Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Istri Menteri Agus Gumiwang Gagal Bayar Utang Rp 76,96 miliar, Begini Kisahnya

Istri Menteri Agus Gumiwang Gagal Bayar Utang Rp 76,96 miliar, Begini Kisahnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Kasus hukum yang melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga Haoemasan, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, digugat.

Diketahui, Perusahaan tersebut resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pengajuan tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Pihak wajib pajak hanya melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) bulan pertama dari periode cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Dalam konferensi pers Jumat 15 Agustus 2025 di Jakarta dikatakan bahwa Muhammad Marzuki mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terhadap PT. Asiana Senopati pengembang apartemen mewah Two Senopati di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, yang mana Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst

Langkah hukum ini ditempuh setelah PT Asiana Senopati, yang dipimpin Loemongga HS istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gagal melunasi kewajiban pembayaran jual beli tanah senilai total Rp 76,96 miliar sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.

“Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan. Namun, pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali cicilan di awal dengan total Rp 2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp 74,46 miliar tidak dibayar hingga lebih dari satu tahun,” ujar Ruben Siregar selaku kuasa hukum Muhammad Marzuki,

Putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut mewajibkan PT Asiana Senopati membayar penuh utangnya tanpa pengecualian. Namun, menurut Muhammad Marzuki, berbagai upaya negosiasi hingga teguran resmi tidak menghasilkan pembayaran. Bahkan, ia mengaku sempat dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan, yang menurutnya tidak berdasar.

Dikisahkan bahwa, Permohonan PKPU diajukan sebagai langkah hukum terakhir agar kewajiban pembayaran dapat dipaksa melalui mekanisme pengadilan niaga.

“Kami berharap proses PKPU ini akan melindungi hak klien kami dan juga membuka kesempatan bagi kreditur lain yang mungkin mengalami kerugian serupa,” tambah Ruben.

Lanjut Ruben diketahui, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di kawasan Senopati–SCBD yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Awalnya, kesepakatan dilakukan melalui pemberian unit apartemen, namun kemudian diubah menjadi pembelian tunai.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.”tutupnya.//

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Rencana Pembuatan Patung Soekarno Rp.10 T Di Bandung Said Didu: Uang Rakyat Dihamburkan

    Soal Rencana Pembuatan Patung Soekarno Rp.10 T Di Bandung Said Didu: Uang Rakyat Dihamburkan

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Rencana pemerintah membangun patung Soekarno Raksasa di kawasan Perkebunan Walini, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya pembangunan patung Sang Proklamator itu sangat karena menghabiskan anggran hingga Rp 10 triliun. Anggaran tersebut dinilai dapat digunakan untuk pembangunan proyekl strategis lainnya yang lebih bermanfaat. Sejumlah kritik dan pertanyaan itu dilontarkan masyarakat. Satu […]

  • Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI 30 Tahun

    Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI 30 Tahun

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pengembang Taman Kencana Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sudah 30 tahun belum juga menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah terkait. Gubernur DKI, akan berikan sanksi ke pengembang yang menunda kewajiban. Terbongkarnya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ketika konflik warga dengan ketua Rukun014, hingga mediasi Camat Kalideres baru-baru ini, Minggu 28/10/2023. […]

  • Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Merazia Kamar Junian Warga Binaan

    Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Merazia Kamar Junian Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com –Guna mencegah peredaran handphone, pungutan liar, dan narkotika (Halinar) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, pada Selasa, (12/11), jajaran pengamanan lapas Tanjung Raja menggelar razia di kamar hunian warga binaan. Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kalapas Tanjung Raja, Badarudin didampingi Ka. KPLP, Ade Irianto, Kasi Adm. Kamtib Erman Darwis, Kasi Binadik Aryo […]

  • Pentingnya Rencana Detail Tata Ruang Bagi Pembangunan Daerah

    Pentingnya Rencana Detail Tata Ruang Bagi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 1Komentar

    Makassar,msinews.com– Tim Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Sulawesi Selatan dalam rangka mengevaluasi implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah tersebut. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Kamran Muchtar Podomi, mengatakan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu sangatlah penting bagi tatakelola pembangunan sebuah daerah. Dikatakan bahwa, RDTR sebagai […]

  • DPRD Sumsel Bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023

    DPRD Sumsel Bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pj Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXIV (84), pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian badan anggaran DPRD […]

  • Negara Tak Bisa Sendiri Bangun Infrastruktur, Sudjatmiko: Perlu Sinergi BUMN dengan Swasta

    Negara Tak Bisa Sendiri Bangun Infrastruktur, Sudjatmiko: Perlu Sinergi BUMN dengan Swasta

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko, S.T., menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur nasional. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, sebuah forum internasional yang mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, BUMN, swasta, hingga akademisi. Dalam keterangannya tertulisnya, Sudjatmiko menyebut bahwa konferensi ini bukan sekadar ajang […]

expand_less