Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam keterangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” katanya di Jakarta Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Premi juga menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.

“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” tegasnya.

Berikut adalah ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.00 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat
⦁ Jam kerja: pukul 08.00–15.30 WIB
⦁ Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Selain itu, khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN yang menggunakan sistem kerja reguler. Fleksibilitas ini dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Kedua, pegawai tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama, baik di dalam maupun di luar kantor.

Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiba di Gedung DPR RI, Jokowi Mengenakan Pakaian Adat Tanimbar-Maluku

    Tiba di Gedung DPR RI, Jokowi Mengenakan Pakaian Adat Tanimbar-Maluku

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini ,Rabu (16/8/2023) menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara Kompleks DPR/MPR/DPD.RI pada pukul 08.35 WIB. Mengenakan busana Tanimbar,Maluku didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan disambut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,Ketua DPD RI, AA. LaNyalla Matalitti dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin langsung menuju Ruang VIP,Gedung Nusantara. […]

  • Ketua DPP Pinter, Gempar Soekarnoputra : Semua Pihak Harus Menghargai Pemimpin Bangsa, Apapun Kekurangannya

    Ketua DPP Pinter, Gempar Soekarnoputra : Semua Pihak Harus Menghargai Pemimpin Bangsa, Apapun Kekurangannya

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum DPP Partai Indonesia Terang (PINTER), Dr. Gempar Soekarnoputra mengingatkan semua komponen masyarakat untuk menghargai Pemimpin Bangsa Indonesia Apapun Kekurangannya. Pernyataan tersebut menyikapi perkembangan situasi Bangsa dimana belakangan ini masyarakat menyampaikan aspirasi yang dipandang kurang elegan. Sebagai masyarakat yang berbudaya,pastinya punya sopan santun dalam berbicara apalagi penyampaian pendapat di muka umum. “Menurut pendapat saya […]

  • Skandal Korupsi

    KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah 4 Orang, Buntut Kasus Karen

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah 4 orang terkait kasus dugaan gratifikasi di PT. Pertamina Persero, soal ini makin seksi dipublik. Empat orang tersebut yaitu, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Chrisna Damayanto, Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, serta Frederick Aldo Gunardi. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK minta Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal) pada […]

  • Pemprov NTT Serahkan Dokumen Usulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez kepada Kemensos RI

    Pemprov NTT Serahkan Dokumen Usulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez kepada Kemensos RI

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,JAKARTA-Pemerintahan Provinsi NTT, secara resmi menyerahkan dokumen usulan gelar pahlawan nasional kepada anggota Tentara Pelajar, Herman Yoesef Fernandez kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Pihak Pemprov diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi NTT, Ibu Maria Threda Da Ona Desipung, S.Kom didampingi staf Ibu Merlin,dan diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan […]

  • Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp35,45 Triliun

    Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp35,45 Triliun

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024, mencapai total Rp35,45 triliun. Hal ini menandai peningkatan signifikan dari anggaran tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp24 triliun. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota […]

  • Akhirnya Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK

    Akhirnya Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Akhirnya Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Korupsi PT Gas Negara (PGN). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama antara PT PGN dengan […]

expand_less