Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam keterangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” katanya di Jakarta Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Premi juga menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” tegasnya.

Berikut adalah ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.00 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.30 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Selain itu, khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler. Fleksibilitas ini dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kedua, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun di luar kantor.

Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Penyebab Sengketa Tanah di Daerah

    3 Sengketa Tanah Mencuat, Dirjen Adwil Bocorkan Penyebabnya

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – 3 SengketaTanah yang sering terjadi di derah seringkali menjadi konflik pertikaian di Repoblik Indonesia pada masa sekarang ini. Menanggapi hal tersebut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan 3 persolan tanah mulai dari penyebab sengketa, konflik pertanahan di Indonesia. 3 Sengketa Tanah tersebut di antaranya, pertama, sumber daya manusia (SDM) […]

  • Hidup Itu Indah Tertawalah, Buku Humor Yang Mengisahkan Keberagaman Indonesia

    Hidup Itu Indah Tertawalah, Buku Humor Yang Mengisahkan Keberagaman Indonesia

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    BERBAGAI komunitas dan masyarakat menyambut gembira peluncuran “Hidup itu Indah Tertawalah” karya Romo Hans Jeharut Pr di Gramedia Matraman, 7 September 2025. Buku karya seorang pastor dari penggalan-penggalan tugasnya di berbagai daerah ini, dinilai segar, membumi, dan mudah dicerna oleh masyarakat. Terlebih, buku karya Romo Hans ini hadir di tengah-tengah situasi politik dan ekonomi negeri […]

  • Plus Minus di balik Moratorium Daerah Otonomi Baru

    Plus Minus di balik Moratorium Daerah Otonomi Baru

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Lubuklinggau msinews.com – Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) beberapa tahun terakhir makin marak dan menjadi sorotan banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Selatan HM Asnadi CA menyampaikan pemandangan kritis dia tentang gagasan DOB. Asnadi menilai hal tersebut sangat positif dipandang dari sisi tatakelola prmerintahan. Paling tidak, dengan pemekaran […]

  • Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Asa Ely Menggapai Mimpi

    Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Asa Ely Menggapai Mimpi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com — Kementerian Sosial terus mengawal persiapan Sekolah Rakyat dengan mengajak dialog para penerima manfaat. Sekolah Rakyat bakal dibuka pada Juli 2025 mendatang. Salah satunya berlokasi di Sentra Antasena Magelang, Jawa Tengah. Sebanyak 150 anak mendaftar untuk jenjang SMA. Dari proses seleksi, terpilih 50 siswa untuk mengisi dua rombongan belajar (rombel), yakni 22 laki-laki dan […]

  • Apresiasi Kinerja DPD RI 2024, Ariawan :  KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa Dan Negara

    Apresiasi Kinerja DPD RI 2024, Ariawan :  KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa Dan Negara

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Yogyakarta, msinews.com – Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan memuji kepemimpinan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. DPD di bawah kamando Sultan menjadi lebih inklusif dan berkolaboratif. Ini disampaikan Ariawan dalam forum komunikasi dan diseminasi program kerja dengan media bertajuk ‘Kolaborasi Inklusif untuk Mempercepat Pembangunan Daerah: DPD RI dalam Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045’. […]

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen. Baca juga : […]

expand_less