Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Kemendikbudristek Harus Awasi Implementasi Regulasi SBOP di PTN

Kemendikbudristek Harus Awasi Implementasi Regulasi SBOP di PTN

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diingatkan, harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Baginya, upaya ini penting dilakukan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan tidak membelit mahasiswa.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Jumat 10 Mei 2024.

Ia mengaskan, jika regulasi itu tidak diawasi, maka dikhawatirkan akses memperoleh pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.

“Perguruan tinggi negeri itu juga mesti lebih kreatif mencari ‘funding’ jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa” kata dia.

“Seharusnya (penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan) dikontrol oleh pemerintah, apalagi perguruan tinggi ada bantuan operasional yang diberikan kepada kampus, di mana bantuan itu diberikan untuk perguruan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan,” ujar Ledia.

Selain itu, Ledia juga mengusulkan agar manajemen perguruan tinggi memberdayakan badan usaha yang dimiliki agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa. Ia pun juga mengingatkan secara tegas bahwa negara harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN agar bisa mendiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan tanpa memandang status.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah

“Jangan semua dibebankan kepada mahasiswa. (Jika dibiarkan) bisa terjadi mahasiswa memutuskan menggunakan pinjaman online untuk pembiayaan pendidikan supaya bisa kuliah. Pemerintah, tidak boleh diam. Perguruan tinggi negeri itu juga mesti lebih kreatif mencari ‘funding’. Jadi dana operasional pendidikan tidak harus membebani mahasiswa,” tegasnya.

Perlu diketahui, kini nilai UKT semakin melonjak tinggi. Peristiwa ini melahirkan gelombang protes dari kalangan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi lantaran penentuan nilainya tidak berasaskan pada keadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima di media sosial, para mahasiswa menyampaikan uang kuliah yang kini dibayarkan naik hingga lima kali lipat. Tidak hanya di media sosial, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan protes secara resmi kepada rektorat perguruan tinggi setempat.

Ia mencontohkan, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed melayangkan protes terhadap rektorat atas kebijakan itu. Mereka tidak terima uang kuliah dinaikkan drastis tanpa informasi memadai. Lalu, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar turut memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Universitas Riau secara langsung di rektorat.

Aksi protes pun tak henti-hentyinya yang dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 yang lebih dari 100 persen. Mereka mendesak Rektor USU Muryanto Amin mundur dari jabatannya karena dinilai membuat kebijakan yang semena-mena. ** Timred.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reshuffle Tak Cukup Ganti Menkeu, Raja Juli Antoni Ikut Didorong Masuk Radar Prabowo

    Reshuffle Tak Cukup Ganti Menkeu, Raja Juli Antoni Ikut Didorong Masuk Radar Prabowo

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak boleh berhenti pada pergantian Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC) Dahlan Watihellu mendorong Prabowo mengevaluasi menteri yang dinilai bermasalah dalam kinerja, etika, hukum, maupun komunikasi publik, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Reshuffle jangan hanya tambal sulam. Presiden harus melihat […]

  • Harga Avtur Turun, Ditjen Hubud Pastikan Tarif Tiket Pesawat Tetap Dievaluasi

    Harga Avtur Turun, Ditjen Hubud Pastikan Tarif Tiket Pesawat Tetap Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan terus memantau perkembangan harga avtur nasional dan mengevaluasi komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket dan keberlanjutan operasional maskapai. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan biaya tambahan atau fuel surcharge yang diterapkan […]

  • McDonald’s Gugat BDS Malaysia, Tuntut Ganti Rugi 6 Juta Ringgit

    McDonald’s Gugat BDS Malaysia, Tuntut Ganti Rugi 6 Juta Ringgit

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – McDonald’s Malaysia mengajukan gugatan ganti rugi senilai 6 juta ringgit (sekitar US$1,31 juta atau Rp 20,1 miliar) terhadap gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Malaysia. Gerakan tersebut dituduh menyebarkan pernyataan palsu dan memfitnah di media sosial, mengaitkan restoran cepat saji tersebut dengan Israel. Baca juga : Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sumedang, Puluhan Rumah […]

  • MA RI Galakan Kerjasama Hukum Arab Saudi, Lindungi Hak WNI

    MA RI Galakan Kerjasama Hukum Arab Saudi, Lindungi Hak WNI

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – MA RI (Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin, galakan pentingnya kerjasama antara lembaga peradilan Indonesia dan Arab Saudi, untuk memperkuat perlindungan hukum bagi WNI di Riyadh selama ini. “Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” kata Prof. Syarifuddin pada […]

  • Kampaye Akbar Megawati Ajak Warga Pilih Paslon 03 Janji Pesta Besar Jika Menang

    Kampaye Akbar Megawati Ajak Warga Pilih Paslon 03 Janji Pesta Besar Jika Menang

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Solo, MSINews.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengajak warga Solo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Pilpres 2024. Dalam kampanye akbar di Solo, Megawati menegaskan bahwa hanya Ganjar-Mahfud yang mampu memimpin Indonesia. Megawati menjanjikan pesta besar bagi warga Solo Raya jika Ganjar-Mahfud terpilih sebagai presiden dan wakil […]

  • Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif-

    Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan diarahkan pada pengawasan berbasis risiko yang mengedepankan upaya preventif. Melalui pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan semakin efektif dalam melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Menaker Yassierli pada peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan […]

expand_less