Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia.

Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban.

Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga

Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, sementara KIS Prioritas hanya mencakup 726 penerima. Disparitas ini menunjukkan belum adanya basis data terpadu, yang berimplikasi pada eksklusi korban.

Negara telah membangun kerangka pemulihan non-yudisial melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 dengan instrumen bantuan sosial, layanan kesehatan, dan perlindungan LPSK, termasuk alokasi sekitar Rp2,2 miliar.

Namun, pendekatan ini dominan tanpa diimbangi mekanisme yudisial, sehingga bergeser dari keadilan substantif menjadi manajemen dampak, tanpa akuntabilitas pelaku dan jaminan ketidakberulangan.

Implementasi belum efektif. Dari 726 penerima KIS, layanan hanya digunakan puluhan kasus per tahun dengan nilai klaim terbatas, menunjukkan kesenjangan akses formal dan riil.

BPJS masih berbasis PBI dan belum mengakomodasi karakter korban, sehingga berpotensi memecah perlindungan.

Persoalan utama terletak pada data dan koordinasi. Ketergantungan pada Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKKPHAM) serta belum terbangunnya Satu Data Indonesia menunjukkan lemahnya fondasi kebijakan.

Berakhirnya Tim Pemantau (Keppres No. 4 Tahun 2023) tanpa pembaruan memperlihatkan lemahnya keberlanjutan, sementara implementasi masih timpang, dengan 7 dari 17 peristiwa belum terjangkau.

Rekomendasi :

Negara wajib segera:
1. Menetapkan data terpadu korban paling lambat Juni 2026 berbasis Satu Data Indonesia

2. Menetapkan timeline implementasi nasional yang mengikat

3. Mempercepat revisi Inpres No. 2 Tahun 2023 di Sekretariat Negara, dengan substansi:

– Roadmap dan timeline terintegrasi lintas K/L

– Otoritas tunggal dengan kewenangan eksekutorial

– KPI penyelesaian yudisial dan non-yudisial paralel

-Integrasi skema pemulihan berbasis hak

-Jaminan kesehatan sebagai hak afirmatif korban

Tanpa langkah ini, pemulihan akan tetap administratif dan gagal menghadirkan keadilan substantif.

Berikut adalah Daftar 17 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat :

1. Peristiwa 1965–1966 (pembantaian pasca G30S)
2. Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung (1989)
4. Peristiwa Rumoh Geudong & Pos Sattis, Aceh (1989–1998)
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (1997–1998)
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti (1998)
8. Peristiwa Semanggi I (1998)
9. Peristiwa Semanggi II (1999)
10. Peristiwa Wasior, Papua (2001–2002)
11. Peristiwa Wamena, Papua (2003)
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003)
Tambahan yang juga termasuk dalam 17 kasus (variasi pengelompokan)
Beberapa versi memasukkan atau memisahkan kasus berikut:
13. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
14. Peristiwa Abepura (2000)
15. Peristiwa Paniai (2014) (lebih baru, tapi sering dimasukkan dalam diskursus)
16. Peristiwa Aceh lainnya dalam DOM
17. Peristiwa kekerasan di Papua lainnya (variasi kasus). ** tim redaksi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahok : Banyak Omong dan Marah-Marah,Manfaatnya Apa? 

    Ahok : Banyak Omong dan Marah-Marah,Manfaatnya Apa? 

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    By : Inas N . Zubi AHOK gembar gembor membongkar borok Pertamina, tapi borok apa yang dibongkar oleh Ahok? Ternyata, hanya utang Pertamina yang ia soroti, dan tidak lebih dari itu. Ketika Pertamina berencana melakukan pinjaman, persetujuan dari Komisaris Utama (Komut) yang saat itu dijabat oleh Ahok sangatlah penting. Lalu, mengapa pinjaman tersebut tetap disetujui […]

  • DPR Soroti Kesiapan TVRI sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026

    DPR Soroti Kesiapan TVRI sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, mendorong TVRI untuk memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia 2026 sebagai langkah strategis memperkuat layanan publik dan pengembangan bisnis penyiaran nasional. Nila menilai TVRI perlu mulai memikirkan strategi keberlanjutan setelah euforia Piala Dunia berakhir. Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menghadirkan konten olahraga […]

  • Dukung Langkah Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik

    Dukung Langkah Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bagsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mendirikan perguruan tinggi unggulan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang diberi nama Universitas Sunan Gresik (USG). Pendirian kampus unggulan ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap langkah besar pemerintah untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. “Alhamdulillah bertepatan dengan Malam […]

  • Hadiri Peringatan HUT TNI Ke- 79, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI

    Hadiri Peringatan HUT TNI Ke- 79, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengaku bangga dan terkesima dengan kemajuan alat dan sistem persenjataan prajurit TNI dalam parade militer yang dipamerkan di hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI 5 Oktober di lapangan Monas. “Kami sangat bangga melihat perjuangan dan rasa nasionalisme tinggi para Tentara Nasional Indonesia. Semoga perjuangan tetap berlanjut […]

  • Israel-AS Serang Iran, Komisi I DPR: Waspada dan Pastikan WNI Aman

    Israel-AS Serang Iran, Komisi I DPR: Waspada dan Pastikan WNI Aman

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

      Msinews.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menilai serangan yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat ke Teheran serta sejumlah kota lain di Iran pada Sabtu (28/02/2026) perlu diwaspadai oleh pemerintah Indonesia. Menurut Sarifah, situasi tersebut berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan. Ia menegaskan Indonesia harus […]

  • Daniel Johan : Penegak Hukum Harus Pertimbangkan Kembali Hukuman Sukena-Piyono

    Daniel Johan : Penegak Hukum Harus Pertimbangkan Kembali Hukuman Sukena-Piyono

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Politisi PKB, yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti sanksi pidana yang diterapkan kepada Sukena dan Piyono. Adapun, keduanya dipidana lantaran tidak mengetahui bahwa mereka memelihara satwa liar yang ternyata dilindungi. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini seharusnya lebih bersifat pembinaan dan bukan langsung pidana. “Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel […]

expand_less