Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah.

Hal ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakilnya.

Menanggapi putusan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendalami substansi putusan tersebut.

Bahtiar menegaskan komitmen Kemendagri untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak putusan ini dengan meminta masukan dari para pakar dan ahli.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, pada Jumat 27 Juni 2025.

Menurut putusan MK, pemilu lokal akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. Pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan keserentakan penyelenggaraan pemilu yang lebih konstitusional.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa Kemendagri juga akan membahas dampak putusan terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Komunikasi intensif juga akan dijalin dengan penyelenggara pemilu, serta bersama kementerian/lembaga terkait dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif.

Skema ini akan dirancang dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan, agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons putusan MK yang akan membentuk lanskap politik Indonesia di masa mendatang.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN. “Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. […]

  • Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK oleh KPK

    Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK oleh KPK

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan dua tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025 […]

  • PPK Bojong Rekrut Ratusan Anggota KPPS dari 14 Desa Sekecamatan Pada Pilkada 2024

    PPK Bojong Rekrut Ratusan Anggota KPPS dari 14 Desa Sekecamatan Pada Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com-Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tingkat Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi awa Barat, sudah dimulai. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojong, Dedi Supriadi, dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Pilkada serentak 2024, tingkat Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuka rekrutmen atau seleksi calon […]

  • DPD RI Beri Catatan Ke Pemerintah 

    DPD RI Beri Catatan Ke Pemerintah 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan catatan penting kepada pemerintah saat penutupan Sidang Paripurna ke-9. Adapun, salah satu yang menjadi perhatian serius yaitu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya akan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 nanti. “Isu ini menjadi polemik dan perbincangan di tengah […]

  • Sidang Bupati Lamsel, Wartawan Lampung TV Diintimidasi

    Sidang Bupati Lamsel, Wartawan Lampung TV Diintimidasi

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta_Sejumlah pria berbadan tegap dan berambut cepak diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan ketika meliput sidang lanjutan kasus penggelapan terdakwa Akbar Bintang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya dihadirkan menjadi saksi, Bandar Lampung Kamis 27/7/2023 Intimidasi ini dialami oleh Diyon wartawan Lampung TV pada saat […]

  • Pendiri PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman,Tutup Usia

    Pendiri PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman,Tutup Usia

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pendiri PT.Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman tutup usia. Informasi yang dihimpun media ini, almarhuma menghembuskan nafas terakhir di Jakarta, Sabtu 6 September 2025. Sebelumnya pemilik perusahaan impor daging terbesar di Indonesia dengan 1000 lebih karyawan yang tersebar di sejumlah daerah dan luar negeri itu,sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura. Mendiang Maria Elisabet Liman […]

expand_less