MSINEWS.COM-Akhirnya Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Korupsi PT Gas Negara (PGN).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama antara PT PGN dengan PT Inti Aliando Energi.
“Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” sambung Tessa.
Seperti diketahui, bahwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam pemberitaan, telah memeriksa dua pejabat yang berpengaruh di lingkungan PT Pertamina (Persero) yakni, Eks Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik.
Kedua yang pernah jadi bos PT Pertamina tesebut, KPK mencecar terkait Standard Operating Procedure atau SOP kebijakan hingga penyimpangan yang terjadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mendorong KPK melakukan upaya jemput paksa Nicke jika kembali tak memenuhi panggilan. Ia merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Tentu saja saya mendukung adanya jemput paksa kalau memang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 112 KUHAP,” kata Hasbiallah IIyas.
“Namun tentunya penyidik kalau mau jemput paksa juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup keterlibatan saudara NW dalam kasus Tipikor ini. Ini yang saya perlu ditegaskan,” sambungnya. Eky**