Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jebret! Jokowi Tanda Tangan UU Kesehatan, Belanja Wajib 5 Persen Hilang

Jebret! Jokowi Tanda Tangan UU Kesehatan, Belanja Wajib 5 Persen Hilang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.News–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku.

Namun ada beberapa hal baru yakni tentang pembiayaan, pasalnya tidak ada lagi aturan belanja wajib (mandatory spending) kesehatan 5%. Fokus penganggaran kesehatan baik di pusat maupun daerah hanya akan sesuai kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

“Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja,” tulis Pasal 409 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, dalam Pasal 410 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah sesuai capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pemberian insentif atau disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Untuk diketahui mandatory spending yaitu suatu belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU untuk memberi kepastian alokasi anggaran demi mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Pasalnya dengan adanya aturan baru tersebut, ketentuan itu menjadi dihilangkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bulan lalu mengatakan bahwa adanya UU Kesehatan akan membuat pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan lebih efektif.

“Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam RIBK menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Budi Gunadi, Selasa 11 Juli lalu.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga pernah menyampaikan bahwa tidak diaturnya mandatory spending kesehatan di RUU Kesehatan bukan berarti belanja wajib dihapus. Dengan begitu justru anggarannya dikatakan bisa lebih besar dari 5% APBN.

“Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5% APBN sebagaimana mandatory spending saat ini,” ujar Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Minggu 25/Juni 2023. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penebalan Bansos Cair Bulan Juni, Gus Ipul: Ini Bentuk Atensi Presiden ke Masyarakat

    Penebalan Bansos Cair Bulan Juni, Gus Ipul: Ini Bentuk Atensi Presiden ke Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Penebalan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan memicu pertumbuhan ekonomi mulai disalurkan bulan Juni ini. “Kita luncurkan juga di bulan Juni ini penebalan bansos, tambahan untuk mereka yang menerima sembako/BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp200 ribu dikali dua bulan, […]

  • Wamendagri Bima Imbau Pemda Sekitar Bantu Pemkot Bekasi Percepat Pemulihan Dampak Banjir

    Wamendagri Bima Imbau Pemda Sekitar Bantu Pemkot Bekasi Percepat Pemulihan Dampak Banjir

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau pemerintah daerah (Pemda) sekitar agar membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempercepat pemulihan dampak banjir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengoordinasikan Pemda sekitar agar memberikan bantuan. “Kondisi di lapangan, memang banjir kali ini lebih parah dibanding banjir lima tahunan, lima tahun lalu,” jelasnya di hadapan awak media […]

  • Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

    Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pemerintah dan DPR telah kembali membahas untuk merevisi Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Latar belakang pengubahan ketentuannya pasal dilakukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah dalam rapat itu […]

  • TKW Asal Sumsel di Hongkong Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Sayangkan Lambatnya Pengurusan Kepulangan Jenazah

    TKW Asal Sumsel di Hongkong Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Sayangkan Lambatnya Pengurusan Kepulangan Jenazah

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Palembang, msinewscom – Lembaga Informasi Pers Reformasi – Republik Indonesia (LIPER-RI), Lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional (LIPERNAS), dan Kuasa Hukum Thabrani S.H menyayangkan keterlambatan pengurusan kepulangan jenazah Fahmi binti Nungcik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong asal Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Almarhumah Fahmi binti Nungcik (45) TKW asal Gelumbang meninggal dunia di Hongkong, pada […]

  • Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO

    Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelamatkan 2.651 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 5 Juni – 17 September 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran menunjukkan bahwa sebanyak 2 ribuan korban TPPO diselamatkan dari 1.007 tersangka […]

  • KPK Tunda Umumkan Tersangka Baru Korupsi BI-OJK, Janji Tak Kunjung Terealisasi

    KPK Tunda Umumkan Tersangka Baru Korupsi BI-OJK, Janji Tak Kunjung Terealisasi

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui adanya hambatan internal yang memperlambat penanganan kkasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa […]

expand_less