Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan soal penerapan sistem Work From Home atau WFH yang akan dilakukan instansi pemerintah pusat dan daerah khususnya wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan jalan keluar singkat namun tak efektif untuk menanggulangi polusi udara.

Menurut Hery, hal yang akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah jika tak dibarengi langkah penanganan secara sistemik maka tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam penanganan masalah polusi udara di Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek.

”WFH ini kan satu solusi singkat terhadap polusi udara di DKI Jakarta, tapi dinilai tidak efektif. Hal itu perlu dilakukan juga penanganan di sektor hulu dan hilir yang memberikan efek dampak panjang terhadap penanganan polusi,” ujar Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Hery mengatakan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sektor transportasi sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, diikuti industri energi 31%, lalu manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%.

Dari sisi penghasil emisi karbon monoksida (CO) terbesar, disebutkan disumbang dari sektor transportasi sebesar 96,36% atau 28.317 ton per tahun, disusul pembangkit listrik 1,76% 5.252 ton per tahun dan industri 1,25% mencapai 3.738 ton per tahun.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait penanggulangan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Hery menyampaikan, perlunya kebijakan pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Karena jenis ini menyumbang emisi karbon monoksida yang cukup tinggi. Sehingga masyarakat terutama ASN menjadi teladan untuk menggunakan BBM non subsidi maupun kendaraan listrik.

Langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang menghimbau para pegawai eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan sepeda motor listrik patut didukung untuk menekan polusi udara efek dari emisi kendaraan berbasis BBM fosil.

Selain itu terdapat Inpres No 7/2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres tersebut belum ditindaklanjuti secara masif di hampir semua instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah perlu menuntaskan regulasi teknis dan anggaran untuk implementasi kendaraan listrik, utamanya semua level instansi pemerintah.

Di ranah publik perlu ada kebijakan yang mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik, selain adanya pembebasan sistem ganjil genap. Perlu literasi ke masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik agar masif.

“Memiliki kendaraan listrik tidak harus membeli, pemerintah perlu menyusun regulasi konversi mesin dari BBM ke mesin listrik termasuk kemudahan pengurusan ganti mesin dalam STNK dan BPKB kendaraan,” ujar Hery.

Hery juga meminta Pemerintah menambah jumlah transportasi massal yang menggunakan tenaga listrik. Sehingga tingkat polusi udara dapat diturunkan.

Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, Hery mengatakan pemerintah harus menguatkan pengawasan di lapangan. Misalnya saja dengan mengawasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

”Pengawasan AMDAL dan penerapan teknologi ramah lingkungan harus dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, jangan tebang pilih,” tegas Hery.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan di sejumlah PLTU di sekitar Jabodetabek untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan AMDAL. Selanjutnya, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah terkait penanganan polusi udara khususnya di wilayah Jabodetabek. (Bay)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025). Pria kelahiran Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun. Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira. “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia […]

  • Pimpinan DPR Diusulkan Semua Fraksi, Formappi: Ini Cara PKS Dorong Revisi UUD MD3

    Pimpinan DPR Diusulkan Semua Fraksi, Formappi: Ini Cara PKS Dorong Revisi UUD MD3

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – PKS mengusulkan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan di DPR RI. Lalu jika usulan itu diterima dan disetujui, bagaimana komposisi dari pimpinan DPR RI apakah harus merubah kembali UUD MD3 untuk bisa menyepakati apa yang disampaikan PKS. Menanggapi hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan usulan PKS dianggapnya kurang masuk akal. “Usulan […]

  • Komisi X DPR : Jangan sampai Kenaikan UKT Bebani Mahasiswa Sampai Tidak Mampu Kuliah Lagi

    Komisi X DPR : Jangan sampai Kenaikan UKT Bebani Mahasiswa Sampai Tidak Mampu Kuliah Lagi

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. Pasalnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) terkini cenderung naik signifikan namun tidak mempertimbangkan kemampuan gaji orang tua mahasiswa. Demikian kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi […]

  • Pemilu Mendekat

    Pemilu Mendekat, Anggota DPR Raih Uang Pensiunan, Berikut Rinciannya: 

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seiring Pemilu (Pemilihan Umum) mendekat di Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap-siap untuk memasuki babak baru setelah masa jabatan periode 2019-2024 berakhir. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah penerimaan dana pensiun yang ditanggung negara untuk anggota DPR setelah masa jabatannya selesai. Menurut Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan […]

  • Mendagri Lantik Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri

    Mendagri Lantik Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Tomsi Tohir menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) definitif. Selain itu, Mendagri juga melantik Sang Made Mahendra Jaya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri menggantikan Tomsi. Pelantikan kedua pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/TPA Tahun 2025. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) […]

  • Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

    Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Tren perdagangan digital di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup melesat. Laporan e-Conomy SEA 2022 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai U$ 77 miliar pada 2022, meningkat 22% dibanding tahun sebelumnya. Dari total nilai itu, sektor e-commerce menjadi penyumbang terbesar mencapai U$ 59 miliar, diikuti transportasi/makanan online, media online dan perjalanan online. Namun pertumbuhan […]

expand_less