Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pengacara Desak Mabes Polri Segera Usut Kasus Roy Marten dan Dwi Yanuas Terkait ilegal Mining

Pengacara Desak Mabes Polri Segera Usut Kasus Roy Marten dan Dwi Yanuas Terkait ilegal Mining

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Pengacara Frandy Septior Nababan dan Wisnu Eka Saputra bersama rekan mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus Roy Marten, Dwi Yanuas dan Herman Trisna terkait dugaan illegal mining.

Frandy menyebut bahwa pihak Mabes saat ini belum periksa dua artis senior yakni Roy Marten dan dwi Yanuas, Didi dalam dugaan keterlibatan kasus ilegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah Jambi.

“Dua artis senior dugaan keterlibatan di illegal mining atau pertambangan ilegal di Jambi, Tapi sampai hari ini keterlibatan dua artis senior ini belum diperiksa sampai sekarang jadi kita datang ke sini untuk mendesak Mabes Polri untuk memeriksa,” ujar Frandy kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 28 Mei 2025.

Selain itu Frandy menjelaskan bahwa desakan terhadap Mabes Polri untuk segera mengungkap kasus dugaan yang melibatkan Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi dalam kasus Illegal Mining tersebut, supaya terang benderang sehingga kasus tersebut selesai.

“Sejauh mana keterlibatan dua artis senior ini ya, kita mendesak biar supaya terbuka karena dia pernah masuk ke lokasi tambang, karena waktu itu izin usahanya dipegang oleh klien kami selaku pemegang saham, dinamikanya berubah ya itu persoalan lain tapi pada saat itu kita duga memang ada penambangan ilegal yang dilakukan Herman Trisna dan kawan-kawan,” kata Frandy.

Frandy mengungkapkan dirinya meresa aneh terhadap kasus dugaan illegal Mining yang melibatkan Roy Marten dan Herman Trisna pihak Kepolisian sampai ini belum memeriksa Roy Marten dan Herman Trisna, sementara dalam kasus tersebut, padahal sudah jelas ada salah satu orang yang menjadi tersangka.

“Menjadi Pertanyaan kenapa sampai sekarang enggak tuntas gitu loh padahal ada satu tersangka Yos milliano, Kenapa enggak ditangkap, ngapain gitu dia itu kan harus diperiksa, selama ini Masa enggak diperiksa,” ungkap Frandy.

Diketahui dalam kasus dugaan illegal Mining atau pertambangan ilegal Roy Marten dan Herman Trisna dilaporkan ke Mabes Polri Rabu 28 Mei 2025 dengan Nomor LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Mengutip pernyataan Frandy, dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi masih berada dalam rentang waktu ketika kliennya tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT. Bumi Borneo Inti.

Namun, faktanya, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Pemegang Saham PT Bumi Borneo Inti Nomor 07 tertanggal 5 Maret 2021, saat aktivitas ilegal tersebut berlangsung, Herman Trisna sudah tidak lagi memiliki hak atau kedudukan di perusahaan tersebut.

Kendati demikian, Herman Trisna diduga tetap aktif melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, dibuktikan dengan adanya surat addendum tertanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani olehnya dalam kapasitas sebagai Direktur.

Surat tersebut memberikan perintah kerja kepada pihak ketiga untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT. Bumi Borneo Inti, padahal pada saat itu kepemilikan dan kepengurusan sah berada di bawah kendali kliennya bernama Daniel Candra.

Akibat tindakan tersebut, perusahaan terpaksa menghentikan seluruh aktivitas penambangan per 30 Juli 2022 dan selanjutnya melaporkan dugaan kegiatan ilegal ke Polda Jambi pada 26 Agustus 2022.

Menyusul kekisruhan yang ditimbulkan, Kementerian ESDM menonaktifkan akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti melalui surat resmi Nomor: B-1353/MB.05/DBB.OP/2022 tertanggal 3 November 2022.

“Ini menegaskan dua hal: pertama, Herman Trisna tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas atas nama perusahaan, dan kedua, secara regulasi perusahaan telah dibekukan aksesnya untuk menjalankan kegiatan operasional,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, dokumentasi yang berhasil mereka himpun menunjukkan keterlibatan dua figur publik, yaitu Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, yang tampak memasuki lokasi tambang dan melakukan kegiatan serta kunjungan ke beberapa instansi, termasuk TNI.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar kehadiran mereka di wilayah tambang PT. Bumi Borneo Inti? Apakah mereka turut terlibat atau hanya sekadar menjadi tamu?” kata Frandy.

Kecurigaan ini makin menguat pasca pernyataan Roy Marten di media massa yang seolah menuding kliennya terlibat dalam penambangan ilegal, padahal perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengeti tidak berkaitan dengan aktivitas tambang.

“Keaktifan Roy Marten dalam menanggapi perkara ini patut didalami lebih lanjut, khususnya dalam konteks kemungkinan keterlibatan berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang menyebutkan bahwa pihak yang menyuruh, membantu, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana,” ucapnya.

Parahnya lagi, sambung dia, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menyebabkan insiden kebakaran batu bara di tahun 2024 yang berdampak pada pencemaran udara dan korban dari masyarakat sekitar.

Batu bara yang terbakar sebelumnya telah disegel Mabes Polri dalam perkara yang sama, namun tetap berada di lokasi dan akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan.* Eky.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang Humbang Hasundutan Dilanjutkan Hingga Selasa

    Banjir Bandang Humbang Hasundutan Dilanjutkan Hingga Selasa

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sumatera Utara, MSINews.com – Operasi pencarian dan pertolongan korban banjir bandang di Humbang Hasundutan terus dilanjutkan hingga Selasa (12/12). Pencarian dilakukan atas korban yang masih hilang setelah tujuh hari upaya sebelumnya belum membuahkan hasil. Dua korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara 10 lainnya masih belum ditemukan. Baca juga : Mendes PDTT, Desak PandampinganBantuan […]

  • Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

    Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sandra Dewi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah. Boyamin menegaskan panggilan terhadap Sandra Dewi merupakan langkah yang tepat dari pihak Kejagung. Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus Buntut Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah […]

  • Menko Polkam Instruksikan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Ancaman El Nino

    Menko Polkam Instruksikan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Ancaman El Nino

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan multidimensi yang berdampak langsung terhadap ketahanan nasional. Dampaknya sangat luas mempengaruhi masyarakat, bahkan hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas. “Maka dari itu, pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, […]

  • Sumur Bor Program Unggulan Kasad, Mulai Dikerjakan Satgas TMMD di Tarakan

    Sumur Bor Program Unggulan Kasad, Mulai Dikerjakan Satgas TMMD di Tarakan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MSINES.COM-Sebagai Tentara Rakyat, TNI AD dalam hal ini Satgas TMMD 123 Kodim 0907/Tarakan hadir mengalirkan kebutuhan air bersih sebagai solusi untuk masyarakat terhadap air bersih di lokasi TMMD. Dansatgas TMMD Kodim 0907/Trk Letkol Kav Jhon B.C.Simarmata,M.Han mengatakan pembangunan sumur bor tersebut merupakan salah satu program dari TMMD Kodim 0907/Trk dalam membantu pengadaan air bersih bagi […]

  • Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

    Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak. Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan […]

  • BNPB Tambah 238 Unit Huntap Mandiri Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

    BNPB Tambah 238 Unit Huntap Mandiri Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 389
    • 0Komentar

    LARANTUKA,MSINEWS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pemulihan pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan menyiapkan pembangunan tambahan 238 unit hunian tetap (huntap) mandiri bagi warga terdampak yang saat ini masih menempati hunian sementara (huntara). Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten […]

expand_less