BNPB Pastikan Penyaluran Bantuan Rumah Korban Bencana Berjalan dan Transparan
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap.
Ia menyampaikan bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang tahap pertama telah disalurkan, sementara tahap kedua dijadwalkan cair pada 2 Maret 2026.
“Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Suharyanto saat meninjau hunian sementara di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan mekanisme pencairan dana bantuan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi penerima. Skema pencairan mengatur 80 persen dana dapat langsung digunakan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir pihak bank untuk memastikan proses pembangunan atau perbaikan benar-benar terlaksana dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Setelah pembangunan selesai dan terverifikasi, sisa 20 persen dana yang diblokir dapat dicairkan kembali. Skema ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dana stimulan perbaikan rumah.
“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima,” tegasnya.
Suharyanto juga meminta agar proses pencairan tidak dipersulit. Dana dikirim melalui rekening pemerintah daerah dan diteruskan ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat, termasuk potensi kerja sama tidak semestinya dengan toko material tertentu.
“Jangan ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material. Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” ujarnya.
Untuk rumah rusak ringan dan sedang yang telah dibersihkan sebelum pencairan, ia memastikan dana tetap dapat dirembes atau diganti dengan syarat adanya surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kepala desa (keuchik).
“Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan,” imbuhnya.
BNPB menegaskan prinsip transparansi dan perlindungan hak penerima sebagai dasar dalam penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban bencana.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar