Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak tahun 2005.

Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada tahun 2022. Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.

Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga tahun 2024 ini, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujar Menteri Rini, di Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Menteri Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024; Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN; Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN; Keputusan MENTERI PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Lanjutnya dijelaskan, pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan. Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah. Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-_inject_ dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar. Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” dan ini adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya jelas Rini.

Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” pungkas Rini. ** (Humas kemenpanrb).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Dilema: Menjadi Oposisi atau Bergabung Koalisi Pemerintahan Berikutnya?

    PKB Dilema: Menjadi Oposisi atau Bergabung Koalisi Pemerintahan Berikutnya?

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa internal partainya terbagi dua mengenai langkah politik yang akan diambil ke depan. Beberapa anggota partai mendukung untuk menjadi bagian dari oposisi, sementara yang lain cenderung bergabung dengan koalisi pemerintahan yang akan datang. Baca juga : Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun […]

  • Ganjar Pranowo Pertanyakan Survei Elektabilitasnya Selalu Turun?

    Ganjar Pranowo Pertanyakan Survei Elektabilitasnya Selalu Turun?

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengungkapkan kekecewan hingga kebingungannya terhadap hasil survei elektabilitas belakangan ini. Meskipun beberapa survei menempatkannya di urutan ketiga dengan elektabilitas yang menurun, Ganjar mempertanyakan hal ini. Menurutnya, sambutan meriah dari masyarakat saat kampanye keliling seharusnya mencerminkan kondisi psikologis yang positif. Baca juga : Mahasiswa FH UI […]

  • “Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024”, Merawat Potensi Seni dan Budaya Sumatera Selatan

    “Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024”, Merawat Potensi Seni dan Budaya Sumatera Selatan

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com– Ratusan warga masyarakat di Kota Pempek itu memadati area Pelataran Benteng Kuto Besak di Kota Palembang,Sumatera Selatan,Sabtu 30 November 2024. Meski masih dalam suasana hingar bingar tahun politik Pilkada Serentak 27 November, mereka datang bukan untuk merayakan kemenangan ajang tahun politik, melainkan untuk menonton ajang “Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024″ yang dihelatb oleh […]

  • Ketua KPU Tuding Roy Suryo Sebarkan Fitnah di Debat Cawapres

    Ketua KPU Tuding Roy Suryo Sebarkan Fitnah di Debat Cawapres

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menuduh Pakar Telematika, Roy Suryo, menyebarkan fitnah terkait pernyataannya mengenai mikrofon cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat Pilpres 2024. Pernyataan ini menciptakan keramaian di media sosial. Hasyim menyatakan bahwa debat berlangsung secara spontan tanpa contekan atau bisikan kepada cawapres. Baca juga : […]

  • Gelar Kunker di Kota Sorong, Komisi VIII Dorong Percepatan Pembangunan Papua Barat

    Gelar Kunker di Kota Sorong, Komisi VIII Dorong Percepatan Pembangunan Papua Barat

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong,Provinsi Papua Barat,Senin 10 Oktober 2025. Kunker kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Ia mengatakan kegiatan seperti ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah sekaligus melakukan fungsi anggaran. ”Kehadiran tim ingin mendengar informasi dan masukan […]

  • KPK Periksa Asisten

    KPK Periksa Asisten Pribadi Eddy Hiariej dan Advokat, Kasus Suap di Kemenkumham

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kementerian Hukum dan HAM. Baca Juga : Pembelian Alutsista […]

expand_less