JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Pernyataan itu disampaikan oleh
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat di Jakarta,Rabu (17/9/2025).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa,banyaknya ketetapan MPR (TAP MPR) yang hingga kini belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.
Ia pun mengingatkan, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan, harus segera diimplementasikan agar tidak terus diabaikan.
“Dari 139 TAP MPR sejak 1960, 104 sudah dicabut. Sisanya masih berlaku sampai ada undang-undang yang menggantikannya. Masalahnya, banyak yang belum ditindaklanjuti,” kata Martin dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/9/2025).
Lanjut dia, bahwaTAP MPR terkait etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan KKN seharusnya dijadikan prioritas. Menurutnya, hilangnya nilai etika politik dan maraknya korupsi menunjukkan urgensi implementasi TAP tersebut.
“Kalau sudah ada undang-undang, TAP MPR otomatis tidak berlaku. Tapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Ini momentum memperkuat etika berbangsa dan pemberantasan KKN,” tegas nya.
Martin Hutabarat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema ‘Evaluasi Keberadaan TAP MPR 1/2023 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960 s/d 2002’ atas keeja sama Humas dan Pemberitaan DPR RI dengan para wartawan Parlemen yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). ** Tim redaksi/dl.