Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Rikeke Diah Pitaloka : Sita, Rampas, Lelang, dan Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Harus Selaras Konstitusi

Rikeke Diah Pitaloka : Sita, Rampas, Lelang, dan Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Harus Selaras Konstitusi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa momentum pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan aset hasil tindak pidana. Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Rabu (15/7), Rieke menilai reformasi tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendesak agar seluruh kebijakan negara berjalan sejalan dengan amanat konstitusi.

Rieke mengawali pernyataannya dengan memberikan apresiasi atas capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut (2009–2025). Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara juga berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target Rp736,07 miliar, menyerap anggaran sebesar Rp6,278 triliun atau 92,12 persen dari pagu Rp6,815 triliun, serta mengelola aset negara dengan nilai mencapai Rp638,967 triliun.

Menurut Rieke, capaian tersebut menunjukkan kualitas tata kelola keuangan negara yang baik. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBN tidak cukup hanya diukur melalui kepatuhan administratif maupun capaian opini audit.

“Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegas Rieke.

Dalam pandangannya, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi. Mandat tersebut menempatkan Kemensetneg sebagai constitutional gatekeeper yang bertugas memastikan setiap regulasi yang ditandatangani Presiden benar-benar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.

Rieke menilai fungsi tersebut menjadi semakin penting mengingat masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 sebagai salah satu dasar konstruksi pengelolaan barang rampasan negara.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir pada masa awal kemerdekaan dengan paradigma hukum yang berbeda dengan sistem hukum nasional saat ini. Meski telah diadopsi ke dalam berbagai Peraturan Kejaksaan, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan berbagai regulasi yang lebih baru, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Regulasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak,” ujar Rieke.

Lebih lanjut, Rieke menyoroti perkara ASABRI sebagai contoh konkret bahwa keberhasilan pemulihan aset negara tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita atau dirampas. Menurutnya, negara harus memiliki kerangka hukum yang mampu membedakan secara tegas mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).

Ia menilai pembedaan tersebut penting agar proses pemulihan aset tetap menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds). Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah.

Pertama, Kementerian Sekretariat Negara diminta mengoptimalkan fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar pemberian pertimbangan kepada Presiden untuk melakukan pencabutan, penggantian, maupun penyesuaian regulasi apabila sudah tidak lagi selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, AUPB, dan perkembangan sistem hukum nasional.

Kedua, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum perlu melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sita, rampas, lelang, serta pengembalian aset hasil kejahatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, menghilangkan disharmoni norma, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam sistem pemulihan aset nasional.

Ketiga, Kementerian Sekretariat Negara perlu menginisiasi penyusunan kerangka regulasi baru yang secara tegas membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds). Menurut Rieke, pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara-perkara seperti ASABRI, menjamin perlindungan hak para pihak, serta memastikan hasil pemulihan aset benar-benar kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.

Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa reformasi regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan bukan sekadar agenda pembaruan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat negara hukum yang demokratis dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional. Negara harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat,” pungkas Rieke.//

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemensos Tawarkan Kampus Berkualitas dengan Biaya Kuliah Rp1 Jutaan per Semester

    Kemensos Tawarkan Kampus Berkualitas dengan Biaya Kuliah Rp1 Jutaan per Semester

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Bandung – Kementerian Sosial melalui Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) berkomitmen menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai satu-satunya perguruan tinggi vokasi di bidang kesejahteraan sosial di Indonesia, Poltekesos menetapkan biaya kuliah terjangkau, yaitu Rp1,950 juta per semester. “Poltekesos memastikan pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai lapisan, terutama mereka yang berasal […]

  • Amrih Jinangkung Sebut, Peran Indonesia Belum Sampai Jadi Mediator antara Israel-Palestina

    Amrih Jinangkung Sebut, Peran Indonesia Belum Sampai Jadi Mediator antara Israel-Palestina

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Laurentius Amrih Jinangkung, S.H., LL.M, mengatakan peran Indonesia dalam membantu menyelesaikan konflik panjang antara Israel dan Palestina, belum sampai menjadi penengah atau mediator. “Fungsi mediator sampai saat ini belum kita lakukan,” kata Amrih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024). Mantan Duta Besar RI untuk […]

  • Peneliti BRIN Sebut Jokowi Pakai Intelejen, Baca Politik 2024.

    Peneliti BRIN Sebut Jokowi Pakai Intelejen, Baca Politik 2024.

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta – Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan intelijen untuk membaca peta politik. Disampaikan Penelitii BTIN bagian Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan Muhamad Haripin dalam webinar “Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Baca Juga : Jawa Tengah Relawan Amin, Percaya Diri Menag Pilpres 2024M Penurut Peneliti BRIN […]

  • Dirut Pupuk Diganti, Erick Tohir Minta Industri Pupuk Melebar ke Petrokimia

    Dirut Pupuk Diganti, Erick Tohir Minta Industri Pupuk Melebar ke Petrokimia

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia menggantikan Bakir Pasaman yang telah menjabat sejak 2020. Dalam sebuah perombakan kepemipinan tersebut Erick menginginkan Pupuk Indonesia melebarkan sayap usahanya ke bisnis petrokimia. Pupuk Indonesia diharapkan dapat memproduksi green amonia dan juga blue amonia yang bisa menjadi BBM. […]

  • Realisasi APBN Semester I-2024 Capai Rp 1.320,7 triliun dari Target Rp2.802,3 triliun

    Realisasi APBN Semester I-2024 Capai Rp 1.320,7 triliun dari Target Rp2.802,3 triliun

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui laporan realisasi pelaksanaan APBN semester I-2024. Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Perumus kesimpulan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah membahas laporan realisasi semester I tersebut secara bersama. Untuk diketahui bahwa, selain Realisasi APBN Semester I-2024, Banggar bersama Kemenkeu dan BI sebelumnya juga telah membahas Prognosis […]

  • panglima tni

    Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, masih ada lima warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera oleh teroris Kelompok Abu Sayyaf di Filipina, setelah dua orang berhasil dibebaskan pada Kamis (7/9/2018). Koordinasi terus dilakukan dengan Pemerintah Filipina. Pembebasan terhadap lima orang sandera tersisa tengah diupayakan.

expand_less