Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan kapasitas Bambang Soesatyo sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.

Pernyataan demikian menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

Menurut dia, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata Siti Fauzia dalam konferensi pers di Jakarta,Selasa (24/6/2024).

Untuk itu, menurut dia, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi XIII : Usut Tuntas Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    Komisi XIII : Usut Tuntas Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras aksi belasan narapidana yang menggelar pesta minuman keras dan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tindakan amoral tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan adanya unsur pembiaran di dalam rutan. “Saya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa terkecuali. Kepala Rutan […]

  • Menko Polkam Pastikan Perbaikan Infrastruktur Komunikasi di Papua Selatan

    Menko Polkam Pastikan Perbaikan Infrastruktur Komunikasi di Papua Selatan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan empati dan perhatian mendalam atas gangguan komunikasi yang terjadi di wilayah Papua Selatan akibat putusnya kabel laut. Pemerintah memahami kondisi ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat, layanan publik, serta kelancaran komunikasi keluarga dan dunia usaha. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Pol (Purn) […]

  • Prabowo Seyum Sumbringah Pasca Menang atas Putusan MK

    Prabowo Seyum Sumbringah Pasca Menang atas Putusan MK

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, akhirnya membuat penampilan dengan senyum Sumbringah di depan publik setelah sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23/4/2024. Berdasarkan pantauan awak media suasana kegembiraan terpancar dari wajah Prabowo saat tiba di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta […]

  • DPR Mukhlis Basri

    DPR, Desak Kominfo Kerjasana Luar Negeri Berantas Judi Online

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri, berpendapat Fenomena judi online semakin tumbuh dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Lampung. Selain itu, korbannya semakin meluas hingga level grass roots, serta daya rusaknya sangat nyata, cukup masif serta berdimensi multi sektor kehidupan rumah tangga. “Saya sampaikan pak menteri masalah judi Online sudah merambah di kampung-kampung. Ya alhamdulilah pak menteri langsung […]

  • Pernyataan Sikap dari Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

    Pernyataan Sikap dari Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sehubungan dengan ketegangan dan situasi genting yang melanda Jakarta pada 28–29 Agustus 2025, termasuk terjadinya peristiwa tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob, serta eskalasi demo yang berujung pada aksi anarkis dan kerusakan fasilitas publik. Berikut adalah pernyataan pers Perluni UAJ ; Pertama, Turut Berbelasungkawa Secara Mendalam. ”Kami menyampaikan […]

  • Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

    Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin bersama stakeholder lain, agar bergerak cepat menuntaskan masalah pencemaran Sungai Parung dan Sungai Dawas di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). POSE-RI meminta pihak berwenang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku pencemaran […]

expand_less