Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi korban bencana.
Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses distribusi bantuan, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan bertujuan memperkuat legalitas setiap usulan bantuan dari pemerintah daerah.
“Inilah kenapa dalam surat pengajuan pimpinan daerah kita mengikutsertakan APH (aparat penegak hukum). Jika pungli dilakukan oleh preman maka ditangani kepolisian, namun jika melibatkan aparat pemerintah maka dilaporkan ke Kajari karena sudah masuk ranah kriminal,” kata dia di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Pernyataan tersebut merespons dugaan pungutan sebesar Rp3 juta yang dilakukan oknum perangkat desa terhadap warga penyintas bencana di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pungutan itu disebut sebagai syarat untuk memperoleh rumah hunian tetap beserta lahannya.
BNPB mencatat, Desa Tetingi dihuni 133 kepala keluarga atau 418 jiwa yang terdampak banjir bandang pada 26 November 2025.
Sebanyak 33 rumah dilaporkan hanyut, sementara 42 rumah lainnya mengalami rusak berat dan harus direlokasi ke hunian baru.
Abdul Muhari menyatakan, hingga kini BNPB belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait praktik pungli tersebut.
Di sisi lain, proses pemulihan terus berjalan, dengan hampir seluruh pengungsi telah dipindahkan dari tenda darurat ke hunian sementara (huntara).
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, BNPB menempatkan pejabat setingkat eselon II atau perwira tinggi TNI/Polri sebagai penanggung jawab lapangan dalam setiap tahapan penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Saya tegaskan lagi, huntara atau huntap itu dibangun oleh pemerintah (pusat). Bukan pemerintah daerah, tapi pemerintah. Baik ini BNPB, kemudian Kementerian PU, dan Kementerian PKP, ini yang membangun fisik huntara dan huntapnya. Pemerintah daerah menyediakan lahannya dan siapa penerimanya,” kata dia. *
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar