PPATK Respon Soal Kasus CSR BI-OJK, MAKI Desak KPK Secepatnya Tersangka Ditahan
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana, merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ivan mengatakan pihak PPATK siap melakukan kerjasama untuk mengungkap kasus yang sudah kian lama dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK yang melibatkan pejabat BI hingga dua Anggota DPR, yakni Satori Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.
“Kamis siap selalu berkodinasi,” ujar Ivan Yustiavandana kepada wartawan dengan nada singkat, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau Maki Boyamin Saiman menilai KPK dalam mengungkap kasus CSR BI-OJK yang berlarut ini, perlu berkolaborasi baik dengan PPATK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kasus tersebut terungkap secara benderang.
“Setuju, justru harus dicari dugaan TPPU dengan cara libatkan PPATK,” kata Boyamin.
Boyamin menyarankan agar kasus CSR BI-OJK yang melibatkan dua anggota DPR tersebut, KPK segera melanjutkan ke tahap penahanan atau dilanjutkan ke pengadilan.
“Segera dibawa ke Pengadilan,” pungkas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Seperti diketahui , KPK telah memeriksa dua pejabat BI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN dan NAM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, pada Kamis 16 April 2026.
Budi menjelaskan IRN merupakan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, sedangkan NAM menjabat sebagai Kepala Grup pada Departemen Aset Kantor BI.
Keduanya diperiksa untuk mendalami penyidikan penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
KPK saat ini masih menyidik dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis PPATK serta pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti.
Penggeledahan antara lain dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya saat ini aktif menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar