Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen APTIKA Mengundurkan Diri, Puan : Jangan Ganggu Proses Pemulihan Sistem Keamanan

    Dirjen APTIKA Mengundurkan Diri, Puan : Jangan Ganggu Proses Pemulihan Sistem Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan akhirnya mengundurkan diri . Hal tersebut buntut serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Ia berharap pengunduran diri Samuel tidak mengganggu proses pemulihan dan peningkatan sistem keamanan yang sedang berlangsung. “Pengunduran diri Dirjen APTIKA Kominfo merupakan konsekuensi dari terjadinya gangguan […]

  • Forum Perdamaian Dunia ke-9 Resmi Dibuka di Jakarta,DPR RI Tegaskan Komitmen Diplomasi untuk Perdamaian Global

    Forum Perdamaian Dunia ke-9 Resmi Dibuka di Jakarta,DPR RI Tegaskan Komitmen Diplomasi untuk Perdamaian Global

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, DR. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum, menyampaikan sambutan pembuka dalam Forum Perdamaian Dunia ke-9 yang digelar di Jakarta pada 9–11 November 2025. Forum ini dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan internasional dari berbagai latar belakang politik, agama, dan budaya. Dalam sambutannya, […]

  • BGN Pastikan Anggaran Program MBG Tidak Kurangi Pagu Kementerian Lain

    BGN Pastikan Anggaran Program MBG Tidak Kurangi Pagu Kementerian Lain

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

      Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan kekhawatiran publik terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut berpotensi mengganggu anggaran kementerian lain. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, alokasi anggaran masuk dalam rincian output fungsi kesehatan. Untuk tahun 2026, terdapat anggaran sebesar Rp24 […]

  • Mensos Salurkan Santunan Duka Bagi Keluarga Korban Longsor di Mojokerto

    Mensos Salurkan Santunan Duka Bagi Keluarga Korban Longsor di Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Mojokerto – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi kediaman korban longsor Mojokerto di Desa Jatijejer, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto Minggu (6/4/2025). Ia menyampaikan bela sungkawa secara langsung sekaligus memberikan santunan kepada ahli waris para korban. “Saya takziah bersama Pak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Mojokerto ke rumah duka. Kita juga menyampaikan bela sungkawa sekaligus […]

  • Sambut Hari Kartini, Muhaimin: Segala Bentuk Penindasan Terhadap Perempuan Harus Dilawan

    Sambut Hari Kartini, Muhaimin: Segala Bentuk Penindasan Terhadap Perempuan Harus Dilawan

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menegaskan, peringatan International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional merupakan wujud penghargaan serta apresiasi terhadap kaum perempuan. Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, juga menegaskan dalam momen International Women’s Day kali ini, segala bentuk penindasan terhadap perempuan harus dilawan. “Pertama selamat kepada perempuan Indonesia. Hari ini kita menyelenggarakan International Women’s Day sekaligus Hari Kartini. Dan dalam […]

  • Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

    Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,(BOYOLALI) -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak. “Kami berusaha […]

expand_less