Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan Ketua MKD dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, tanggal 24 Juni 2024 bahwa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) adalah putusan sesat dan salah alamat.

MKD DPR menyatakan Bambang Soesatyo melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945, sehingga dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis, sebagai putusan sesat dan salah alamat.

“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,”tegas Benny dalam konferensi pers di ruang Ketua Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Selasa (24/6/2024).

Wakil Ketua DPP Demokrat ini menilai bahwa, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan.

“Beliau (Bamsoet) menyatakan bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik, dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respon atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” ujarnya.

Dikatakan Benny, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elit politik dan menyampaikan itu ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Lagipula, lanjut Benny, apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen ke lima itu, adalah memang hal yang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet keliling ke para pimpinan partai politik. Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar.

Sebab, Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.

“Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet. Kecuali, dia melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Ini kan hanya wacana. Apa yang disampaikan Bamsoet itu adalah wacana dan MPR tidak ditentukan oleh wacana seorang Ketua MPR atau salah satu Wakil Ketua,” tegasnya lagi.

Benny mengilustrasikan. Sama saja dengan anggota DPR. Anggota DPR, bisa menyampaikan pandangannya masing-masing. Tapi, belum tentu pandangannya itu merepresentasikan pandangan semua anggota DPR. Intinya, apa yang disampaikan Ketua MPR itu adalah kerisauan umum yang ditangkap oleh beliau dan disampaikan ke publik.

“Tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut. Contoh, bagaimana bisa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya. Itu sangat tidak mungkin,” terangnya.

“Jadi, ketika dipanggil MKD DPR. Maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. MKD DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota ataupun Ketua MPR. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan,” tutup Beny K.Harman. ** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Ipul Yakin PBNU Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Kouta Haji

    Gus Ipul Yakin PBNU Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Kouta Haji

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    msinews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meyakini bahwa PBNU tak terlibat dalam kasus dugaan aliran dana korupsi penentuan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 yang saat ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Ipul menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK, PBNU selama ini […]

  • Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

    Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi. “Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU […]

  • Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

    Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil langkah menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang tak mau penuhi panggilan dari penyidik KPK. Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada […]

  • BREAKING NEWS – PT. Summarecon Bogor Diminta Legowo Dengan Ahli Waris Niko Mamesah

    BREAKING NEWS – PT. Summarecon Bogor Diminta Legowo Dengan Ahli Waris Niko Mamesah

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BREAKING NEWS – PT. Summarecon Bogor Diminta Legowo Dengan Ahli Waris Niko Mamesah.

  • Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

    Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Polda Metro Jaya berencana memanggil mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penerimaan gratifikasi. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan. Progres penyidikan melibatkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro […]

  • Retret Gelombang II Digelar: 86 Kepala Daerah Ikuti Pembekalan di IPDN Jatinangor

    Retret Gelombang II Digelar: 86 Kepala Daerah Ikuti Pembekalan di IPDN Jatinangor

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebanyak 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan mengikuti Retret Gelombang II yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan Retret pembekalan ini dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 26 Juni 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal […]

expand_less