Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan Ketua MKD dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, tanggal 24 Juni 2024 bahwa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) adalah putusan sesat dan salah alamat.

MKD DPR menyatakan Bambang Soesatyo melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945, sehingga dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis, sebagai putusan sesat dan salah alamat.

“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,”tegas Benny dalam konferensi pers di ruang Ketua Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Selasa (24/6/2024).

Wakil Ketua DPP Demokrat ini menilai bahwa, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan.

“Beliau (Bamsoet) menyatakan bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik, dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respon atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” ujarnya.

Dikatakan Benny, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elit politik dan menyampaikan itu ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Lagipula, lanjut Benny, apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen ke lima itu, adalah memang hal yang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet keliling ke para pimpinan partai politik. Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar.

Sebab, Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.

“Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet. Kecuali, dia melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Ini kan hanya wacana. Apa yang disampaikan Bamsoet itu adalah wacana dan MPR tidak ditentukan oleh wacana seorang Ketua MPR atau salah satu Wakil Ketua,” tegasnya lagi.

Benny mengilustrasikan. Sama saja dengan anggota DPR. Anggota DPR, bisa menyampaikan pandangannya masing-masing. Tapi, belum tentu pandangannya itu merepresentasikan pandangan semua anggota DPR. Intinya, apa yang disampaikan Ketua MPR itu adalah kerisauan umum yang ditangkap oleh beliau dan disampaikan ke publik.

“Tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut. Contoh, bagaimana bisa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya. Itu sangat tidak mungkin,” terangnya.

“Jadi, ketika dipanggil MKD DPR. Maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. MKD DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota ataupun Ketua MPR. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan,” tutup Beny K.Harman. ** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden RI Prabowo Subianto resmi menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Adapun, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore,(5/11/2024) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. […]

  • Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pembangunan Pabrik Tisu yang Sempat Viral Dibekingi Preman di Gunung Sindur

    Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pembangunan Pabrik Tisu yang Sempat Viral Dibekingi Preman di Gunung Sindur

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turun tangan meninjau lokasi pembangunan gudang atau pabrik yang berlokasi di tengah perumahan kompleks Griya Cendikia, Curug, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/11). Peninjauan itu dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari Forum Diskusi Warga Cendikia dan Cluster Madani. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, pihaknya telah […]

  • AMTI Gelar Demo di KPK dan Kementerian ESDM, Desak Pencabutan Ijin Operasional PT HWR di Ratatotok

    AMTI Gelar Demo di KPK dan Kementerian ESDM, Desak Pencabutan Ijin Operasional PT HWR di Ratatotok

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebagai upaya penyelamatan lingkungan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggar, Sulawesi Utara, akibat kesewenangan perusahaan PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR), Lembaga SwadayaMasyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI ), menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Rabu, 23 Juli 2025. Simak videonya di sini […]

  • Tangan Penuh Lumpur Demi Ketahanan Pangan

    Tangan Penuh Lumpur Demi Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Di tengah hamparan sawah yang luas, Serka Julkarnain, Babinsa Koramil 1709-03/Warbah Kodim 1709/Yawa, tampak ikut turun langsung ke lumpur membantu para petani menanam padi di Kampung Ruambak Jaya, Distrik Oudate, Kabupaten Waropen, Jumat (28/2/2025). Dengan tangan penuh lumpur, Serka Julkarnain tak ragu ikut menanam bibit padi secara manual, berbaur bersama para petani yang […]

  • Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR.RI

    Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR.RI

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Paripurna hari ini menyetujui 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, dan Sumatera Selatan, yang diusulkan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI. “Apakah 25 RUU inisiatif Komisi II DPR RI tentang […]

  • Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

    Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Didi Sungkono. S.. H., M. H., pengamat kepolisian asal surabaya mengatakan, ” Polri bekerja secara Profesional diatur dalam. UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, terkait oknum penyidik yang melakukan pembiaran atau penelantaran terkait laporan masyarakat. Kapolres Sidoarjo harus tegas, ada aturan hukum yang melekat atas tidak profesionalnya penyidik. Sudah berapa Kasat reskrim berganti, sudah […]

expand_less