Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 64 Tewas Dalam Operasi Besar Polisi di Brasil

    64 Tewas Dalam Operasi Besar Polisi di Brasil

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Polisi Brasil melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan favela dekat bandara internasional Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (28/10/2025). Dilansir dari The Guardian, operasi secara besar-besaran oleh Polisi setempat menewaskan sedikitnya 64 orang tewas dalam kekerasan yang paling mematikan di Rio Brasil. Diberitakan bahwa, lebih dari 2.500 petugas polisi dan pasukan khusus dikerahkan dalam operasi tersebut. Giat […]

  • Warga Kenten Laut Sambut Hangat Cagub Eddy Santana

    Warga Kenten Laut Sambut Hangat Cagub Eddy Santana

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Semburat sinar keakraban merona menghiasi langit Desa Kenten Laut manakala Calon Gubernur Sumatra Selatan, Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. melakukan silaturahmi dengan warga, di Taman Samba, Jalan Abd Nanguning, RT 12 Dusun 01, Kenten Laut Seberang, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Hadir dalam silaturrahmi para warga yang menginginkan perbaikan nyata di […]

  • Pimpinan MPR Silaturahmi Kebangsaan ke Kantor Wantimpres

    Pimpinan MPR Silaturahmi Kebangsaan ke Kantor Wantimpres

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Dr.Bambang Soesatyo melakukan Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto di Kantor Watimpres Jl. Veteran III Gambir,Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Pantauan media ini, Ketua MPR didampingi pimpinan wakil Ketua MPR Fadel Muhammad,dan Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara,serta Sekjen MPR Siti Fauzia. Bambang Soesatyo tiba di Gedung Watimpres pukul […]

  • Wakil DPW PKB Bali Reyna Usman Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

    Wakil DPW PKB Bali Reyna Usman Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Keputusan penahanan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, […]

  • Geraldo Yunahya : Film Jenderal Soedirman ajarkan Generasi muda Semangat Nasionalisme

    Geraldo Yunahya : Film Jenderal Soedirman ajarkan Generasi muda Semangat Nasionalisme

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Puluhan anak-anak bersama warga RW 01 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, menggelar nonton bareng Film “Jenderal Soedirman”, Sabtu malam. “Film Jenderal Soedirman untuk mengajarkan generasi muda, bagaimana memupuk semangat nasionalisme,” kata Tokoh Pemuda Geraldo Yunahya. Dia menjelaskan generasi milenial dan generasi Z, perlu diingatkan kembali akan perjuangan para pendiri bangsa. “Kami memanfaatkan momentum peringatan kemerdekaan […]

  • TP PKK

    TP PKK Efektif Program Pemerintah Hingga Tingkat Keluarga

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, Keberadaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai efektif dalam membantu menyukseskan program pemerintah yang telah dicanangkan. Hal ini lantaran TP PKK memiliki jaringan yang sangat besar dan dapat masuk ke satuan organisasi terkecil, yakni tingkat keluarga. “Saya pernah memimpin jaringan yang cukup besar Polri, anggotanya 450 ribu orang, jejaringnya sampai tingkat desa saja, […]

expand_less