Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), seorang tersangka dari sektor swasta terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kristian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan dan akan diperiksa sebagai tersangka setibanya di Jakarta.

Baca juga : Bahlil Peringatan Kepada PDI-P, ‘Pegantian Peguasa Hanya 10 Tahun 

“Keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Perkembangan kasus ini, KPK menetapkan Abdul Gani dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Hingga saat ini, enam tersangka, termasuk Abdul Gani, telah ditahan.

Kasus ini berawal dari dugaan campur tangan Abdul Gani dalam menentukan kontraktor pemenang lelang proyek infrastruktur di Malut. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai mencapai lebih dari Rp 500 miliar dari APBN.

Alex, penyidik KPK, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menentukan setoran dari kontraktor yang dimenangkan, termasuk memerintahkan manipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan.

Kontraktor Kristian Wuisan dan pihak swasta Stevi Thomas diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.

Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Daftar tersangka melibatkan penerima seperti Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan, serta pemberi seperti Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Propam Polres Metro Jakpus

    Propam Polres Metro Jakpus Lakukan Pemeriksaan Intensif Pasca Kasus Kaburnya 16 Tahanan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas menyusul kasus kaburnya 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2). Dalam upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga terkait insiden tersebut. Menurut keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta […]

  • Pemuda Perkosa

    Pemuda Perkosa Nenek 71 Tahun, Diancam Hinga Anunya Harus?

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan inisial KW telah ditangkap oleh Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, atas dugaan tindak pidana merudapaksa seorang nenek berusia 71 tahun yang memiliki inisial AR pada Jumat, 19 Januari 2024. Kepolisian Resor Minahasa Utara, KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto, menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah korban pada […]

  • BNPB Catat Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Tembus 1.200 Jiwa

    BNPB Catat Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Tembus 1.200 Jiwa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan darurat dan pemulihan awal bencana hidrometeorologi basah yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hingga Senin (20/1/2026). Memasuki fase transisi menuju pemulihan, BNPB mencatat adanya penambahan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Aceh Tengah. Dengan penambahan tersebut, jumlah korban jiwa terus meningkat. […]

  • Jelang Pilkada Serentak : Kodam IV Diponegoro Siap Amankan Wilayah Yogya dan Jateng

    Jelang Pilkada Serentak : Kodam IV Diponegoro Siap Amankan Wilayah Yogya dan Jateng

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Semarang,msinews.com- Tak lama lagi pesta demokrasi pemilihan calon-calon Kepala Daerah secara serentak akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum secara serentak, 27 November 2024. Guna menjamin kelancaran dalam Pilkada Serentak yang aman,damai,jujur dan adil, maka Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro di Semarang, Jawa Tengah. Adapun, Kunjungan tersebut bertujuan […]

  • Letak Iman dan Dosa (Bagian Satu )

    Letak Iman dan Dosa (Bagian Satu )

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Oleh Syamsul Noor Fajri SEBAGAIMANA Descartes, Frederick Hegel, Imanuel Kant, Karl Marx, Albert Einstein, Francis Bacon, Thomas Hobbes, Adam Smith, dan lain-lain, selaku makhluk ciptaan aku pun bisa hidup menjadi kafir (kaf fa ro). Apa maksudnya? Maksudnya, jika dan hanya jika atas berkat iradat (kehendak) dan hidayah Sang Khaliqul Mutlaq Allah Azza wa Jalla semata-mata, […]

  • Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Di Bali Jadi Sorotan DPR

    Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Di Bali Jadi Sorotan DPR

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com – Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko menyoroti tentang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Ia mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah terkait agar dapat mengawasi tata ruang di Bali. “Saya ingin mendengar apakah ada masalah pertanahan di Bali yang dikuasai orang asing, seperti apa situasinya? Dan bagaimana […]

expand_less