Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

msinews.com– Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe, yang menjadikannya terpidana selama 4,5 tahun penjara.

Stefanus Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (Novum-Normatif), dalam berkas PK nya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkaranya. Dalam permohonan PK tersebut, Tim Penasihat Hukum memberi judul : “Penerapan Pasal “Karet” dan “Multi Tafsir” Dalam Perkara Obstruction Of Justice Bertentangan dengan UUD 1945.”

Menurut Roy, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, telah dinyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal “Karet” (lentur dan elastis) dan “Multi Tafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Mahkamah Agung sendiri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dalam konteks permohonan a quo, hal ini memperkuat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.

“Putusan MK itu merupakan “keadaan baru”, yang belum ada, pada saat perkara kami ini,diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy membeberkan alasan pengajuan PK nya.

Dijelaskannya, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan, dan karena frasa tersebut, telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing), untuk terus mempidanakan dirinya. “Pasca Putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena dicabut Hakim MK,” tegas Roy. Ditegaskannya, bila fakta hukum itu, sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya, yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung”, menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.

“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujar nya.

Menurut Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian,Petrus Bala Pattyona, SH., MH, berkas PK didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).

”Dalam permohonan ini, Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yang terdiri dari Irianto Subiakto, S.H., LL.M., Muhammad Daud Berueh, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH. Selain itu, Roy Rening juga didampingi oleh kuasanya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yang terdiri dari Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H., Paskalis Pieter, S.H.,M.H., Cyprus A. Tatali, S.H., M.H., Petrus Jaru, SH., Antonius Eko Nugroho, S.H., Davy Helkiah Radjawane, S.H., Emanuel M.G, S.H.,M.H, Agustinus Thomas Saragih, S.H., Alres Ronaldy Baba, S.H., Diana Manurun Palino, S.H., Renaldi P.R. Manalu, S.H., dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.” urai Petrus.

Ditambahkannya, bahwa kliennya, Roy Rening, telah didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK. Dimana dalam Surat Dakwaan tersebut, Roy dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat vidio klarifikasi tentang asasl-usul dana 1 Milyard (Hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan issue “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi” dan “kriminalisasi” (Hak konstitusional : Kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (Faktanya, Saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), dan memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan ( Penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).

Menurut Petrus, Perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga klien kami dikriminalisasi. Pasca Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi). Karena delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281 s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum. Lebih lanjut Advokat Senior Petrus Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan (Kriminalisasi) terhadap Advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir, ditegaskannya lagi, sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

Lebih lanjut, Petrus Pattyona menjelaskan, bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh Terdakwa.”

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA), “menjelaskan juga mengenai putusan judex juris/judex facti dalam perkara a quo, yang menyatakan klien kami terbukti secara langsung atau tidak langsung melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Almarhum Lukas Enembe.

Namun dengan keluarnya Putusan MK, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”,dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak emiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan,sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam perkara ini,” tegas Daud.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Daud Bereuh yang saat ini juga adalah Plt. Sekjend DPN Peradi RBA, “pasca Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor dengan frasa “langsung atau tidak langsung”, bukan lagi delic formil obstruction of justice, karena sudah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pihaknya berkesimpulan, tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum, atas perbuatan yang didakwakan kepada klien kami karena faktanya perkara Alm. Lukas Enembe, perkaranya berjalan sampai tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Semestinya dalam delic obstruction of justice, harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara perbuatan Kliennya dengan kegagalan atau hambatan yang terjadi dalam penyidikan. Karena dengan kelancaran proses hukum kasus Alm. Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Daud.

Lebih lanjut dijelaskan, “Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan melanggar undang-undang (asas legalitas). Kesalahan dengan melanggar undang-undang merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana,” ujar Daud. Pasca Putusan MK, Pasal 21 dengan frasa langsung atau tidak langsung tidak dapat dipergunakan lagi oleh penegak hukum (penyidik) untuk mengkriminalisasi klien kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Karena undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum/melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum (vrijpraak),” tegas Muhammad Daud.

Ditambahkannya, meskipun Putusan MK, umumnya berlaku ke depan (non-rekroaktif), namun dalam hukum pidana terdapat pengecualian, dengan berlakunya asas “lex favor reo” yang mana dalam hukum pidana ditegaskan, bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan undang-undang tersebut dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.“Dalam hukum pidana, penerapan Asas Lex Favor Reo menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan (termasuk melalui putusan MK) yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil.

Dijelaskannya, saat ini, “Roy masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang masa percobaannya akan berakhir pada bulan April 2028. Sehingga menurut Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa “dalam hal setelah putusan pemidanan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.” Menurut Daud, mempertahankan putusan pemidanaan termasuk status Pembebasan Bersyarat dan masa percobaan terhadap klien kami berdasarkan norma pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional, dapat dikualifikasi adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta juga berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merupakan hak asasi,” tegas Daud Bereuh.

Dengan demikian, secara yuridis pula membawa konsekuensi hukum, memohon agar Majelis Hakim yang Mulia membebaskan atau melepaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat Pemohon sebagai advokat, tukas Daud.

Karena frasa “langsung ataupun tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sudah tidak berlaku, maka sebagai pengaju PK, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas nama Stefanus Roy Rening, mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan Pemohon Stefanus Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta membebaskan atau melepaskan Pemohon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak). Selanjutnya, menyatakan Masa Pembebasan Bersyarat dan Masa Percobaan Pemohon berakhir seketika dan Pemohon dinyatakan Bebas Murni. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sering Jemput Aspirasi, Mukhlis Basri Masih Bertahan di Senayan

    Sering Jemput Aspirasi, Mukhlis Basri Masih Bertahan di Senayan

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sikap sering menjemput aspirasi dan kebutuhan warga, Politisi PDI-P Dapil Lampung I, Mukhlis Basri berhasil mempertahankan posisinya di Senayan. Komitmen dia untuk mewakili suara rakyat tetap teguh, membuatnya menjadi salah satu tokoh yang disegani ditingkat legislatif. Mukhlis Basri merupakan anggota komisi I dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan ia terkenal […]

  • Generasi Muda Harus Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

    Generasi Muda Harus Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Era teknologi digital telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Internet, media sosial, dan berbagai perangkat teknologi lainnya telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial, mempengaruhi cara berinteraksi, belajar, dan bekerja. Demikian dikatakan Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Dosen Pascasarjana Universitas Terbuka (UT), Borobudur, Trisakti dan Universitas Pertahanan RI […]

  • DPR RI Akan Gelar IOF 2024: Sebagai Wadah Aspirasi dan Inspirasi Publik

    DPR RI Akan Gelar IOF 2024: Sebagai Wadah Aspirasi dan Inspirasi Publik

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bekerja sama dengan Citizen OS akan menyelenggarakan Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024, sebuah festival yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan berdiskusi mengenai berbagai isu terkini di Indonesia. Adapun, acara ini akan berlangsung selama dua hari, pada 29-30 Desember 2024, bertempat di Kompleks Gedung DPR RI, […]

  • Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadat

    Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadat

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

      Msinews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menginisiasi peran-peran sentral seluruh majelis agama, tokoh agama, dan rumah ibadat dalam melaksanakan fungsi sosial untuk merajut kerukunan secara riil di masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Avenzel Hotel […]

  • Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada COVID-19 Menyusul Kenaikan di Asia

    Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada COVID-19 Menyusul Kenaikan di Asia

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun risiko wabah lainnya menyusul peningkatan angka COVID-19 di sejumlah negara di Asia. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan, memasuki minggu ke-12 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan […]

  • Persoalan PPDB Nadiem Sebut Kenah Getahnya Setiap Tahun

    Persoalan PPDB Nadiem Sebut Kenah Getahnya Setiap Tahun

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta_Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang dipermasalahkan saat ini merupakan kebijakan yang dibuat oleh Muhadjir Effendy. Nadiem mengaku hanya melanjutkan kebijakan seleksi tersebut. Menurutnya, setiap tahun pihaknya terkena getah atas penerapan sistem seleksi PPDB jalur zonasi. “Kita kena getahnya setiap tahun karena […]

expand_less