Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan kapasitas Bambang Soesatyo sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.

Pernyataan demikian menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

Menurut dia, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata Siti Fauzia dalam konferensi pers di Jakarta,Selasa (24/6/2024).

Untuk itu, menurut dia, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KOMPAK Indonesia : Polda Papua Sedang Memproses Kasus Tipikor Tolikara Senilai Rp 16 Miliar

    Ketua KOMPAK Indonesia : Polda Papua Sedang Memproses Kasus Tipikor Tolikara Senilai Rp 16 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel De Sola menegaskan, bahwa pihak Polda Papua tengah memproses perkara dugaan Perkara Tipikor Tolikara. Dalam keterangan tertulis diterima media ini di Jakarta, Ia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya menindaklanjuti aksi dan Laporan Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi […]

  • Nirina Zubir

    Aktris Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara, Usai Sidang di PTUN

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Aktris Nirina Zubir yang terkenal Indonesia, hadir sebagai saksi dalam sidang perdana kasus gugatan mafia tanah yang melibatkan Riri Khasmita dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Alen Saputra. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur. Usai persidangan, Nirina Zubir berbicara kepada media […]

  • Ini Kepedulian Politeknik Negeri Sriwijaya Peduli Obyek Wisata Curug Papat

    Ini Kepedulian Politeknik Negeri Sriwijaya Peduli Obyek Wisata Curug Papat

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Kayu Manis Talang Sumpel 1 Juli 2025 –  Politeknik Negeri Sriwijaya bersama Pihak Desa Kayu Manis Dusun 2 Talang Sumpel dan Pengurus Objek Wisata Curug Papat melakukan pemasangan alat penerangan berbasis panel Surya. Pemasangan alat ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Politeknik Negeri Sriwijaya terhadap pengembangan objek wisata Curug papat dusun 2 Desa Kayu Manis […]

  • Menaker Dorong Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila Berbasis SDM Unggul

    Menaker Dorong Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila Berbasis SDM Unggul

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IX PT Pertamina (Persero) antara manajemen Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) untuk periode 2025–2027 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Dalam kesempatan itu, Menaker Yassierli mendorong Pertamina menjadi role model bagi perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta dalam membangun hubungan […]

  • Funwalk DPD RI Raih 2 Rekor MURI, Sultan: Kita Sepakati 9 November Jadi Green Democracy Day

    Funwalk DPD RI Raih 2 Rekor MURI, Sultan: Kita Sepakati 9 November Jadi Green Democracy Day

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Suasana car free day Jakarta Minggu 9 November terasa berbeda bagi warga Ibu Kota Jakarta. Pasalnya di pagi hari ini, lembaga legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sukses melangsungkan jalan santai berjudul Funwalk Green Democracy DPD RI bersama 25 lebih masyarakat lintas profesi, lintas generasi, komunitas, daerah bahkan lintas Negara. Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun […]

  • KPU Ungkap Jadwal Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bisa Berubah, Ada Apa?

    KPU Ungkap Jadwal Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bisa Berubah, Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan pernyataan bahwa jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang semula direncanakan pada 27 November, bisa mengalami perubahan apabila terjadi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Hasyim menegaskan KPU akan melakukan penyesuaian sesuai dengan revisi yang mungkin terjadi. Baca juga : Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi […]

expand_less