Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Info Agama » Kesimpulan Pansus Haji, Marwan Jafar : Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

Kesimpulan Pansus Haji, Marwan Jafar : Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, mengatakan terdapat penghalusan bahasa dalam kesimpulan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Menurutnya, penghalusan bahasa tersebut bisa mengaburkan substansi temuan Pansus.

Ia menilai eufemisme dalam kesimpulan Pansus mencerminkan bahasa era Orde Baru. Dia mengatakan kata melanggar yang sebelumnya disepakati dalam rapat pada Senin malam, 23 September, diubah menjadi kata penyalahgunaan dan ketidaktaatan saat rapat pengesahan kesimpulan esoknya.

“Padahal dalam hukum yang pas adalah melanggar, bahasa pers juga melanggar. Ini lama-lama kayak orde baru juga ketuanya, emang Golkar, sih, kayak begitu memang,” kata Marwan saat diskusi bersama wartawan parlemen, Kamis ( 26/9/2024) di Gedung Nusantara 1 Komplek Parlemen.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyayangkan pemilihan kata yang tidak tegas tersebut. Menurut dia, telah terjadi intervensi sehingga menunjukkan ketidak kritisan kesimpulan Pansus dalam menyelidiki pelanggaran ibadah haji 2024.

Berdasarkan temuan Pansus, kata dia, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan kuota haji khusus. Dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh tersebut kuota haji khusus hanya dibolehkan 8 persen dari total kuota haji yang ada.

“Pembagian kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji khusus ini diduga kuat melanggar undang-undang. Saya masih bersikukuh ini adalah pelanggaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, Marwan mengatakan kesimpulan Pansus awalnya menyebutkan adanya dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu terjadi ketika Kemenag menetapkan 3.503 slot kuota haji dengan masa tunggu nol tahun.

Meski demikian, kata dia, kesimpulan dugaan gratifikasi tersebut telah dihapus dalam kesimpulan. Marwan mengatakan keputusan untuk menghilangkan dugaan gratifikasi tersebut ditengarai karena intervensi sejumlah pihak.

“Ya yang namanya intervensi tentu ada, ada saja pihak yang menelepon, lobi-lobi dan sebagainya,” terangnya.

Lanjut Marwan, kesimpulan Pansus sudah siap disampaikan pada rapat paripurna. Kesimpulan tersebut, kata dia, setidaknya menggambarkan buruknya tata kelola penyelenggaraan haji.

Dirinya berharap rekomendasi dan temuan tersebut bisa ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak terulang kembali.

“Memang belum ideal karena ada keterbatasan waktu dan masih ada keterangan dari pihak penyelenggara teknis yang dibutuhkan, termasuk penjelasan dari penegak hukum,” ujarnya.

Marwan menambahkan sedianya kesimpulan dan rekomendasi Pansus diparipurnakan hari ini. Namun hal tersebut urung terwujud karena Badan Musyawarah baru menggelar rapat persiapan paripurna pada hari ini.
Terkait hal ini, Ketua Pansus Nusron Wahid mengatakan tidak ada penghalusan bahasa dan intervensi dalam penyusunan kesimpulan.

Ia mengaku memang terjadi perdebatan dalam pemilihan bahasa. ** dm.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Duit Haram Hasbi, KPK Panggil Enam Saksi, Ini Namanya:

    Kasus Duit Haram Hasbi, KPK Panggil Enam Saksi, Ini Namanya:

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

      Jakarta – Kasus duit haram Hasbi Hasan kini masih dilanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi. Enam orang tersebut diantaranya tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) dan tiga pegawai suasta. Buntut kasus duit haram Hasbi Hasan dan pemanggilan saksi-saksi disamapaiakan Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri pada hari ini 18/10/2023. Ali mengatakan bahwa akan memeriksa […]

  • Viral Foto 6 Santri di Magetan bawa Senjata, Kapolres Minta Klarifikasi

    Viral Foto 6 Santri di Magetan bawa Senjata, Kapolres Minta Klarifikasi

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta_Sebuah foto sejumlah santriwati berkerudung yang mengangkat senjata laras panjang berjenis airsoft gun viral di media sosial. Dalam begron foto tampak area persawahan dan sedikit tampak bangunan masjid. Dalam keterangan di sejumlah media sosial, lokasi foto tersebut disebut berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Qur’an Al Jahra Magetan. Banyak warganet yang lantas merasa khawatir dan […]

  • Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo

    DPR: Nasib Petani Bawang Merah Anjlok, Pemerintah Kurang Tanggap

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo kecewa atas sikap Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional yang kurang peduli kepada petani Bawang Merah. Pasalnya pada saat ini sedang kesusahan karena harga bawang merahnya anjlok dipasaran. Hal ini disampaikan Firman terkait dengan harga bawang merah di kabupaten Pati mengalami penurunan drastis. Saat ini […]

  • Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (20/3/2024) akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif . Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz kepada wartawan di jakarta. Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat […]

  • Gibran

    Gibran Skema Makan Siang Gratis dari India untuk Diterapkan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari skema makan siang gratis dari India, yang telah terbukti efektif dalam mengatasi masalah gizi dan kebutuhan nutrisi masyarakat. Pembelajaran ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintahannya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan memperkenalkan program yang tepat dan efisien. Wali Kota Surakarta, Gibran […]

  • Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

    Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengungkapkan Adenlin Lis Berhak Ajukan Peninjauan kedua dengan Novum Baru. Ia menyebut, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut disampaikan, seorang pakar hukum, Margarito dalam memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT. Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), […]

expand_less