Pimpinan MPR RI Sebut Paparan Judol Terhadap Anak Harus Segera Diatasi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jalarta-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak langkah komprehensif dan kolaboratif untuk merespons darurat paparan judi online terhadap anak. Data Komdigi mengungkap hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.
Lestari Moerdijat, mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif antarelemen bangsa untuk merespons darurat paparan judi online (judol) terhadap anak.
“Pencegahan paparan judi online terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,”katanya Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya di Bawah Usia 10 Tahun
Dijelaskan bawa data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.
Politisi NasDem ini menguraikan,
ada ancaman !serius di ruang digital itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, dapat mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia nasional.
Menurutnya, anak yang terbiasa dengan mekanisme “instan-menang-kalah” akan kehilangan pemahaman tentang proses, usaha, dan nilai-nilai kejujuran.
“Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Tiga Langkah Strategis Atasi Judi Online Anak: Literasi Digital, Perlindungan, dan Penegakan Hukum
Rerie, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, mendorong penguatan literasi digital secara masif dan konsisten bagi anak dan orang tua, perlindungan menyeluruh di ruang digital, dan penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat judi online, sebagai langkah strategis yang harus segera direalisasikan bersama.
Target-target terukur dari kebijakan perlindungan yang diampu oleh sejumlah institusi, jelas Rerie, harus segera disampaikan ke publik demi efektivitas langkah pencegahan yang telah direncanakan.
Selain itu, tambah Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan.
Menurut Rerie, perlindungan menyeluruh terhadap anak di ruang digital harus diwujudkan dengan membangun kolaborasi yang kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Di era digital saat ini, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, keamanan setiap warga negara, termasuk anak, di ruang digital harus menjadi prioritas untuk diwujudkan.
Hal tersebut, tegas Rerie, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter kuat, dan berdaya saing di masa depan. *
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar