Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andina Siap Jadi Penyambung Lida Masyarakar dan Kaum Muda Kalteng di DPR RI

    Andina Siap Jadi Penyambung Lida Masyarakar dan Kaum Muda Kalteng di DPR RI

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Politisi muda dari Partai NasDem, Andina Thresia Naranag, B.Comm hari ini Selasa (1/10/2024) resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024 – 2029, Jakarta, Selasa (01/10). Pemilik paras cantik yang akrab disapa Kak Andina terpilih mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah yang meliputi 14 Kota/Kabupaten. Kak Andina menjadi satu-satunya anggota DPR RI termuda […]

  • Kebakaran Museum Nasional, Ini Kata Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda

    Kebakaran Museum Nasional, Ini Kata Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Musiba kebakaran kembali menimpah Indonesia. Museum Nasional yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dilahap di jago api, Sabtu (16/9) malam. Kepada wartawan di Jakarta, Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda , menegaskan kebakaran di Museum Nasional atau yang juga dikenal Museum Gajah itu itu sedang ditangani. “Betul ada kebakaran sedang ditangani,” kata Kompol […]

  • Harno Trimadi CS Segera Dhadapkan Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023 Ini

    Harno Trimadi CS Segera Dhadapkan Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023 Ini

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, Exs Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi segera dihadapkan sidang perdana pada 30 Agustus 2023. “Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah di tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK,” kata […]

  • Pak Sahroni,Pulanglah, Minta Maaflah Kepada Rakyat yang Terluka

    Pak Sahroni,Pulanglah, Minta Maaflah Kepada Rakyat yang Terluka

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPD Partai NasDem Erlyyani Utami meminta Ahmad  Sahroni untuk segera pulaang ke rumahnya dan meminta maaf kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat mendatangi rumah Politisi Partai NasDem ahmad Sahroni,saat aksi demo yang menghancurkan rumah milik mantan wakil ketua Komisi III digeruduk massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Erlyyani menegaskan, sebagai wakil ketua DPD […]

  • BNPB Percepat Penanganan Kubangan Pascagempa di Sigi untuk Cegah Banjir Bandang

    BNPB Percepat Penanganan Kubangan Pascagempa di Sigi untuk Cegah Banjir Bandang

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SIGI,SINEWS.COM-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat penanganan empat kubangan yang terbentuk akibat gempa bumi di Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi banjir bandang yang dapat mengancam permukiman warga di wilayah terdampak. Kepala BNPB Suharyanto mengatakan penanganan kubangan menjadi salah satu prioritas pemerintah pascagempa karena keberadaannya berpotensi menimbulkan bencana susulan […]

  • Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

    Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menilai usulan agar politik uang (money politic) dilegalkan dalam pemilihan umum (Pemilu), sebagai tanda bahwa partai politik telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu. “Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR RI bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu […]

expand_less