Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana

Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi korban bencana.

Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses distribusi bantuan, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan bertujuan memperkuat legalitas setiap usulan bantuan dari pemerintah daerah.

“Inilah kenapa dalam surat pengajuan pimpinan daerah kita mengikutsertakan APH (aparat penegak hukum). Jika pungli dilakukan oleh preman maka ditangani kepolisian, namun jika melibatkan aparat pemerintah maka dilaporkan ke Kajari karena sudah masuk ranah kriminal,” kata dia di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Pernyataan tersebut merespons dugaan pungutan sebesar Rp3 juta yang dilakukan oknum perangkat desa terhadap warga penyintas bencana di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pungutan itu disebut sebagai syarat untuk memperoleh rumah hunian tetap beserta lahannya.

BNPB mencatat, Desa Tetingi dihuni 133 kepala keluarga atau 418 jiwa yang terdampak banjir bandang pada 26 November 2025.

Sebanyak 33 rumah dilaporkan hanyut, sementara 42 rumah lainnya mengalami rusak berat dan harus direlokasi ke hunian baru.

Abdul Muhari menyatakan, hingga kini BNPB belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait praktik pungli tersebut.

Di sisi lain, proses pemulihan terus berjalan, dengan hampir seluruh pengungsi telah dipindahkan dari tenda darurat ke hunian sementara (huntara).

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, BNPB menempatkan pejabat setingkat eselon II atau perwira tinggi TNI/Polri sebagai penanggung jawab lapangan dalam setiap tahapan penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Saya tegaskan lagi, huntara atau huntap itu dibangun oleh pemerintah (pusat). Bukan pemerintah daerah, tapi pemerintah. Baik ini BNPB, kemudian Kementerian PU, dan Kementerian PKP, ini yang membangun fisik huntara dan huntapnya. Pemerintah daerah menyediakan lahannya dan siapa penerimanya,” kata dia. *

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kendari dan DP3A Gelar Pelatihan Kewirausahan Bagi Pelaku UMKM

    Pemkot Kendari dan DP3A Gelar Pelatihan Kewirausahan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kendari, msinews.com-Upaya untuk meningkatkan pelaku wirausaha terus diberdayakan oleh Pemerintah Kota Kendari,Sulawesi Tengah (Sulteng). Terkini, pada Rabu (10/7/2024), Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari menggelar pelatihan kewirausahaan guna  meningkatkan usaha ekonomi perempuan Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, Makmur […]

  • Liga Champions: Real Madrid vs. Leipzig Berakhir Imbang 1-1

    Liga Champions: Real Madrid vs. Leipzig Berakhir Imbang 1-1

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Spanyol, MSINews.com – Penyisihan Liga Champions antara Real Madrid dan RB Leipzig pada Kamis pagi pukul 03.00 WIB berakhir dengan skor imbang 1-1, menguntungkan tim tuan rumah berkat agregat 2-1. Sebelum pertandingan dimulai, Real Madrid yang diasuh oleh pelatih legendaris Carlo Ancelotti unggul dengan agregat 1-0, sementara RB Leipzig di bawah arahan pelatih Marco Rose […]

  • Tanggal 4 April 2024 Baleg DPR Akan Bawah RUU DKJ ke Paripurna

    Tanggal 4 April 2024 Baleg DPR Akan Bawah RUU DKJ ke Paripurna

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Khusus Daerah Jakarta (RUU DKJ) akan dibawah ke rapat paripurna pada tanggal 4 April 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. “Sehingga pada tanggal 4 […]

  • Catatan Ketua MPR RI Tentang Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets

    Catatan Ketua MPR RI Tentang Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    OLeh Dr. Bambang Soesatyo,SE.,SH.,MBA GAGASAN presiden terpilih Prabowo Subianto tentang Food Safety Nets menjadi sangat relevan dan urgen jika dihadapkan pada ekses ketidakpastian saat ini, utamanya terhadap komunitas yang lemah dan berkekurangan. Dengan meningkatnya jumlah warga miskin akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), realisasi Food Safety Nets harus dipastikan efektif untuk memenuhi kebutuhan individu atau […]

  • Mendagri Harap Advokat Mampu Junjung Tinggi Profesionalisme

    Mendagri Harap Advokat Mampu Junjung Tinggi Profesionalisme

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, para advokat dapat menjunjung tinggi profesionalisme dengan memahami berbagai peran yang diemban. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan bentuk pengakuan terhadap profesi tersebut. “Kita berharap betul profesi advokat ini betul-betul diresapi oleh semua rekan-rekan, dijunjung tinggi untuk menjadi profesi yang betul-betul dapat diakui […]

  • Komisi IX DPR Sebut, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

    Komisi IX DPR Sebut, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai bahwa,pelaksanaan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak cukup sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, melainkan juga perlu diimbangi secara holistik. Salah satunya adalah persoalan pembiayaan. “Kebijakan KRIS itu harus diimbangi dengan cara holistik tidak hanya sebatas kesiapsiagaan rumah sakit itu sendiri, tapi juga ada pembiayaan. Persiapan […]

expand_less