Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

msinews.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sudah ditetapkan tujuh tersangka termasuk sekjen DPR Indra Iskandar.

Sekian lama kasus dugaan korupsi ini mangkrak sejak awal 2024 hampir setahun lebih hingga kini KPK belum menahan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi hitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip msinews.com Rabu (17/9).

Menurut Budi, penyidik KPK masih memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Ia menegaskan, penahanan akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara rampung.

“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek Sejak Awal 2024

Kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI ini sempat mandek lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka pada Januari 2024.

KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya, yakni Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang diterbitkan 19 Januari 2024. Kasus ini sendiri diduga terjadi pada kurun waktu tahun 2020.

Penahanan Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

KPK memastikan penahanan tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, hanya menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Dengan begitu, publik diharapkan terus memantau jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR RI yang sudah lama menyita perhatian masyarakat.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Berlanjut 2026, Menkeu: Pastikan Belanja Sesuai Peruntukan Tanpa Dikorupsi

    Efisiensi Berlanjut 2026, Menkeu: Pastikan Belanja Sesuai Peruntukan Tanpa Dikorupsi

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap berlanjut pada tahun 2026 yang akan datang. Purbaya memastikan efisiensi bukan berarti pemangkasan atau pemblokiran anggaran. Menurutnya, prinsip utama efisiensi adalah memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai peruntukan, tepat waktu, dan bebas praktik korupsi. “Kalau efisiensi adalah […]

  • Kebakaran Kapal Transjip 1

    Kebakaran Kapal Transip 1, Mulai Dek Muncul Asap Tebal

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

      Lamsel, MSINews.com – Kebakaran kapal ferry Transsip 1, rute lintas selat sunda, pelabuhan Merak, Bakauheni mengalami kepanikan para penumpang. Susana kepanikan saat kapal kebakaran terjadi saat hendak bersandar di pelabuhan Bakauheni, dermaga 6 Lampung Selatan. Peristiwa kebakaran kapal Transip 1, memicu kepanikan besar, diantara penumpang dan awak kapal. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/10/2023) […]

  • Mensos Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap

    Mensos Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MSINEWA.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efektivitas pelayanan ke masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mewanti-wanti jangan sampai ada praktik suap menyuap. Gus Ipul menekankan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbasis prinsip _right man in the right […]

  • Kejagung Dirjen Minerba Ridwan Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kejagung Dirjen Minerba Ridwan Ditetapkan Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dan langsung ditahan, Rabu (9/8). Ridwan terlihat telah menggunakan rompi tahanan Kejagung dan diborgol saat keluar dari markas jaksa itu pada Rabu petang sekitar pukul 17.52 WIB. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ridwan ditahan terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra. […]

  • KSAD: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

    KSAD: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., berdialog dengan awak media selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Kasad atas lahan Puslatpur seluas 42.000 hektar yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD. KSAD berkesempatan menyampaikan beberapa hal penting terkait […]

  • Sosok ESP dari Sudut Pandang Pekerja Seni Milenial

    Sosok ESP dari Sudut Pandang Pekerja Seni Milenial

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Selatan Ir. H. Eddy Santana Putra, MH (ESP) di hadapan para relawan pada Sabtu (14/09) menyatakan, Sumsel memiliki banyak permasalahan yang harus segera dibereskan, di antaranya di bidang kesehatan, pendidikan dan juga ekonomi. “Kekurangan di Sumsel banyak meskipun kecil, seperti masuk sekolah harus bayar Rp15 juta hingga Rp […]

expand_less