, […]

  • Forum Masyarakat Komunikasi Pati Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset

    Forum Masyarakat Komunikasi Pati Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM — Forum Masyarakat Komunikasi Pati mendorong DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut disampaikan saat perwakilan forum bertemu dengan sejumlah Wakil Ketua DPR RI. Koordinator Forum Masyarakat Komunikasi Pati, Lukman Hakim, mengatakan pihaknya menyampaikan dua poin utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, forum meminta DPR RI segera mempercepat proses pengesahan RUU […]

  • Pembangunan Butuh Gerka Bersama Anak Bangsa Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

    Pembangunan Butuh Gerka Bersama Anak Bangsa Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila setiap warga negara sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan setiap anak bangsa dalam merealisasikan tujuan pembangunan nasional. “Dalam mewujudkan sejumlah target pembangunan, kita membutuhkan gerak bersama dengan landasan berpikir dan berperilaku nilai-nilai kebangsaan yang telah diwarisi oleh para pendiri bangsa di dalam sila-sila Pancasila,” […]

expand_less