Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua KPK membenarkan bahwa, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) ditangkap karena OTT, pihaknya pun membawa barang bukti yang disita.
Wamenaker Noel ditangkap oleh KPK pada Kamis 21 Agustus 2025, pihak KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Uang, mobil, motor,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan pada Kamis 21 Agustus 2025.
Saat ini Wamenaker Noel sedang berada di gedung KPK dan menjalani dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah (dibawa ke KPK). Rangkaiannya dari semalam,” kata Fitroh.
Fitroh mengungkapkan dalam perkara ini, KPK menangkap 10 orang berikut Noel, demikian sapaan wamennaker terkait hal ini, kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
“Pemerasan terhadap perusahaan-
Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” urai Fitroh.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Wamenaker Noel terkait OTT, barang bukti yang disita oleh KPK sementara ini belum bisa dijelaskan. **
Penulis: Eki Baehaki
Editor : Tim Redaksi.