Jakarta, MSINews.com – Sebanyak 8 partai politik (parpol) dipastikan akan mendapatkan jatah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan parliamentary threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Pasal 414 UU Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari total suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Baca juga : Pengamat Politik Ungkap Faktor Suara Ganjar-Mahfud Md Turun Drastis
Berdasarkan real count KPU hingga Jumat, 16 Februari 2024, pukul 11.01 WIB, terdapat 11,12 persen suara masuk dari 91.567 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari data ini, 8 parpol telah mencapai parliamentary threshold dan diprediksi lolos ke Senayan.
Berikut adalah 8 parpol yang memiliki perolehan suara tinggi:
PDIP: 16,85% atau 3.118.543 suara.
Golkar: 13,94% atau 2.580.172 suara.
Gerindra: 12,48% atau 2.310.506 suara.
PKB: 10,69% atau 1.979.125 suara.
NasDem: 8,5% atau 1.573.571 suara.
PKS: 7,97% atau 1.475.257 suara.
Demokrat: 7,5% atau 1.388.256 suara.
PAN: 6,57% atau 1.215.205 suara.
Meskipun demikian, hasil ini masih dalam tahap preliminary dan masih dalam perhitungan oleh KPU. Pantau terus website resmi KPU untuk mendapatkan hasil perhitungan Pemilu terbaru. (Ata)