Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNPB Catat Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Tembus 1.200 Jiwa

    BNPB Catat Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Tembus 1.200 Jiwa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan darurat dan pemulihan awal bencana hidrometeorologi basah yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hingga Senin (20/1/2026). Memasuki fase transisi menuju pemulihan, BNPB mencatat adanya penambahan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Aceh Tengah. Dengan penambahan tersebut, jumlah korban jiwa terus meningkat. […]

  • Wamendagri Ribka Hulik Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priuk,Ini Pesannya

    Wamendagri Ribka Hulik Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priuk,Ini Pesannya

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Sebanyak 65 orang Pelajar dari berbagai wilayah Penggunungan di Tanah Papua tiba di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara disambut langsung oleh Wakil Mendagri Ribka Hulik,Selasa [11/8/2026]. Para pelajar tersebut tiba setelah menempuh perjalanan laut selama tujuh hari dari Jayapura untuk melanjutkan pendidikan di Tangerang,Banten. Atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ribka menyampaikan […]

  • Ayodhia Kalake Ditujuk Jokowi Pj Gubernur NTT, Ini Karirnya.

    Ayodhia Kalake Ditujuk Jokowi Pj Gubernur NTT, Ini Karirnya.

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, Ayodhia GL Kalake kini sudah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Presiden Joko Widodo (Jokowi) tugas tersebut. Ayodhia Kalake akan menggantikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang masa jabatannya berakhir 5 September 2023. Lantas siapa Ayodhia Kalake? Ayodhia Kalake adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves). Pria berdarah […]

  • Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

    Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyanyi dangdut terkenal, Inul Daratista, menjadi perbincangan di media sosial setelah menyampaikan protesnya terhadap kenaikan pajak hiburan yang baru diumumkan oleh pemerintah. Aturan baru tersebut, seiring Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan, mengharuskan kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%, mengundang kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap bisnis Inul. Baca juga : Pembangunan Pasar Tematik Wisata […]

  • Soal Kasus Bansos KPK Cegah Kakak BoS MNC Hary Tanoesoedibjo

    Soal Kasus Bansos KPK Cegah Kakak BoS MNC Hary Tanoesoedibjo

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Terbaru perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) era kepimpinan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Kasus korupsi penyaluran bansos beras KPM untuk PKH tahun anggaran 2020 yang sempat mandeg, kini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK […]

  • PSU Tiga Wilayah Siap 100 Persen, Wamenko Polkam Pastikan Aman

    PSU Tiga Wilayah Siap 100 Persen, Wamenko Polkam Pastikan Aman

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak di tiga wilayah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara, telah mencapai 100 persen. Demikian pernyataan Wamenko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus, seusai rapat koordinasi intensif bersama KPU, Kemendagri, TNI, Polri dan Bawaslu […]

expand_less