Terkait Dugaan Korupsi Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palembang, msinewscom – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H
dalam siaran pers menyatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, pada Rabu (14/08).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H. (Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel)
“Berupa sebidang tanah di jalan Walikota Ruslan Palembang berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/Penpid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg, pada 12 Agustus 2024 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel nomor : PRINT-1460/L/ 6.5 /Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024,” ungkapnya.
Vanny menjelaskan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku di Jalan Ramah Kasih, Palembang.
“Dari hasil Pengembangan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen. Dan surat dianggap perlu dan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di jalan Walikota Ruslan Palembang,” ungkapnya.
Penggeledahan tempat tersebut, menurut Vanny, berjalan dengan aman dan kondusif. **
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Editor : SN/ Biro Sumsel-Babel.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar