Msinews.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan audit independen terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kualitas air, dan perlindungan konsumen.
Demikian yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku industri AMDK, yang membahas standarisasi bahan baku air minum kemasan, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/11/).
Evita dirinya mengaku terkejut setelah mengetahui sebagian besar perusahaan industri AMDK, bergantung pada air tanah pengeboran sebagai bahan baku utama.
Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup jika tak ada pengawasan, yang seharusnya pelaku industri AMDK diawasi ketat dan iaudit secara berkala.
“Saya kaget, sumber airnya ternyata air tanah. Ini harus dipastikan, Saya mengusulkan dilakukan audit independen, jangan pemerintah yang melakukan, biar objektif. Audit ini harus menilai sistem stabilitas air, dampak plastik, zat kimia, dan kepatuhan industri terhadap aturan,” tegas Evita.
Politikus PDIP itu, menilai meski pemerintah telah melakukan pemeriksaan pada industri AMDK, hanya mengandalkan Standar Nasional Indonesia (SNI) saja tak akan cukup.
Menurut Legislator itu, pengecekan kualitas sumber air minum kemasan tersebut, harus dilakukan lebih sering transparansinya kepada publik.
Ia menyoroti lemahnya regulasi pelabelan pada produk air dalam kemasan, Politisi PDIP itu, mencotohkan dengan praktik di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa, yang mewajibkan lebel setiap produk mencantumkan nama sumber air dan lokasi geografis pengambilan secara jelas.
“Di Uni Eropa ada Directive tentang natural mineral water, di Jepang ada Quality Labeling Standards, dan di Amerika semua diatur FDA. Setiap label air harus mencantumkan jenis air, sumber air, lokasi, dan nama produsen,” ujarnya.
“Itu bentuk perlindungan konsumen, jangan cuma liat ada SNInya enggak, harus melihat apa ini juga harus jelas, bagaimana negara lain mengatur, di kita kan ada aturan itu pak dlrjen, sudah seharusnya kita lakukan,” tambahnya.
Evita menambahkan, aturan serupa seharusnya juga diterapkan, untuk menjamin hak publik atas air yang aman bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
“Air ini kan diminum semua orang. Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar. Jadi Negara harus hadir menjamin perlindungan konsumen ,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan delapan perusahaan industri AMDK dalam rapat tesebut telah hadir diantaranya, perwakilan dari PT Tirta Investama dengan merek Aqua, PT Panfila Indosari dengan merek RON 88.
PT Amidis Tirta Mulia dengan merek Amidis, PT Muawanah Al Ma’soem dengan merek Ma’soem, PT Tirta Fresindo Jaya dengan merek Le Minerale, PT Super Wahana Tehno dengan merek Pristine, PT Sariguna Primatirta dengan merek Cleo, dan PT Jaya Lestari Sejahtera dengan merek Yasmin.*

