Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Praktisi Hukum Indonesia (PHI) terkemuka, Semar Dju, menyikapi persoalan penutupan jalan umum di perumahan taman kencana Rt.001, Rw.014 tegal alur kian memanas. Semar menekankan agar warga jangan takut untuk mengambil langkah hukum atas penutupan jalan diduga dilakukan RW014 Iwan Pratama Susanto.

Semar, seorang ahli hukum yang dikenal karena berbagai kasus hukum penting yang ia tangani sepanjang kariernya, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Dalam pernyataannya, Semar menyebutkan, aduan atau aspirasi disampaikan ke Plt. Gubernur DKI Jakarta Heri Budi sudah tepat.

“Penutupan jalan umum adalah masalah serius yang mempengaruhi hak-hak warga untuk mengakses fasilitas umum. Pemerintah harus memastikan bahwa jalan-jalan umum tetap terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hukum mengamanatkan perlindungan terhadap hak ini,” kata Semar ditemui MSINews.com di Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 12/10/2023.

Baca Juga : Kontroversi Tutup Jalan Memanas, Warga Siap Polisikan RW Iwan

Laporan berupa aspirasi disampaikan beberapa warga setempat ke Gubernur DKI Jakarta, mengenai penutupan jalan umum ini telah menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran dalam masyarakat.

Semar menilai beberapa warga Taman Kencana Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat punya hak dimata hukum. Ia mendesakan pemerintah administrasi mulai Kecamatan, Kelurahan hinga pembantunya Rukun Warga (RW) untuk secepatnya menyelesaikan persoalan tutupnya jalan umum yang dipagar besi itu.

“Masyarakat punya hak yang sama dimata hukum. Oleh karena itu pemerintah administrasi segera ambil langkah penyelesaian persoalan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW setempat. Jangan karena demi kepentingan seseorang lalu warga Taman Kencana Tegal Alur dikorbankan,” tegasnya

“Pada umunya jalan tersebut adalah jalan publik dan jalan milik bersama bukan milik pribadi Oknum RW014  tegal alur. Mereka berharap bahwa tindakan akan diambil untuk memastikan jalan tersebut tetap terbuka bagi publik,” sambungnya.

Semar mendesak pemerintah DKI jakarta dan instansi terkait untuk menyelidiki laporan ini secara mendalam. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan ini, dan bahwa hasilnya harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Jika Oknum RW masih keras kepala, ya warga perumahan silahkan ambil langkah hukum yang berlaku karena semuah warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.

Dalam menghadapi isu-isu seperti ini, pendapat seorang praktisi hukum berpengalaman seperti Semar dapat menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga dihormati dan diperlindungi.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan dari penyelidikan ini akan menjadi sorotan publik yang penting, dan akan menentukan nasib akses jalan umum di Perumahan Taman Kencana. Dia mengatakan warga cepat ambil langkah hukum, sesui dalam Undang -undang (UUD) No. 38 tahun 2004 tentang jalan.

“Warga jangan takun mengambil sikap tegas. Karena tindakan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW adalah perbuatan yang konyol hingga perbuatan melanggar hukum. Saya kira warga perumahan taman kencana segerah membuat laporan secara resmi kepolisi,” tandasnya.

Baca Juga : Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

Praktisi Hukum Indonesia, Semar menyampaikan ketentuan dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Ia mengukapkan bahwa siapapun orangnya bila ada tindakan mengalihkan fungsi jalan maka konsekwensinya ada di Pasal 12 ayat 1 dengan jeratan dipidana hingga didenda.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah),” ucapnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sambutnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkanterganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” tambahnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalansebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah),” tutupnya.

Sebelumnya, wakil warga dari Taman Kencana RT01, RW014, Suhari, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait masalah pagar lama yang belum dibongkar.

“Karena belum selesai masalah pagar lama yang belum dibongkar. Kita menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” kata Suhari, pada awak media, Jum’at 29/9/2023 lalu.

Suhari berharap pihak pengembang akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mengatasi masalah ini, dan juga menyatakan kekecewaannya terhadap Camat, Lurah, RT, dan RW yang lambat menyelesaikan masalah ini.

Menurut Suhari, campur tangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2022. Ia berharap agar isu ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang memuaskan dari pihak berwenang dan bersikeras akan terus memperjuangkan hak-hak warga.

“Camat, Lurah sebelum sudah campur tangan urusan tutup jalan umum ini. Karena dicecar soal kemana maka sudah direalisasikan satu pintu (atoget). Namun kenapa pintu akses keluar masuk warga masih ditutup? Ini tidak masuk logika jadi apalagi alasan,” ucapannya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,msines.com- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) MPR menyikapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR melakukan pelanggaran kode etik. Adapun, Rapat Pimpinan MPR memutuskan pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR, agar preseden buruk dalam pelaksanaan kewenangan MKD DPR yang cacat prosedural mencederai marwah, harkat, martabat […]

  • Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Energi Rendah Karbon

    Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Energi Rendah Karbon

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukanp Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura. Dalam MoU tersebut, terjalin kerja sama energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas antara Indonesia dengan Singapura. Penandatanganan MoU tersebut, jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, MoU membahas tentang kerja […]

  • KPK Priksa 3 Saksi Kasus Korupsi Program KPM dan PKH Tahun 2020

    KPK Priksa 3 Saksi Kasus Korupsi Program KPM dan PKH Tahun 2020

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Tiga pejabat PNS yang turut di periksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Faisal, Direktorat Jaminan Sosial Keukeu Komarawati dan Direktorat Jaminan Sosial Irwan Prabowo […]

  • Warga Soway Terima Bantuan CSR Tahap 2 dari Perusahan Lokal Buntuni

    Warga Soway Terima Bantuan CSR Tahap 2 dari Perusahan Lokal Buntuni

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bintuni, msinews.com- Masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat menerima dana bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kumapa Soway Bersaudara dan PT Lut Putra Solder bersatu. Dana tersebut dibagikan kepada masyarakat di beberapa distrik Kabupaten Teluk Bintuni. Adapun,bantuan tersebut, berupa paket beras, minyak goreng, dan uang tunai senilai satu juta rupiah, didistribusikan kepada masyarakat […]

  • Menhub Umumkan Bandara VVIP IKN Dibagun, Apa Aja Fasilitasny?

    Menhub Umumkan Bandara VVIP IKN Dibagun, Apa Aja Fasilitasny?

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengumumkan rencana pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Bandara VVIP IKN berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Proyek megah ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 November 2023. Budi Karya mengharapkan bandara VVIP IKN dibangun akan menjadi salah satu proyek […]

  • KPU OKU Gelar Senam Sehat Guna Mengantisipasi Golput

    KPU OKU Gelar Senam Sehat Guna Mengantisipasi Golput

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Baturaja, msinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU menggelar Senam sehat bersama masyarakat pada Minggu (27/10/2024), di Halaman Parkir City Mall Baturaja Jl. Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU). Kegiatan Senam Sehat tersebut bertujuan mengajak masyarakat menjaga kesehatan sembari mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. […]

expand_less