Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retrospeksi Figur Eddy Santana Putra (ESP) sebagai Cagub Sumatra Selatan dalam Pilkada 2024

    Retrospeksi Figur Eddy Santana Putra (ESP) sebagai Cagub Sumatra Selatan dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Selatan 2024, PDIP mengusung pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T sebagai calon gubernur dan Dr. Riezky Aprilia, S.H.,M.H sebagai calon wakil gubernur (E-RA BARU). Pasangan E-RA sudah mendaftar pada hari terakhir pendaftaraan, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024. Majunya Eddy Santana (ESP) berpasangan dengan Riezky […]

  • Anggota Pansus RUU Ruang Udara Terima Aspirasi Maskapai

    Anggota Pansus RUU Ruang Udara Terima Aspirasi Maskapai

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia, melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kembali melakukan Rapat Dengan Pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara, Selasa (1/7/2025) siang. Adapun, Pansus terdiri dari lintas komisi di DPR RI, mulai komisi I, III dan V mengadakan RDP bersama maskapai penerbangan seperti Sriwijaya, Garuda dan Lion Group di […]

  • OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Multifinance Tidak Penuhi Ketentuan Modal 100 M

    OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Multifinance Tidak Penuhi Ketentuan Modal 100 M

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman merangkum ada 8 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp100 miliar. “Beberapa multifince yang kita perhatikan belum memenuhi permodalan, di catatan kita ada sekitar 8,” kata Agusman dilansir CNBC, Minggu 20/8/2023. Agusman menyebut bahwa pihaknya terus […]

  • Paus Fransiskus Menunjuk Uskup Baru Keuskupan Agung Kupang di Indonesia

    Paus Fransiskus Menunjuk Uskup Baru Keuskupan Agung Kupang di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com-Paus Fransiskus menunjuk Pastor Hironimus Pakaenoni sebagai uskup baru Keuskupan Agung Kupang, Indonesia, pada Sabtu (9/3/2024). Paus menerima sepenuhnya pengunduran diri Uskup Turang, memberinya status uskup agung emeritus Kupang. “Hari ini, 9 Maret 2024, pukul 12.00 waktu Roma dan 19.00 waktu Kupang, Paus Fransiskus mengumumkan pengangkatan Pastor Hironimus Pakaenoni sebagai Uskup Metropolitan Kupang,” kata Uskup […]

  • E-RA Terima SK dari PDIP Maju Pilgub Sumsel dan Daftar ke KPU

    E-RA Terima SK dari PDIP Maju Pilgub Sumsel dan Daftar ke KPU

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Pasangan  Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Selatan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari PDIP untuk maju di Pilgub Sumsel. Penyerahan SK dilakukan di DPD PDIP Sumsel, Jalan Basuki Rahmat, Palembang, pada Kamis (29/8/2024). Wakil Ketua DPD PDIP Sumsel Tunteja mengatakan, bakal calon gubernur dan […]

  • Klarifikasi BNPP

    Klarifikasi BNPP Soal Patok Perbatasan Indonesia-Timor Leste

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta, Klarifikasi BNPP Soal Patok Perbatasan Indonesia-Timor Leste terkait kasus yang berkaitan dengan patok perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Pasalnya wilayah perbatasan kedua negara telah menarik perhatian publik akhir-akhir ini. Informasi terbaru dari Kompas.com mengungkap dugaan penggeseran patok perbatasan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Timor Leste yang telah menimbulkan kehebohan. Menurut laporan yang […]

expand_less